Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2024/PN Gst YANTISEPRIWATI LAOLI Tanida Octavia Larosa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YANTISEPRIWATI LAOLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHTIAR ELFASRI GULO, S.H.,M.HYANTISEPRIWATI LAOLI
Tergugat
NoNama
1Tanida Octavia Larosa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BANUARA SINAGA
2BANK TABUNGAN NEGARA cq. KEPALA CABANG BANK TABUNGAN NEGARA MEDAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum surat Perjanjian Jual Beli sebidang Tanah dan bangunan rumah diatasnya yakni berupa perumahan KPR-BTN type 36 yang terletak di Jalan  Teluk dalam No. 180 Perumnas Fodo Desa Fodo, Dahulu Kecamatan Gunungsitoli dan sekarang Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsirtoli tertanggal 31 Januari 2018 antara Penggugat dengan suami Tergugat An, dr. Yulianus Mendrofa MARS adalah adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum surat Perjanjian Jual Beli sebidang Tanah dan bangunan rumah diatasnya yakni berupa perumahan KPR-BTN type 36 yang terletak di Jalan  Teluk dalam No. 180 Perumnas Fodo Desa Fodo, Dahulu Kecamatan Gunungsitoli dan sekarang Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsitoli tertanggal 31 Oktober 2001antara Suami Tergugat An. dr. Yulianus Mendrofa MARS dengan Turut Tergugat-I adalah adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan Turut Tergugat-II segera menyerahkan surat bukti kepemilikan atas sebidang tanah  beserta  bangunan rumah diatasnya yakni berupa perumahan KPR-BTN type 36 yang terletak di Jalan  Teluk dalam No. 180 Perumnas Fodo Desa Fodo, Dahulu Kecamatan Gunungsitoli dan sekarang Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsitoli, berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Banuara Sinaga kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Penggugat berhak untuk mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari Nama Banuara Sinaga menjadi  atas nama Penggugat di Badan Pertanahan Kabupaten Nias atas  sebidang  tanah  beserta  bangunan berupa perumahan KPR-BTN type 36 yang terletak di Jalan  Teluk dalam No. 180 Perumnas Fodo Desa Fodo, Dahulu Kecamatan Gunungsitoli dan sekarang Kecamatan Gunungsitoli selatan, Kota Gunungsitoli;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak