Petitum |
- Primair:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan dengan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang No SPH: 96096623/5266/09/22 tanggal 23 September 2022;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi/Cedera Janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 96096623/5266/09/22 tanggal 23 September 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 97.244.304 (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat rupiah) serta bunga, denda dan biaya lain yang muncul dikemudian hari;
- Apabila Tergugat masih tidak melaksanakan kewajiban melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memerintahkan penjualan agunan milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua perkara yang timbul.
II. Subsidair:
Apabila Yang Mulia Hakim memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |