Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PN Gst Rami’ada Lawolo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rami’ada Lawolo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan tanggal, bulan dan tahun lahir Anak Pemohon yang tertulis dalam IJAZAH Sekolah Dasar, dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Anak Pemohon dari tanggal, bulan dan tahun lahir 03 Desember 2006 menjadi 15 Juli 2005;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Sekolah Dasar Negeri 077292 Lewuoguru I, Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Sogae’adu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias setelah menerima Salinan penetapan ini untuk membuat catatan pinggir pada register Ijazah Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Anak Pemohon untuk dapat dikeluarkan Surat Keterangan yang menerangkan Identitas Anak Pemohon yang sebenarnya;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak