Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2024/PN Gst Petrianus Zega Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Petrianus Zega
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara Pemohon PETRIANUS ZEGA dengan Isteri Pemohon HAYATI MASA KINI HULU yang telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama Kristen Pdt. YARMAN ZAI, S.Th pada tanggal 05 Januari 2024 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 005606/P/BPHMS-BNKP/I/2024 di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Jemaat Bo’uso Resort 29 tertanggal 05 Januari 2024;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Pemohon Pdt. YARMAN ZAI, S.Th pada tanggal 05 Januari 2024 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 005606/P/BPHMS-BNKP/I/2024 di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Jemaat Bo’uso Resort 29 tertanggal 05 Januari 2024 dalam buku daftar register berjalan yang diperuntukkan untuk itu dan untuk diterbitkan Kartu Keluarga Pemohon yang baru dan Katu Tanda Penduduk milik Isteri Pemohon HAYATI MASA KINI HULU;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak