Petitum Permohonan |
Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Tambahan Nomor : SP.Sidik/99.A/VIII/Res.1.11.2022/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2022, dalam Laporan Polisi Nomor : LP/239/VI/2022/NS, tanggal 11 Juni 2022, An. Pelapor RICARDO Alias RICO yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa tidank pidana “Penggelapan dalam jabatan dan atauTurut Serta Membantu melakukan Perbuatan yang dapat dihukum atau pertolongan jahat” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Subs Pasal 372 Jo Pasal 56 Jo Pasal 64 atau Pasal 480 dari KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Penyidikan Tambahan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/239/VI/2022/NS, tanggal 11 Juni 2022, An. Pelapor RICARDO Alias RICO yang didasarkan pada Pasal 374 Subs Pasal 372 Jo Pasal 56 Jo Pasal 64 atau Pasal 480 dari KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar ata hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; |