Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANTONIUS LAIA Alias AMA DANI pada hari Minggu 02 April 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2023, bertempat di depan warung milik Saksi Korban SOLIKRISMAN LAIA yang berada di Desa Lahusa Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Korban yang sedang berada di warung miliknya mendengar keributan yang berasal dari warung milik Terdakwa yang berjarak sekira 8 (delapan) meter berada di sebelah warung milik Saksi Korban.
- Selanjutnya Saksi Korban yang pada saat itu sedang melayani pembeli di warungnya mendengar teriakan dari Terdakwa yang mengatakan “YAMIHINAU FAIGANAOTO!” yang mana hal itu diartikan oleh Saksi Korban sebagai makian yang artinya “KENTOT MAMAK MU FAIGINAOTO!”, yang mana nama Bapak dari Saksi Korban adalah FAIGINAOTO. Mendengar hal tersebut membuat Saksi Korban merasa tersinggung dan langsung datang menghampiri Terdakwa sambil menegur Terdakwa dengan berkata “BANG, KENAPA KAU SEBUT NAMA BAPAK SAYA?!”, namun pada saat itu Saksi FAMERLIUS BUULOLO Alias AMA ELSE yang sedang berada di warung Terdakwa langsung datang menghampiri Saksi Korban kemudian memiting leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanannya sambil mengatakan “PERKATAAN ITU TIDAK DITUJUKAN KEPADA MU!”, lalu pada saat Saksi Korban masih berada dalam pitingan Saksi FAMERLIUS BUULOLO, Terdakwa datang menghampiri Saksi Korban dengan membawa sebilah pisau berukuran lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter), melihat hal tersebut Saksi Korban langsung panik dan berusaha untuk melepaskan secara paksa pitingan Saksi FAMERLIUS BUULOLO dari leher Saksi Korban sehingga pada saat Saksi Korban melepaskan pitingan tersebut, jari kuku tangan kanan Saksi FAMERLIUS BUULOLO mengenai wajah bagian bawah sebelah kiri Saksi Korban dan mengakibatkan luka gores diwajah bagian bawah sebelah kiri Saksi Korban.
- Selanjutnya setelah berhasil melepaskan diri dari pitingan Saksi FAMERLIUS BUULOLO, Saksi Korban langsung melarikan diri dan sempat terjatuh di depan warung milik Terdakwa, kemudian Saksi Korban berdiri lagi dan berlari ke rumah Saksi ADIZOMASI HULU Alias INA SARI sambil berteriak “TOLONG BAPAK TALU TOLONG BAPAK TALU DIBUNUH AMA DANI AKU” karena Terdakwa masih berupaya mengejar Saksi Korban dengan membawa sebilah pisau yang digenggam oleh Terdakwa menggunakan tangan kanannya, lalu Saksi Korban langsung masuk ke dalam rumah Saksi ADIZOMASI HULU dan mengunci pintu rumah tersebut dari dalam sambil berteriak “BAPAK TALU AMA DANI LAGI DILUAR BAWA PISAU, MAU DIBUNUHNYA AKU”, sehingga hal tersebut membuat Saksi RATAHATI LAIA Alias AMA JOSMAN (anak Saksi ADIZOMASI HULU) keluar dari dalam kamarnya dan menyaksikan kejadian tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang tiba di depan rumah Saksi ADIZOMASI HULU kemudian berteriak dengan sangat keras sambil mengatakan “KELUAR KAU SOLI…BIAR KU BUNUH KAU” yang diulang berkali-kali sambil mengangkat sebilah pisau yang berada di tangan kanannya dengan posisi seolah siap menikam, mendengar hal tersebut Saksi Korban merasa takut untuk keluar dan tetap bersembunyi di dalam rumah Saksi ADIZOMASI HULU hingga akhirnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi ADIZOMASI HULU tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban mengalami ketakutan kerena merasa terancam keselamatan jiwanya.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |