Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
AFRIZAL NDRURU Alias AMA RAIYAN Alias RIZAL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1363/L.2.22/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL NDRURU Alias AMA RAIYAN Alias RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU ;

Bahwa Terdakwa Afrizal Ndruru Alias Ama Raiyan Alias Rizal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Jalan arah Nias Utara Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli tepatnya di SPBU Olora Nomor 16.228.511 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli dengan mengendarai mobil Carry bewarna merah maroon dengan nomor polisi BK 1814 ZK milik Terdakwa untuk mengantarkan temannya yakni Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sadar dan Saksi Serlius Harefa Alias Leli Alias Ama Jerlin yang sebelumnya menginap dirumah Terdakwa, yang mana sebelum mereka berangkat, Terdakwa telah menyembunyikan 1 (satu) buah kantongan plastik milik Terdakwa yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klep transparan yang terlilit potongan lakban warna hitam, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klep, 2 (dua) bungkus plastik klep 6x4 isi 100 (seratus) pcs, 2 (dua) bungkus plastik klep berisi beberapa potong plastik klep, dan 1 (satu) unit timbangan digital bewarna silver, di belakang bangku bagian tengah mobil miliknya tanpa diketahui oleh kedua temannya tersebut;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa bersama temannya tersebut berangkat dari rumah Terdakwa kemudian Terdakwa membawa mobil tersebut ke SPBU Olora Nomor 16.228.511 di Jalan arah Nias Utara Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli dengan tujuan mengisi bensin mobil miliknya dan kemudian setelah sampai di SPBU tersebut, sekira pukul 09.10 WIB Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Albert Atanasius Ndraha, Saksi Jonathan Fredrik Silaban dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan temannya yakni Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sadar dan Saksi Serlius Harefa Alias Leli Alias Ama Jerlin yang berada didalam mobil milik Terdakwa sehingga kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa bersama temannya tersebut dan selanjutnya pada saat personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan pengeledahan terhadap mobil milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantongan plastik yang sebelumnya telah Terdakwa sembunyikan di bangku bagian  tengah mobil miliknya, yang mana berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah kantongan plastik tersebut adalah miliknya;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan narkotika jenis sabu yang terdapat di dalam 1 (satu) buah kantongan plastik yang sebelumnya Terdakwa sembunyikan di bangku bagian  tengah mobil miliknya tersebut Terdakwa peroleh dari Sdr. Alvin yang beralamat di Kabupaten Nias Selatan, yang mana sebelumnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa menjemput narkotika tersebut dari Sdr. Alvin di jalan umum di Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan dengan harga Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), namun Terdakwa belum membayarkan uang tersebut karena kesepakatannya pembayaran akan dilakukan Terdakwa setelah narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual. Terdakwa menerangkan bahwa apabila narkotika jenis sabu tersebut terjual maka Terdakwa akan memperoleh upah sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) gram narkotika yang terjual;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 173/10074/IL/2024, tanggal 04 Mei 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram dan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 19,81 (sembilan belas koma delapan puluh satu) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2365/NNF/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Afrizal Ndruru Alias Ama Raiyan Alias Rizal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2023, bertempat di Jalan arah Nias Utara Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli tepatnya di SPBU Olora Nomor 16.228.511 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa  awalnya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli dengan mengendarai mobil Carry bewarna merah maroon dengan nomor polisi BK 1814 ZK milik Terdakwa untuk mengantarkan temannya yakni Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sadar dan Saksi Serlius Harefa Alias Leli Alias Ama Jerlin yang sebelumnya menginap dirumah Terdakwa, yang mana sebelum mereka berangkat, Terdakwa telah menyembunyikan 1 (satu) buah kantongan plastik milik Terdakwa yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klep transparan yang terlilit potongan lakban warna hitam, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klep, 2 (dua) bungkus plastik klep 6x4 isi 100 (seratus) pcs, 2 (dua) bungkus plastik klep berisi beberapa potong plastik klep, dan 1 (satu) unit timbangan digital bewarna silver, di belakang bangku bagian tengah mobil miliknya tanpa diketahui oleh kedua temannya tersebut;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa bersama temannya tersebut berangkat dari rumah Terdakwa kemudian Terdakwa membawa mobil tersebut ke SPBU Olora Nomor 16.228.511 di Jalan arah Nias Utara Desa Olora Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli dengan tujuan mengisi bensin mobil miliknya dan kemudian setelah sampai di SPBU tersebut, sekira pukul 09.10 WIB Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Albert Atanasius Ndraha, Saksi Jonathan Fredrik Silaban dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan temannya yakni Saksi Sadarman Bu’ulolo Alias Sadar dan Saksi Serlius Harefa Alias Leli Alias Ama Jerlin yang berada didalam mobil milik Terdakwa sehingga kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa bersama temannya tersebut dan selanjutnya pada saat personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan pengeledahan terhadap mobil milik Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantongan plastik yang sebelumnya telah Terdakwa sembunyikan di bangku bagian  tengah mobil miliknya, yang mana berdasarkan hasil interogasi Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) buah kantongan plastik tersebut adalah miliknya;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 173/10074/IL/2024, tanggal 04 Mei 2024 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram dan 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 19,81 (sembilan belas koma delapan puluh satu) gram dan telah disisihkan dengan berat netto 10 (sepuluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2365/NNF/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd, selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal bewarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya