Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Gst JANRISTON ZANDROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JANRISTON ZANDROTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eman Syukur Harefa,SHJANRISTON ZANDROTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Marga Pemohon dan Nama Orang Tua Kandung Pemohon  yaitu : NAMA : JANRISTON LOMBU dengan nama Orang Tua Kandung  TALIZOMASI LOMBU                 ( Ayah kandung ) dan ROHANA GULTOM ( Ibu kandung ) pada Kartu Keluarga Pemohon Nomor : 204100501220002 tertanggal 06-01-2022  dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon ( KTP ) dengan  NIK 1208251310920001 tertanggal 02-03-2020 menjadi JANRISTON LOMBU.
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias setelah menerima Salinan penetapan ini untuk  memperbaiki kesalahan penulisan Marga  pemohon dan Nama Orang Tua Kandung Pemohon tersebut diatas
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak