Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Gst FAOGOMANO HAREFA, SE Kepolisian Negara RI Cq.Kapoda Sumut Cq. Kepolisian Resort Nias Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jan. 2022
Nomor Surat oooooo
Pemohon
NoNama
1FAOGOMANO HAREFA, SE
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI Cq.Kapoda Sumut Cq. Kepolisian Resort Nias
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1YAMINUDIN LAOLI SHKepolisian Negara RI Cq.Kapoda Sumut Cq. Kepolisian Resort Nias
2Sacrist Breedwan Harefa, S.H.Kepolisian Negara RI Cq.Kapoda Sumut Cq. Kepolisian Resort Nias
Petitum Permohonan

Bahwa dengan berdasarkan pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 11-Januari-2022, dengan materai cukup (terlampir), kami yang bertandatangan di bawah ini:

KOSMAS DOHU AMAJIHONO, SH.,M.H

Advokat pada LEMBAGA BANTUAN HUKUM-BALUSEDA TANO NIHA (LBH yang beralamat di Perumahan Puncak Asri, Blok-B No. 3, Desa Hilihao, Kecamatan : Gunungsitoli, Kota : Gunungsitoli, HP : 0821 6560 3566, Kode Pos : 22810, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa: Faogomano Harefa, SE, Tempat Lahir : Fadoro Dahu, Tanggal lahir : 21-02-1973, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jalan Yos Sudarso No. 68A, Kel/Desa: Ombolato Ulu, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon;

 

Dengan ini mengajukan Praperadilan terhadap:

Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. Kepolisian Resort Nias, yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 01, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut sebagai Termohon;

 

Bahwa adapun alasan-alasan permohonan Praperadilan ini, sebagai berikut: 

Bahwa Pemohon telah membuat Laporan Pengaduan kepada Termohon, melalui kuasa hukumnya Kosmas Dohu Amajihono, SH.,MH, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum-Baluseda Tano Niha (LBH-BTN), berdasarkan Surat tertanggal 12 Agustus 2021, Perihal: Laporan Pengaduan Pemohon, atas dugaan tindak pidana 263 KUHPidana Jo. pasal 55 KUHPidana Jo. pasal 56 KUHPidana, yang dilakukan oleh Emmanuel Hatiaro Laia, S.Ag, dkk sebagai tim perekrutan Genaral Manejer KSP3 Nias tahun 2021 atas pengumuman General Manejer KSP3 tahun 2021 terpilih Agusman Lawolo, S.E yang diketahui tanggal 15 Juli 2021;

 

Bahwa Pemohon membuat laporan pangaduan tersebut kepada Termohon, karena Pemohon salah seorang peserta yang ikut seleksi calon General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021, dari pihak Eksternal KSP3 Nias, berdasarkan Pengumuman Tim Perekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021, Nomor: 07/TPGM-KSP3.N/V/2021 tertanggal 24-Mei-2021, dengan persyaratan dan ketentuan tahapan Seleksi Perekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 telah ditentukan di dalam Pengumuman tersebut yaitu Seleksi Berkas, Tes Tertulis, Tes Wawancara dan Tes Kepatutan dan Kelayakan;
Bahwa peserta calon General Maneger KSP3 Nias yang ikuti dalam perekrutan General Maneger KSP3 Nias tahun 2021, sebagai berikut:

Nama Calon

YOSTINUS HULU, SE

Peserta dari Eksternal KSP3 Nias

AGUSMAN LAWOLO, SE

Peserta dari Internal KSP3 Nias

AGUS SUMARNO HULU, SE

Peserta dari Internal KSP3 Nias

FAOGOMANO HAREFA, SE/Pemohon

Peserta dari Eksternal KSP3 Nias

AGUSDARMAN ZENDRATO, SE

Peserta dari Internal KSP3 Nias

Bahwa dari hasil tahap seleksi berkas, Yostinus Hulu, SE dan Pemohon dinyatakan Tidak Lulus Berkas, dan terkhusus untuk Pemohon dinyatakan Tidak Lulus Berkas dengan alasan karena setelah Tim Perekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 melakukan verifikasi factual terhadap ijasah dan Leges fotocopi Ijasah Pemohon di PDDIKTI LLDIKTI Wilayah I SUMUT menyatakan bahwa legalisir terhadap fotocopi ijasah Pemohon, tidak sah karena Universitas Setia Budi Mandiri Medan sebagai pihak yang melakukan legalisir terhadap fotocopi Ijasah Pemohon telah ditutup pada tanggal 26 Agustus 2019, berdasarkan Surat Tim Perekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 Nomor: 14/TPGM.KSP3-N/VII/2021, Sifat: Penting, Lampiran: 1 lembar, Hal: Penyampaian Hasil Seleksi Berkas Perekrutan General Manager KSP3 Nias tertanggal 12-Juli-2021, sedangkan didalam penggumuman prekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 tidak diisyarat leges ijasah strata-1 (S-1) setiap peserta calon general maneger dileges di PDDIKTI LLDIKTI Wilayah I SUMUT;    
Bahwa atas hasil seleksi berkas tersebut, Pemohon menyurati Ketua Pengurus dan Ketua Pegawas KSP3 Nias, perihal: Mohon dilakukan Verifikasi Ulang tertanggal 13 Juli 2021, yang isinya pada pokoknya, sebagai berikut:

Bahwa leges fotocopi ijasah saya Faogomano Harefa, SE (Pemohon) yang telah disampaikan pada berkas perekrutan General Maneger KSP3 Nias adalah syah telah dileges oleh Dr. Hisar Siregar, SH.M.Hum Rektor universitas Setia Budi Mandiri Medan bukan rekayasa;
Hasil seleksi melalui verifikasi factual yang dilakukan tim perekrutan General Maneger KSP3 Nias tahun 2021, dinilai sangat ceroboh untuk mengambil tindakan tanpa menunjukan bukti-bukti konfirmasi dari LLDIKTI wilayah I Medan Sumatera Utara, menurut hukum administrasi hasil kerja tim tersebut dinilai tidak benar;
Dalam hal ini tim perekrutan diduga sengaja mencari-cari kesalahan yang tidak mendasar, yang bertujuan merugikan diri saya sebagai peserta perekrutan General Manejer KSP3 Nias dan tidak tertutup kemungkinan bahwa cara atau pernyataan tim adalah termasuk dalam kategori konflik kepentingan yang mana telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa 5 orang calon peserta Manger KSP3 yang telah melengkapi berkasnya, pada saat verifikasi factual yang dilakukan oleh tim perekrutan General Maneger KSP3 Nias, tidak melakukan sanksi kepada calon lain yang belum lengkap leges Ijasah yang sudah kadaluarsa atau lebih dari 6 bulan leges ijasah calon General Maneger KSP3 Nias tersebut;

Bahwa Pemohon menyurati Ketua Pengurus dan Ketua Pegawas KSP3 Nias, karena diduga Ijasah dan leges salah seorang calon General Magener KSP3 Nias tahun 2021 yang terpilih atas nama: Agusman Lawolo, SE, tidak sah, berdasarkan informasi data yang diperoleh Pemohon, sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan informasi dari https://pddikti.kemdikbud.go.id, data pendidikan Jenjang  Strata-I (S-I) General Maneger KSP3 Nias tahun 2021 terpilih atas nama Agusman Lawolo, SE di Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ekonomi Pelita Bangsa  dengan identitas: Nama: Agusman Lawolo, Jenis Kelamin: Laki-laki, Program Studi: Manajemen, Nomor Induk Mahasiswa: 1002055045, Smester awal: Ganjil 2010, Status Awal Mahasiswa: Pindahan,  Status Mahasiswa Saat ini: Lulus, Nomor Izasah : 271/05/STIE-PB/IX/2013 (hasil softcopy terlampir);
Bahwa sedangkan informasi dari https://pddikti.kemdikbud.go.id data pendidikan Jenjang D3 General Maneger KSP3 Nias tahun 2021 terpilih atas nama Agusman Lawolo, SE, di Perguruan Tinggi  Akademi Teknik Deli Serdang Lubuk Pakam dengan identitas: Nama: Agusman Lowolo, SE, Jenis Kelamin: Laki-laki, Program Studi: Teknik Industri, Nomor Induk Mahasiswa : 13041009, Smester awal : Ganjil 2013, Status Awal Mahasiswa : Peserta didik baru,  Status Mahasiswa Saat ini : diikeluarkan, (hasil softcopy terlampir);
Bahwa dari data https://pddikti.kemdikbud.go.id jenjang Pendidikan General Maneger KSP3 Nias tahun 2021 terpilih atas nama Agusman Lawolo, SE lebih duluan selesai S-1 di Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ekonomi Pelita Bangsa dengan Smester awal: Ganjil 2010 dan Status Awal Mahasiswa : Pindahan daripada jenjang pendidikan D3 di Perguruan Tinggi  Akademi Teknik Deli Serdang Lubuk Pakam dengan Smester awal : Ganjil 2013 dan Status Mahasiswa Saat ini : diikeluarkan;
Bahwa kemudian pelaksanaan perkuliahan General Maneger KSP3 Nias tahun 2021 terpilih atas nama Agusman Lawolo, SE di Perguran Tinggi Sekolah Tinggi Ekonomi Pelita Bangsa dan Perguruan Tinggi Akademi Teknik Deli Serdang Lubuk Pakam  diragukan kebenarannya karena diduga sebelum tahun 2010 Agusman Lawolo, SE telah menjadi karyawan KSP3 Nias; 
Bahwa terkait dengan leges Ijasah peserta calon General Maneger KSP3 Nias tahun 2021 terpilih atas nama Agusman Lawolo, SE diduga tidak sah berdasarkan informasi yang diperoleh dari https://martabesumut.com yang pada pokoknya menyatakan bahwa izin pendirian STIE Pelita Bangsa Binjai telah dicabut Menristek Dikti sejak tanggal 28 Agustus 2019;
Bahwa berkas tersebut yang diduga palsu, Tim Perekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 mengumumkan hasil seleksi berkas salah satu peserta calon General Maneger KSP3 Nias tahun 2021 terpilih atas nama Agusman Lawolo, SE dinyatakan Lulus Berkas, sedangkan fotocopi leges Ijasah setiap peserta calon General Manejer KSP3 Nias tahun 2021 merupakan salah satu syarat yang menentukan calon General Manejer KSP3 Nias tahun 2021 mengikuti Tes berikutnya;
Bahwa akan tetapi untuk memenangkan Agusman Lawolo, SE menjadi General Maneger KSP3 Nias tahun 2021, Tim Perekrutan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 mengabaikan ketentuan Romawi III Persyaratan kelengkapan berkas administrasi huruf a poin 6 yang menyatakan bahwa fotocopi izasah terakhir (enam bulan terakhir) oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan asli izasah SD sampai dengan perguruan tinggi ketika pendaftaran dan Tim Perekrutan General Maneger KSP3 Nias  tidak secara transpran memberitahukan hasil penelusuran verifikasi factual izasah para calon General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 dari PDDIKTI LLDIKTI Wilayah I Sumut;   

Bahwa kemudian Hasil Tes Tertulis tanggal 19 Juli 2021, diragukan kebenarannya karena pengumuman Hasil Tes Tertulis tersebut bukan ditandatangani DR. Fidelis E, Waruwu, LIC, M.SC.ED melainkan ditandatangani oleh Tim Perekrutan Calon General Manejer KSP3 Nias tahun 2021 dan Hasil Tes Tertulis tersebut diduga hasil rekayasa Tim Perekrutan Calon General Manejer KSP3 Nias tahun 2021, temasuk Hasil Tes Wawancara yang tidak diumumkan kepada peserta calon General Magejer untuk memenangkan calon General Manejer KSP3 Nias tahun 2021 terpilih Agusman Lawolo, SE, karena syaratnya setiap calon General Maneger berhak ikut tahap Tes berikut ketika calon tersebut dinyatakan Lulus dari Tes Sebelumnya, sebagaimana yang tercantum di dalam Pengumuman Nomor: 07/TPGM-KSP3.N/V/2021 tertanggal 24-Mei-2021 yang salah satu ketentuannya dalam Romawi V angka 4 huruf a yaitu: Yang berhak mengikuti Tes Kepatutan dan Kelayakan adalah hanya calon General Manejer yang telah memenuhi syarat pada tahapan sebelumnya;
Bahwa akan tetapi Tim Perekrutan Calon General Manejer KSP3 Nias tahun 2021, tidak mengidahkan ketentuan tersebut yang tercantum di dalam pengumuman Nomor: 07/TPGM-KSP3.N/V/2021 tertanggal 24-Mei-2021 yang salah satu ketentuannya dalam Romawi V angka 4 huruf a tersebut, melainkan tanpa diumumkan hasil Tes Wawacara, Tim Perekrutan Calon General Manejer KSP3 Nias tahun 2021 melanjutkan Tes Kepatutan dan Kelayakan, kepada seluruh peserta yang hasilnya berdasarkan Pengumuman General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 tertanggal 26-Juli-2021, yang menyatakan General Maneger KSP3 Nias Tahun 2021 yang terpilih adalah Agusman Lawolo, SE,
Bahwa atas Laporan Pengaduan Pemohon tersebut, Termohon telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, sebagai berikut:

Bahwa Surat Termohon Nomor : B/166 /VIII/Res.1.11/2021/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Lamp.:---, Perihal: Surat Pemberitahuan Penyidikan Laporan tertanggal 18 Agustus  2021,
Bahwa Surat Termohon Nomor : B/166.A/X/Res.1.11/2021/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Lamp.:---, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 18 Oktober 2021, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa:

1. Bersama ini diberitahukan kepada Sdra. Bahwa laporan pengaduan sdra masih kami lakukan serangkaian penyelidikan. Adapun serangkaian penyelidikan yang telah kami lakukan antara lain:

- Melakukan interogasi terhadap sdra. Sebagai Pelaor;

- Melakukan interogasi terhadap Korban Faogomano Harefa;

- Melakukan interogasi terhadap calon general Manager KSP3 Nias;

- Melakukan interogasi terhadap tim perekrutan calon general Manager KSP3 Nias;

- Melakukan interogasi terhadap pengurus dan pengawas KSP3 Nias;

- Mengumpulkan dokumen pendukung;

2. Adapun rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan ialah melakukan Gelar Perkara;

Bahwa atas hasil Gelar Perkara tersebut, berdasarkan Surat Termohon Nomor : P/166.B/XI/Res.19/2021/Reskrim, Klasifikasi : Biasa, Lamp.:---, Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan tertanggal 05 November 2021, yang menyatakan bahwa “Bersama ini diberitahukan kepada Sdra bahwa sesuai dengan rekomendasi kami sebelumnya akan melakukan gelar perkara dan pada tanggal 29 Okteber 2021 telah dilakukan gelar perkara di Kantor Sat Reskrim Polres Nias dengan kesimpulan ialah penyelidikan terhadap laporan pengaduan saudara dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana”, didukung dengan Surat Termohon Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPP.Lidik/412.A/XI/Res.1.9/2021 tertanggal 05 November 2021, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa “Menghentikan penyelidikan terhadap Surat Pengaduan Masyarakat atas nama Pemohon, Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Baluseda Tano Niha (LBH-BTN) perihal dugaan tindak pidana 263 KUHPidana Jo. pasal 55 KUHPidana Jo. pasal 56 KUHPidana dikarenakan bukan merupakan tindak pidana dan Apabila dikemudian hari diperintahkan untuk melakukan penyelidikan lanjutan berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara Khusus, maka penyelidikan kasus ini dapat dilanjutkan”;

Bahwa alasan Perintah Penghentian Penyelidikan tersebut dari Termohon, tidak berdasar hukum karena mencermati Surat Termohon pada poin 2 (dua) hruf b di atas, sebagai berikut:

Bahwa Termohon tidak mengundang dan/atau tidak mengikutsertakan Pemohon/Kuasa Hukum Pemohon di dalam Gelar Perkara tersebut;
Bahwa Termohon tidak menjelaskan alasan yang sah secara hukum, mengenai Laporan Pengaduan Pemohon bukan merupakan tindak pidana;
Bahwa Termohon tidak melakukan interogasi kepada LLDIKTI Wilayah I Medan, mengenai bukti verifikasi factual yang dilakukan oleh Tim Perkrutan General Manejer KSP3 Nias Tahun 2021 atas seleksi berkas berupa keabsahan Ijasah dan leges Ijasah para peserta calon General Maneger KSP3 Nias yang merupakan salah satu syarat dalam pencalonan General Majener KSP3 Nias Tahun 2021 karena diduga Tim Perkrutan General Manejer KSP3 Nias Tahun 2021 tidak melakukan verifikasi Faktual di LLDIKTI Wilayah I Medan;
Bahwa Termohon tidak melakukan interogasi kepada LLDIKTI Wilayah I Medan mengenai keabsahan Ijasah dan leges Ijasah Strata-I (S-1) General Maneger KSP3 Nias terpilih Agusman Lawolo, S.E, karena diduga Ijasah dan legas Strata-I (S-1) General Maneger KSP3 Nias terpilih Agusman Lawolo, S.E melanggar ketentuan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Bahwa Termohon tidak melakukan interogasi kepada Dewan Penguji, tentang nilai setiap peserta calon General Manejer KSP3 Nias dari setiap tahapan seleksi mulai dari Tes Tertulis, Tes Wawancara dan Tes Kepatutan dan kelayakan;

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli cq Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar berkenaan memberi putusan yang amarnya, sebagai berikut:

Menggabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan dalam hukum bahwa tidak sah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPP.Lidik/412.A/XI/Res.1.9/2021 tertanggal 05 November 2021;
Menyatakan dalam hukum bahwa Surat tertanggal 12 Agustus 2021, Perihal: Laporan Pengaduan Pemohon, atas dugaan tindak pidana 263 KUHPidana Jo. pasal 55 KUHPidana Jo. pasal 56 KUHPidana, yang dilakukan oleh Emmanuel Hatiaro Laia, S.Ag, dkk sebagai tim perekrutan Genaral Manejer KSP3 Nias tahun 2021 atas pengumuman General Manejer KSP3 tahun 2021 terpilih Agusman Lawolo, S.E yang diketahui tanggal 15 Juli 2021, dapat dilanjutkan ketingkat penyidikan;   
Membebankan biaya perkara aquo kepada Negara;

 

Apabila Hakim yang memeriksa dan menggadili perkara ini, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Demikian permohonan Praperadilan ini disampaikan;-------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya