Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Gst MURNI LAIA Kepolisian RI Cq. Kapolda Sumatera Utara, Cq Kapolres Nisel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat 00000
Pemohon
NoNama
1MURNI LAIA
Termohon
NoNama
1Kepolisian RI Cq. Kapolda Sumatera Utara, Cq Kapolres Nisel
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Advokat pada kantor Hukum ELYDER & REKAN KONSULTAN HUKUM, yang beralamat di Jl.Selamat No.223-A, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, bertindak mewakili Murni Laia, Umur 42 Tahun, Jenis Kelamin: Perempuan, Pekerjaan Petani/Pekebun, Kewarga Negaraan Indonesia, Beralamat di Desa Hiligafoa, Kecamatan, Aramo, Kabupaten Nias Selatan. Dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai ------PEMOHON, Berdasarkan surat kuasa khusus No.002/SKK/PRA-ELYDER/II/2022 tanggal 22 Februari 2022;

 

---------Dengan ini mengajukan Permohonan pemeriksaan PRA – PERADILAN terhadap :

 

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT NIAS SELATAN, beralamat di Jln. Mhd. Hatta nomor 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini selanjutnya disebut sebagai ---------TERMOHON ;

 

Bahwa adapun yang menjadi dasar dan alasan permohonan Pra – Peradilan terhadap Termohon diuraikan sebagai berikut :

 

Bahwa Pemohon adalah sebagai istri dari :

 

Nama

:

FAZA ZANOLO BUULOLO alias AMA FEDI.

Umur

:

44 Tahun.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

No. NIK.

:

1214072602780001.

Alamat

:

Desa Hili Gafoa Kecamatan Aramo Kabuoaten  Nias Selatan Provinsi sumatera Utara

 

Bahwa suami Pemohon yang bernama FAZAZANOLO BUULOLO alias AMA FEDI tersebut telah ditangkap pada tanggal 03 Februari 2022 oleh Termohon berdasarkan surat Laporan Polisi Polres Nias Selatan nomor : LP/A/39/II/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Februari 2022 atas nama Pelapor : SUGENG RAHARJO, SH., dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 11 / II / RES. 1 . 16 / 2022 / Reskrim tanggal 03 Februari 2022 ;

 

Bahwa kemudian suami Pemohon yang bernama FAZAZANOLO BUULOLO alias AMA FEDI tersebut telah ditahan oleh Termohon sejak tanggal 04 Februari 2022, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam surat perintah Penahanan dari Termohon nomor : SP. Han / 07 / II / RES. 1. 16 / Reskrim Tanggal 04 Februari 2022 ;

Pra-1.

 

 

Bahwa atas laporan Polisi Polres Nias Selatan dan surat perintah penyidikan Termohon yang sama yaitu Laporan Polisi nomor : LP/A/39/II/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Februari 2022 atas nama Pelapor : SUGENG RAHARJO, SH., dan Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 11 / II / RES. 1 . 16 / 2022 / Reskrim tanggal 03 Februari 2022, Termohon telah pula melakukan tindakan hukum yang sama terhadap adik kandung suami Pemohon, melakukan penangkapan dan penahanan yaitu terhadap :

 

Nama

:

BUDIELI BUULOLO alias AMA RESI.

Umur

:

41 Tahun.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

No. NIK.

:

1214072602780001.

Alamat

:

Desa Hili Amauzula Kecamatan Aramo Kabuopaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara

 

Bahwa tindakan hukum penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap suami Pemohon dan terhadap adek kandung suami Pemohon tersebut, menurut pendapat Pemohon tanpa alasan hukum yang dibenarkan oleh Undang – Undang dan tindakan yang keliru dalam hal penerapan hukum dan ketentuan Undang - Undang dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan tentang dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam hal laporan Polisi Polres Nias Selatan nomor : LP/A/39/II/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Februari 2022 atas nama Pelapor : SUGENG RAHARJO, SH., dan Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 11 / II / RES. 1 . 16 / 2022 / Reskrim tanggal 03 Februari 2022, menurut Pemohon bahwa Termohon memaksakan diri untuk menerapkan pelanggaran atas ketentuan pasal 2 dan pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atas perbuatan suami Pemohon dan adik kandung suami Pemohon ;

 

Bahwa Pemohon berpendapat bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi Polres Nias Selatan nomor : LP/A/39/II/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUATERA UTARA tanggal 02 Februari 2022 atas nama Pelapor : SUGENG RAHARJO, SH., dan dalam Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 11 / II / RES. 1 . 16 / 2022 / Reskrim tanggal 03 Februari 2022, Termohon belum melakukan penyelidikan secara cermat, akurat, subjektif dan obyektif tentang obyek permasalahan hukum yang terkait perbuatan yang dilakukan oleh suami Pemohon dan adek kandung suami Pemohon yang dijadikan sebagai tersangka oleh Termohon atas persangkaan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 2 dan pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dimana dalam surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan suami Pemohon nomor : SP. Han / 07 / II / RES. 1. 16 / Reskrim Tanggal 04 Februari 2022 dan perintah penahanan adik kandung suami Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon nomor : SP. Han / 06 / II / RES. 1. 16 / Reskrim Tanggal 04 Februari 2022 tidak ada menerangkan dan menjelaskan tentang siapa korban yang diperdagangkan dan kepada siapa diperdagangkan ;

 

Bahwa oleh karena Termohon belum secara transparan dan obyektif melalukan penyelidikan secara cermat atas kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi Polres Nias Selatan nomor : LP/A/39/II/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Februari 2022 atas nama Pelapor : SUGENG RAHARJO, SH., dan dalam Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 11 / II / RES. 1 . 16 / 2022 / Reskrim tanggal 03 Februari 2022 tersebut, maka Pemohon berpendapat tindakan Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 11 / II / RES. 1 . 16 / 2022 / Reskrim tanggal 03 Februari 2022 yang ditindaklanjut dengan penangkapan dan penahanan

                                                                                                                                                 

Pra-2.

 

terhadap suami Pemohon dan adik kandung Pemohon tersebut diatas adalah sebagai tindakan yang memaksakan diri untuk menjadikan suami Pemohon dan adik kandung suami Pemohon tersebut dijadikan sebagai tersangka, maka oleh sebab itu tindakan penahanan terhadap para tersangka in casu suami Pemohon dan adik kandung Pemohon tersebut adalah sebagai tindakan yang keliru dan cacat hukum dengan segala akibat hukumnya ;

 

Bahwa Pemohon berpendapat bahwa apabila menurut Termohon bahwa yang dipermasalahkan dan yang menjadi obyek permasalahan hukum dalam surat laporan Polisi Polres Nias Selatan nomor : LP/A/39/II/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Februari 2022 atas nama Pelapor : SUGENG RAHARJO, SH., dan dalam Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 11 / II / RES. 1 . 16 / 2022 / Reskrim tanggal 03 Februari 2022 tersebut adalah terkait dengan keberadaan (obyek) atas diri seorang perempuan yang bernama SUDISA LAIA yaitu istri dari tersangka Budieli Buulolo (salah seorang tersangka), maka Pemohon berpendapat bahwa Termohon telah keliru menerapkan Undang-Undang dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut dan lalai menerapkan azas kecermatan tentang penerapan Undang – Undang yang terkait dengan perbuatan tindak pidana berdasarkan kronologis awal mula yang dilakukan oleh Sudisa Laia bersama seorang laki-laki yang bernama Samson Ndrohunoso Fau (penduduk desa Hili Gito Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan) yang berwujud pada surat perdamaian antara suami – istri yaitu tersangka Budieli Buulolo dan dengan Sudisa Laia dan dengan pihak ketiga atas nama Samson Ndrohunoso Fau ;

 

Bahwa Pemohon berpendapat, bahwa Pra Peradilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam pasal 77 sampai dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 pada praktek penerapan hukum dan berdasarkan beberapa pertimbangan tentang pra peradilan ternyata tidak kaku sebatas sah tidaknya tentang penangkapan dan penahanan, akan tetapi dalam praktek Peradilan telah bergeser dan berkembang menjadi filter hukum untuk melindungi hak azasi manusia atau warga Negara atas kekeliruan, kesewenangan dan pemaksaan diri dari penguasa Negara atau dari penegak hukum terhadap warga negara, maka Pemohon berpendapat bahwa cukup beralasan bahwa rangkaian perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Termohon mulai dari kepatutan hukum penyelidikan dan peningkatan status perkara ke tingkat penyidikan dengan alasan melanggar ketentuan pasal 2 dan pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor : 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus a quo adalah termasuk dalam ranah kewenangan Pengadilan Pra – Peradilan sebagai benteng keadilan yang Agung untuk menguji tindakan Termohon dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penerapan ketentuan Undang – Undang dalam dugaan tindak pidana terkait laporan Polisi Polres Nias Selatan nomor : LP/A/39/II/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Februari 2022 atas nama Pelapor : SUGENG RAHARJO, SH. ;

 

Berdasarkan hal dan uraian tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Pengadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberikan putusan :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pra-3.

 

 

 

-------------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------------------

 

---- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;

 

Menyatakan dalam hukum Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 11 / II / RES. 1 . 16 / 2022 / Reskrim tanggal 03 Februari 2022 dalam kasus dugaan tindak pidana atas surat laporan Polisi Polres Nias Selatan nomor : LP/A/39/II/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUATERA UTARA tanggal 02 Februari 2022 atas nama Pelapor : SUGENG RAHARJO, SH., CACAT HUKUM, TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;

 

Menyatakan penahanan terhadap tersangka atas nama : Fazazanolo Buulolo als. Ama Fedi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 11 / II / RES. 1 . 16 / 2022 / Reskrim tanggal 03 Februari 2022 dan Surat Perintah Penahanan Termohon nomor : SP. Han / 07 / II / RES. 1. 16 / Reskrim Tanggal 04 Februari 2022 cacat hukum dan tidak sah ;

 

Menyatakan penahanan terhadap tersangka atas nama : Budieli Buulolo als. Ama Resi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Termohon nomor : Sp. Sidik / 11 / II / RES. 1 . 16 / 2022 / Reskrim tanggal 03 Februari 2022 dan Surat Perintah Penahanan Termohon nomor : SP. Han / 06 / II / RES. 1. 16 / Reskrim Tanggal 04 Februari 2022 cacat hukum dan tidak sah ;

 

Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan tersangka Fazazanolo Buulolo als. Ama Fedi dan tersangka Budieli Buulolo als. Ama Resi dari rumah tahanan Negara Polres Nias Selatan ataupun dari tahanan Negara lainnya;

 

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini keoada Negara ;

Pihak Dipublikasikan Ya