Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Gst | FAOGOMANO HAREFA, SE | Kepolisian Negara RI Cq.Kapoda Sumut Cq. Kepolisian Resort Nias | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jan. 2022 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Gst | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jan. 2022 | |||||||||
Nomor Surat | oooooo | |||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||
Petitum Permohonan | Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 11-Januari-2022, dengan materai cukup (terlampir), kami yang bertandatangan di bawah ini: KOSMAS DOHU AMAJIHONO, SH.,M.H Advokat pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM-BALUSEDA TANO NIHA (LBH yang beralamat di Perumahan Puncak Asri, Blok-B No. 3, Desa Hilihao, Kecamatan : Gunungsitoli, Kota : Gunungsitoli, HP : 0821 6560 3566, Kode Pos : 22810, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa: Faogomano Harefa, SE, Tempat Lahir : Fadoro Dahu, Tanggal lahir : 21-02-1973, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Yos Sudarso No. 68A, Kel/Desa: Ombolato Ulu, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap: Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. Kepolisian Resort Nias, yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 01, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Bahwa adapun alasan-alasan permohonan Praperadilan ini, sebagai berikut: Bahwa Pemohon telah membuat Laporan Pengaduan kepada Termohon, melalui kuasa hukumnya Kosmas Dohu Amajihono, SH.,MH, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum-Baluseda Tano Niha (LBH-BTN), berdasarkan Surat tertanggal 12 Agustus 2021, Perihal: Laporan Pengaduan Pemohon, atas dugaan tindak pidana 263 KUHPidana Jo. pasal 55 KUHPidana Jo. pasal 56 KUHPidana, yang dilakukan oleh Emmanuel Hatiaro Laia, S.Ag, dkk sebagai tim perekrutan Genaral Manejer KSP3 Nias tahun 2021 atas pengumuman General Manejer KSP3 tahun 2021 terpilih Agusman Lawolo, S.E yang diketahui tanggal 15 Juli 2021;
Bahwa Pemohon membuat laporan pangaduan tersebut kepada Termohon, karena Pemohon salah seorang peserta yang ikut seleksi calon General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021, dari pihak Eksternal KSP3 Nias, berdasarkan Pengumuman Tim Perekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021, Nomor: 07/TPGM-KSP3.N/V/2021 tertanggal 24-Mei-2021, dengan persyaratan dan ketentuan tahapan Seleksi Perekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 telah ditentukan di dalam Pengumuman tersebut yaitu Seleksi Berkas, Tes Tertulis, Tes Wawancara dan Tes Kepatutan dan Kelayakan; Nama Calon YOSTINUS HULU, SE Peserta dari Eksternal KSP3 Nias AGUSMAN LAWOLO, SE Peserta dari Internal KSP3 Nias AGUS SUMARNO HULU, SE Peserta dari Internal KSP3 Nias FAOGOMANO HAREFA, SE/Pemohon Peserta dari Eksternal KSP3 Nias AGUSDARMAN ZENDRATO, SE Peserta dari Internal KSP3 Nias Bahwa dari hasil tahap seleksi berkas, Yostinus Hulu, SE dan Pemohon dinyatakan Tidak Lulus Berkas, dan terkhusus untuk Pemohon dinyatakan Tidak Lulus Berkas dengan alasan karena setelah Tim Perekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 melakukan verifikasi factual terhadap ijasah dan Leges fotocopi Ijasah Pemohon di PDDIKTI LLDIKTI Wilayah I SUMUT menyatakan bahwa legalisir terhadap fotocopi ijasah Pemohon, tidak sah karena Universitas Setia Budi Mandiri Medan sebagai pihak yang melakukan legalisir terhadap fotocopi Ijasah Pemohon telah ditutup pada tanggal 26 Agustus 2019, berdasarkan Surat Tim Perekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 Nomor: 14/TPGM.KSP3-N/VII/2021, Sifat: Penting, Lampiran: 1 lembar, Hal: Penyampaian Hasil Seleksi Berkas Perekrutan General Manager KSP3 Nias tertanggal 12-Juli-2021, sedangkan didalam penggumuman prekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 tidak diisyarat leges ijasah strata-1 (S-1) setiap peserta calon general maneger dileges di PDDIKTI LLDIKTI Wilayah I SUMUT; Bahwa leges fotocopi ijasah saya Faogomano Harefa, SE (Pemohon) yang telah disampaikan pada berkas perekrutan General Maneger KSP3 Nias adalah syah telah dileges oleh Dr. Hisar Siregar, SH.M.Hum Rektor universitas Setia Budi Mandiri Medan bukan rekayasa; Bahwa Pemohon menyurati Ketua Pengurus dan Ketua Pegawas KSP3 Nias, karena diduga Ijasah dan leges salah seorang calon General Magener KSP3 Nias tahun 2021 yang terpilih atas nama: Agusman Lawolo, SE, tidak sah, berdasarkan informasi data yang diperoleh Pemohon, sebagai berikut: Bahwa berdasarkan informasi dari https://pddikti.kemdikbud.go.id, data pendidikan Jenjang Strata-I (S-I) General Maneger KSP3 Nias tahun 2021 terpilih atas nama Agusman Lawolo, SE di Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ekonomi Pelita Bangsa dengan identitas: Nama: Agusman Lawolo, Jenis Kelamin: Laki-laki, Program Studi: Manajemen, Nomor Induk Mahasiswa: 1002055045, Smester awal: Ganjil 2010, Status Awal Mahasiswa: Pindahan, Status Mahasiswa Saat ini: Lulus, Nomor Izasah : 271/05/STIE-PB/IX/2013 (hasil softcopy terlampir); Bahwa kemudian Hasil Tes Tertulis tanggal 19 Juli 2021, diragukan kebenarannya karena pengumuman Hasil Tes Tertulis tersebut bukan ditandatangani DR. Fidelis E, Waruwu, LIC, M.SC.ED melainkan ditandatangani oleh Tim Perekrutan Calon General Manejer KSP3 Nias tahun 2021 dan Hasil Tes Tertulis tersebut diduga hasil rekayasa Tim Perekrutan Calon General Manejer KSP3 Nias tahun 2021, temasuk Hasil Tes Wawancara yang tidak diumumkan kepada peserta calon General Magejer untuk memenangkan calon General Manejer KSP3 Nias tahun 2021 terpilih Agusman Lawolo, SE, karena syaratnya setiap calon General Maneger berhak ikut tahap Tes berikut ketika calon tersebut dinyatakan Lulus dari Tes Sebelumnya, sebagaimana yang tercantum di dalam Pengumuman Nomor: 07/TPGM-KSP3.N/V/2021 tertanggal 24-Mei-2021 yang salah satu ketentuannya dalam Romawi V angka 4 huruf a yaitu: Yang berhak mengikuti Tes Kepatutan dan Kelayakan adalah hanya calon General Manejer yang telah memenuhi syarat pada tahapan sebelumnya; Bahwa Surat Termohon Nomor : B/166 /VIII/Res.1.11/2021/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Lamp.:---, Perihal: Surat Pemberitahuan Penyidikan Laporan tertanggal 18 Agustus 2021, 1. Bersama ini diberitahukan kepada Sdra. Bahwa laporan pengaduan sdra masih kami lakukan serangkaian penyelidikan. Adapun serangkaian penyelidikan yang telah kami lakukan antara lain: - Melakukan interogasi terhadap sdra. Sebagai Pelaor; - Melakukan interogasi terhadap Korban Faogomano Harefa; - Melakukan interogasi terhadap calon general Manager KSP3 Nias; - Melakukan interogasi terhadap tim perekrutan calon general Manager KSP3 Nias; - Melakukan interogasi terhadap pengurus dan pengawas KSP3 Nias; - Mengumpulkan dokumen pendukung; 2. Adapun rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan ialah melakukan Gelar Perkara; Bahwa atas hasil Gelar Perkara tersebut, berdasarkan Surat Termohon Nomor : P/166.B/XI/Res.19/2021/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Lamp.:---, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 05 November 2021, yang menyatakan bahwa “Bersama ini diberitahukan kepada Sdra bahwa sesuai dengan rekomendasi kami sebelumnya akan melakukan gelar perkara dan pada tanggal 29 Okteber 2021 telah dilakukan gelar perkara di Kantor Sat Reskrim Polres Nias dengan kesimpulan ialah penyelidikan terhadap laporan pengaduan saudara dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana”, didukung dengan Surat Termohon Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPP.Lidik/412.A/XI/Res.1.9/2021 tertanggal 05 November 2021, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa “Menghentikan penyelidikan terhadap Surat Pengaduan Masyarakat atas nama Pemohon, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Baluseda Tano Niha (LBH-BTN) perihal dugaan tindak pidana 263 KUHPidana Jo. pasal 55 KUHPidana Jo. pasal 56 KUHPidana dikarenakan bukan merupakan tindak pidana dan Apabila dikemudian hari diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara Khusus, maka penyelidikan kasus ini dapat dilanjutkan”; Bahwa alasan Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut dari Termohon, tidak berdasar hukum karena mencermati Surat Termohon pada poin 2 (dua) hruf b di atas, sebagai berikut: Bahwa Termohon tidak mengundang dan/atau tidak mengikutsertakan Pemohon/Kuasa Hukum Pemohon di dalam Gelar Perkara tersebut;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar berkenaan memberi putusan yang amarnya, sebagai berikut: Menggabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Apabila Hakim yang memeriksa dan menggadili perkara ini, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian permohonan Praperadilan ini disampaikan;-------------------------------------
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |