Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2025/PN Gst RANTO ZILIWU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RANTO ZILIWU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa OTOMOSI ZILIWU dan RANTO ZILIWU adalah orang yang sama;
  3. Menetapkan bahwa nama yang benar dan sah untuk digunakan dalam seluruh dokumen administrasi kependudukan adalah OTOMOSI ZILIWU.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk mengaktifkan kembali data kependudukan Pemohon sesuai dengan Kartu Keluarga lama atas nama OTOMOSI ZILIWU.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak