Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon HATI HATI DUHA, Tempat Lahir EHO dengan Nomor Induk kependudukan 3671050708860014 dalam Ijazah Sekolah Menengah Atas, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon, dengan nama Pemohon BLAWAN DUHA, Tempat Lahir NIAS dengan Nomor Induk kependudukan 3671050708850014 dalam Paspor Pemohon kedua nama tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Pemohon dalam menerbitkan Paspor baru Pemohon dengan menyesuaikan Elemen data identitas Pemohon dengan nama HATI HATI DUHA, Tempat Lahir EHO dan Nomor Induk kependudukan 3671050708860014 sesuai dengan yang tertulis dalam Ijazah Sekolah Menengah Atas, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Gunungsitoli dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga setelah menerima Salinan penetapan ini untuk membuat catatan pada register berjalan yang diperuntukkan untuk itu guna keperluan mengurus dokumen-dokumen Pemohon dan dalam menerbitkan kembali Paspor Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|