Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Gst IR FULIARO ABIDIN ZEBUA 1.MUHAMAD TONI ZEBUA
2.MUHAMAD ALI AKBAR ZEBUA
3.MARSALIM ZEBUA
4.FIRMAN MEDALI ZEBUA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR FULIARO ABIDIN ZEBUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Soziduhu Gea,SHIR FULIARO ABIDIN ZEBUA
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD TONI ZEBUA
2MUHAMAD ALI AKBAR ZEBUA
3MARSALIM ZEBUA
4FIRMAN MEDALI ZEBUA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TALIWOLO'O ZEBUA
2MULIANA HAREFA
3SAMALUDI HAREFA
4SITI SUARNI LASE
5KEPALA DESA ONONAMOLO I LOT
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah milik keluarga besar keturunan Alm. PAULINUS ZEBUA khususnya cucu-cucu dari Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO yang berada di Dusun 1 Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli  dengan ukuran: - Sebelah Timur sepanjang   113,71Meter; - Sebelah Utara sepanjang 87,06 Meter; - Sebelah Barat sepanjang  100,67 Meter; - Sebelah Selatan sepanjang 96,78 Meter; Yang memiliki batas-batas: - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik AKBP (Purn) Drs. OKTAVIANUS ZEBUA dengan sungai Idanoi; - Sebelah Barat berbatasan dengan  Jalan; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik AKBP (Purn) Drs. OKTAVIANUS ZEBUA; Sebelah Selatan berbatasan dengan AKBP (Purn) Drs. OKTAVIANUS ZEBUA; Tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) jika telah terbit diatas objek perkara adalah tidak mengikat;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara sepanjang terbit atas nama Para Tergugat, tidak sah dan tidak mengikat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada keluarga besar keturunan Alm. PAULINUS ZEBUA in casu cucu-cucu dari Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO yang nama-namanya sebagaimana dibawah ini: - IMMANUEL ZEBUA Alias AMA JECO berlamat di  Dusun III, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; - RADIUS ZEBUA Alias AMA FLOREN beralamat di Dusun III, Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; - IR. FULIARO ABIDIN ZEBUA, beralamat di Harapan Indah 2 Cluster Ifolia 2 Blk. HY18/02 RT. 01 RW. 02 Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat in casu sebagai Penggugat; - YOSEPH DESIAWAN  ZEBUA Alias AMA LONA berlamat di Dusun I Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; - HANS CAHYADI ZEBUA Alias AMA OSWAL berlamat di Dusn I, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunugsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli; RAYMOND ZEBUA berlamat di Dusun I, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunugsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli ; KAY SAN ZEBUA berlamat di Dusun I, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Guningsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli ; Dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh keluarga besar keturunan Alm. PAULINUS ZEBUA in casu cucu-cucu dari Alm. HERMAN ZEBUA Alias AMA YAMO sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagaimana berikut ini: - Kerugian Materil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), - Kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  10. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

 

II. Subsider:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak