Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2020/PN Gst Bo'ofona Zebua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2020/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bo'ofona Zebua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan tempat lahir anak pemohon adalah ORAHILI TUMORI seperti yang tertulis dalam surat ijazah sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP) dan surat keterangan Pemerintah Kota Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Barat  desa Orahili Tumori tersebut.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat lahir anak Pemohon tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Gunungsitoli untuk mencatat perbaikan tersebut di kartu keluarga dengan nomor : 1204010701080266, surat kartu akta kelahiran dengan nomor : 1278-LT-19052011-0053 anak Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak