Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2018/PN Gst Okardin Harefa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2018/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Okardin Harefa
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Trimen Vebriyanto Harefa, SH.MHOkardin Harefa
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melakukan perubahan serta perbaikan penulisan tempat lahir Pemohon di dalam Akta Kelahiran Nomor :1278-LT-26072017-0032 tanggal 26 Juli 2017 danĀ  juga di dalam Kartu Keluarga Nomor : 1204012901080373 tanggal 20 Oktober 2017 dari yang sebelumnya tertulis Desa Sisobahili Tabaloho diubah menjadi Gunungsitoli;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk segera mengirimkan Salinan Penetapan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk memproses lebih lanjut tentang perubahan serta perbaikan (koreksi) khususnya penulisan tempat lahir Pemohon sendiri dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak