Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2024/PN Gst | DELIMA LAOLI | DIREKTUR UTAMA PT.BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk, CQ KEPALA CABANG BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk GUNUNGSITOLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2024/PN Gst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
5. Menyatakan dalam hukum bahwa suku bunga 14 % yang diberikan PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk kepada Alm, Bedali Gea tidak sesuai dengan BI RATE. 6. Menyatakan dalam hukum bahwa sejak meninggal Alm, Bedali Gea tanggal 5 Pebruari 2024, PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk cabang Gunungsitoli tidak melakukan perhitungan Bunga lagi terhadap pinjaman tersebut. 7. Menyatakan dalam Hukum agar PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk segera menghitung ulang suku bunga yang di berikan kepada Alm, Bedali Gea (Ahli Warisnya Delima Laoli) di sesuaikan dengan acuan suku bunga BI (BI RATE) yang berlaku saat itu. 8. Menyatakan dalam hukum bahwa sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk tidak bisa melakukan sita jaminan terhadap objek Sengketa / jaminan 9. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, 10. Menghukum tergugat Untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo; SUPSIDAIR : Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (exaequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |