Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Gst 1.DALISATI ZEGA
2.YASOZATULO ZEGA
3.HOT RAHMAT YANTO ZILIWU
4.DALIZATULO ZEGA
PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI Cq.DINAS PENDIDIKAN KOTA GUNUNGSITOLI Cq. UPTD SDN 077277 TETEHESI AFIA A Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DALISATI ZEGA
2YASOZATULO ZEGA
3HOT RAHMAT YANTO ZILIWU
4DALIZATULO ZEGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Itoloni Gulo, S.H.DALISATI ZEGA
2Itoloni Gulo, S.H.YASOZATULO ZEGA
3Itoloni Gulo, S.H.HOT RAHMAT YANTO ZILIWU
4Itoloni Gulo, S.H.DALIZATULO ZEGA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI Cq.DINAS PENDIDIKAN KOTA GUNUNGSITOLI Cq. UPTD SDN 077277 TETEHESI AFIA A
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pdt. HERNIAWARNI WARUWU, STh
2MESTINUS ZEGA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat  yang telah membangun toilet diatas tanah pertapakan milik Gereja BNKP Hiligeo Afia Resort 47 adalah tanpa hak dan melawan hukum;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian antara Pdt. HERNIAWARNI WARUWU, S.Th selaku Ketua Majelis Jemaat, MESTINUS ZEGA selaku ketua BPMJ dengan OTIELI ZEGA, S.Pd.SD selaku Kepala Sekolah UPTD SDN 077277 Tetehosi Afia A tertanggal 5 Juli 2023 adalah tidak sah dan tidak mengikat atas objek perkara;
  4. Menyatakan secara hukum Berita Acara Kesepakatan dan Perjanjian antara UPTD SDN 077277 Tetehosi Afia A dengan Gereja Jemaat BNKP Hiligeo Afia Resort 47 tertanggal 23 Juli 2023 adalah tidak sah serta tidak mengikat atas objek perkara;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar bangunan toilet miliknya yang telah dibangun diatas objek perkara dan menyerahkan objek perkara kepada Gereja BNKP Hiligeo Afia Resort 47 dalam keadaan kosong, baik melalui tangannya ataupun melalui orang lain yang mendapat kuasa daripadanya tanpa beban, dan apabila diperlukan secara paksa dengan bantuan dari pihak keamanan;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Pihak Gereja BNKP Hiligeo Afia Resort 47 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak