Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PN Gst Otonius Halawa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Otonius Halawa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan Nama Anak Pemohon yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor: 120422681205002 tertanggal 07 Februari 2024, Akta Kelahiran dengan Nomor : 1204-LT-06022019-0026, tertanggal 29 Juni 2020 dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 1204220302080025, 26 Juni 2020 milik Anak Pemohon dari HELMI DESNITA HALAWA menjadi DESNITA HALAWA;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias atau maupun instansi terkait lainnya untuk mencatatkan perubahan nama Anak Pemohon yang semula HELMI DESNITA HALAWA diperbaiki menjadi DESNITA HALAWA dalam buku register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak