Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Gst RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-711/L.2.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Primair:

----- Bahwa terdakwa ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Diponegoro No. 267 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam Toko Gunung Mas milik korban EDDY SOFYAN Alias LIONG, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 18.10 WIB terdakwa yang merupakan seorang Satpam di kantor PT. Adira Finance yang berada di Jl. Diponegoro No. 267 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di samping Toko Gunung Mas memiliki niat dan maksud untuk menghilangkan nyawa korban EDDY SOFYAN Alias LIONG. Kemudian terdakwa memantau keadaan di depan kantor PT. Adira Finance dan toko Gunung Mas.
  • Setelah terdakwa memastikan situasi aman, terdakwa masuk ke dalam kantor PT. Adira Finance lalu menuju ke ruangan belakang kantor dengan tujuan untuk mematikan panel listrik agar seluruh CCTV di kantor tersebut mati dikarenakan terdapat CCTV kantor tersebut yang mengarah ke halaman toko korban sehingga ketika listrik dipadamkan maka CCTV itu akan mati dan tidak berfungsi.
  • Selanjutnya terdakwa menuju ke sepeda motornya dengan No. Pol. BB 6268 TC lalu mengambil sebilah pisau pemotong yang sebelumnya terdakwa bawa, setelah itu terdakwa memasukkan pisau itu ke dalam kantong celana sebelah kanannya dan menuju ke depan toko Gunung Mas.
  • Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa masuk membuka pintu toko Gunung Mas dimana saat itu pintu toko dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian terdakwa melihat korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sedang duduk di meja kasir yang berada di ruang tengah toko tersebut. Selanjutnya terdakwa berpura-pura bertanya tentang harga telur kepada korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sambil menunjuk kearah tumpukan telur yang berada di samping kanan mobil L-300 yang terparkir di dalam toko tersebut. Mendengar pertanyaan terdakwa, korban EDDY SOFYAN Alias LIONG pun menghampiri terdakwa dan menjelaskan harga telur tersebut, pada saat korban EDDY SOFYAN Alias LIONG menjelaskan harga telur tersebut terdakwa langsung menarik sebilah pisau pemotong dari kantong celana sebelah kanannya namun hal itu terlihat oleh korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sehingga saat itu korban EDDY SOFYAN Alias LIONG langsung melakukan perlawanan dengan cara menendang dada terdakwa.
  • Kemudian terdakwa mengarahkan pisau itu ke bagian kepala korban namun korban berhasil menangkis pisau itu dengan tangan sebelah kirinya, dikarenakan ayunan tangan terdakwa lebih kuat akhirnya pisau tersebut mengenai bagian pipi sebelah kiri korban yang membuat korban jatuh terlentang. Selanjutnya korban sempat memegang pergelangan tangan terdakwa hingga terjadi tarik menarik pisau yang berada di tangan terdakwa, dimana saat itu pisau tersebut sempat mengenai jari telunjuk terdakwa.
  • Kemudian korban EDDY SOFYAN Alias LIONG berusaha untuk melarikan diri dengan masuk ke dalam kolong mobil L-300, melihat hal itu terdakwa membacok bagian kaki korban EDDY SOFYAN Alias LIONG berulang-ulang kali. Setelah itu korban EDDY SOFYAN Alias LIONG masih berusaha untuk melarikan diri, lalu terdakwa yang saat itu melihat badan korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sudah dalam keadaan telungkup langsung membacok bagian wajah dan paha korban EDDY SOFYAN Alias LIONG. Setelah itu terdakwa pergi kearah pintu depan toko milik korban lalu menutup pintu tersebut, kemudian terdakwa kembali mendekati korban dan langsung menggorok leher korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga membuat korban EDDY SOFYAN Alias LIONG terluka dan mengeluarkan darah yang mengalir di lantai Toko Gunung Mas tersebut.
  • Setelah terdakwa memastikan korban EDDY SOFYAN Alias LIONG tidak bergerak, terdakwa mengambil barang berupa uang pecahan rupiah dan pecahan ringgit milik korban EDDY SOFYAN Alias LIONG yang dibungkusnya dengan kain serbet, setelah itu terdakwa kembali ke kantor PT. Adira Finance untuk membersihkan badannya untuk menghilangkan jejak, lalu terdakwa kembali menghidupkan panel listrik yang sebelumnya telah dimatikan oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Mayat nomor: 183.04/27/Med tanggal 23 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Gunungsitoli yang ditandatangani oleh dr. Melva Syah Putra Lase, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah EDDY SOFYAN Alias LIONG dengan hasil terdapat:
  • Luka robek dipipi kiri ukuran 6 cm x 0,5 cm kedalaman 1 cm
  • Luka robek dipipi kiri ukuran 4 cm x 0,3 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dipipi kiri ukuran 4 cm x 1 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dikepala sebelah kiri ukuran 4 cm x 0,5 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dipipi kiri ukuran 8 cm x 1,5 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dipelipis mata kanan ukuran 6 cm x 0,5 cm dalam 1 cm
  • Luka robek diatas mata kanan ukuran 3 cm x 0,5 cm
  • Luka diatas mata kanan ukuran 2 cm x 0,4 cm
  • Luka diatas mata kanan ukuran 3 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dihidung ukuran 2 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dikepala bagian atas ukuran 3 cm x 0,3 cm
  • Luka robek dikepala bagian atas ukuran 4 cm x 0,3 cm
  • Luka robek dikepala bagian atas ukuran 7 cm x 0,3 cm
  • Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 5 cm x 0,4 cm
  • Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 4 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 3 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 7 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 6 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dipaha kiri belakang ukuran 16 cm x 4 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dibetis kanan ukuran 20 cm x 6 cm dalam 2 cm
  • Luka robek dibetis kanan ukuran 3 cm x 1 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dileher belakang ukuran 2 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dilengan kiri bawah ukuran 16 cm x 0,5 cm dalam 0,3 cm
  • Luka robek dilengan kiri bawah ukuran 6 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dilengan kiri bawah ukuran 7 cm x 1 cm
  • Luka robek dilengan kiri bawah ukuran 3 cm x 0,7 cm
  • Luka robek dipunggung tangan kiri ukuran 5 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dijari manis tangan kiri ukuran 2 cm x 0,4 cm
  • Luka robek dijari kelingking tangan kiri ukuran 3 cm x 0,4 cm
  • Luka robek dijari manis tangan kiri ukuran 2 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dijari manis tangan kiri tampak tulang ukuran 4 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dipunggung tangan kiri ukuran 4,5 cm x 0,5 cm
  • Luka robek di ibu jari tangan kiri ukuran 2 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dilengan dalam tangan kiri ukuran 5 cm x 1 cm
  • Luka robek dilengan bawah kiri ukuran 6 cm x 2 cm
  • Luka robek dileher ukuran 22 cm x 5 cm dalam 8 cm
  • Tulang tenggorokan tampak terputus
  • Luka robek dilengan atas kanan ukuran 6 cm x 1 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dipaha kanan dalam ukuran 14 cm x 1 cm x 2,5 cm
  • Luka robek dipaha kanan dalam ukuran 20 cm x 5 cm x 6 cm
  • Luka robek dilutut kanan ukuran 8 cm x 2 cm x 1 cm
  • Luka robek dibetis kanan ukuran 9 cm x 5 cm x 2 cm
  • Luka robek ditulang kering kaki kanan ukuran 3 cm x 0,5 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dibetis kiri ukuran 14 cm x 3 cm x 2 cm
  • Luka robek dilutut kiri ukuran 7 cm x 1 cm x 1 cm
  • Luka robek dilutut kiri ukuran 6 cm x 0,5 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dilutut kiri ukuran 3 cm x 0,4 cm x 0,2 cm
  • Luka robek didaerah tulang kering kaki kiri ukuran 22 cm x 8 cm x 1 cm
  • Luka robek didaerah tulang kering kaki kiri ukuran 7 cm x 1 cm x 1 cm
  • Luka robek didaerah tulang kering kaki kiri ukuran 5 cm x 1 cm x 1 cm
  • Luka robek didaerah tulang kering kaki kiri ukuran 8 cm x 3 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dipergelangan kaki kiri ukuran 6 cm x 1 cm dalam 0,5

Kelainan-kelainan tersebut diatas disebabkan oleh benda tajam.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor: 0331/R-BS/II/2024 tanggal 05 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh RSU Bethesda yang ditandatangani oleh dr. Elfran Boris Wau, telah melakukan pemeriksaan terhadap ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL dengan hasil ditemukan luka sayat di jari telunjuk tangan kiri, luka sayat di jari kelingking kiri, luka sayat di jari kelingking kanan, luka memar di dada sebelah kiri, luka memar di paha kanan, dengan kesimpulan luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan benda tumpul.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 7808/KBF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, M.Si, Rafles Tampubolon, M.Si dan Donna Purba, S.Si., Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) helai kaos warna merah yang mengalami robekan milik korban a.n. EDDY SOFYAN alias LIONG yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB I
  2. 1 (satu) helai serbet warna putih motif kotak-kotak bergaris hitam yang terdapat bercak diduga darah disita penyidik dari saksi a.n. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL, selanjutnya disebut BB II
  3. 1 (satu) helai kaos warna abu-abu bertuliskan "SATPAM" yang terdapat bercak diduga darah disita penyidik dari saksi a.n. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL, selanjutnya disebut BB III
  4. 1 (satu) helai celana panjang warna coklat yang terdapat bercak diduga darah disita penyidik dari saksi a.n. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL, selanjutnya disebut BB IV
  5. 1 (satu) helai jaket warna biru dongker yang terdapat bercak diduga darah disita penyidik dari saksi a.n. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL, selanjutnya disebut BB V
  6. 1 (satu) amplop kertas warna coklat yang berisikan 8 (delapan) lembar uang kertas sebagai berikut :
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000 dengan nomor seri CLJ840598, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB VI
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000 dengan nomor seri GOU755658, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB VII
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000 dengan nomor seri MNO462287, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB VIII
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000 dengan nomor seri NAO784023, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB IX
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000 dengan nomor seri NAE696749, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB X
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000 dengan nomor seri ZAW804056, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB XI
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000 dengan nomor seri MBA229446, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB XII
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000 dengan nomor seri GAB159361, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB XIII

disita penyidik dari saksi a.n. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL.

 

Dengan keseimpulan yakni sebagai berikut:

  • Pada barang bukti BB I dan BB VI, BB VII, BB VIII, BB IX, BB X, BB XI, BB XII dan BB XIII, ditemukan darah dengan golongan darah “B”
  • Pada barang bukti BB II, ditemukan darah dengan golongan darah yang tidak dapat ditentukan
  • Pada barang bukti BB III, BB IV dan BB V, tidak ditemukan darah.---------------
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1739/KBF/2024 tanggal 04 April 2024 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, M.Si, Rafles Tampubolon, M.Si dan Donna Purba, S.Si., Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisikan bercak darah kering diduga darah, dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut ditemukan darah dengan golongan darah B. ----------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair:

----- Bahwa terdakwa ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Diponegoro No. 267 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam Toko Gunung Mas milik korban EDDY SOFYAN Alias LIONG, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 18.10 WIB terdakwa yang merupakan seorang Satpam di kantor PT. Adira Finance yang berada di Jl. Diponegoro No. 267 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di samping Toko Gunung Mas memiliki niat dan maksud untuk menghilangkan nyawa korban EDDY SOFYAN Alias LIONG. Kemudian terdakwa memantau keadaan di depan kantor PT. Adira Finance dan toko Gunung Mas.
  • Setelah terdakwa memastikan situasi aman, terdakwa masuk ke dalam kantor PT. Adira Finance lalu menuju ke ruangan belakang kantor dengan tujuan untuk mematikan panel listrik agar seluruh CCTV di kantor tersebut mati dikarenakan terdapat CCTV kantor tersebut yang mengarah ke halaman toko korban sehingga ketika listrik dipadamkan maka CCTV itu akan mati dan tidak berfungsi.
  • Selanjutnya terdakwa menuju ke sepeda motornya dengan No. Pol. BB 6268 TC lalu mengambil sebilah pisau pemotong yang sebelumnya terdakwa bawa, setelah itu terdakwa memasukkan pisau itu ke dalam kantong celana sebelah kanannya dan menuju ke depan toko Gunung Mas.
  • Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa masuk membuka pintu toko Gunung Mas dimana saat itu pintu toko dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian terdakwa melihat korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sedang duduk di meja kasir yang berada di ruang tengah toko tersebut. Selanjutnya terdakwa berpura-pura bertanya tentang harga telur kepada korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sambil menunjuk kearah tumpukan telur yang berada di samping kanan mobil L-300 yang terparkir di dalam toko tersebut. Mendengar pertanyaan terdakwa, korban EDDY SOFYAN Alias LIONG pun menghampiri terdakwa dan menjelaskan harga telur tersebut, pada saat korban EDDY SOFYAN Alias LIONG menjelaskan harga telur tersebut terdakwa langsung menarik sebilah pisau pemotong dari kantong celana sebelah kanannya namun hal itu terlihat oleh korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sehingga saat itu korban EDDY SOFYAN Alias LIONG langsung melakukan perlawanan dengan cara menendang dada terdakwa.
  • Kemudian terdakwa mengarahkan pisau itu ke bagian kepala korban namun korban berhasil menangkis pisau itu dengan tangan sebelah kirinya, dikarenakan ayunan tangan terdakwa lebih kuat akhirnya pisau tersebut mengenai bagian pipi sebelah kiri korban yang membuat korban jatuh terlentang. Selanjutnya korban sempat memegang pergelangan tangan terdakwa hingga terjadi tarik menarik pisau yang berada di tangan terdakwa, dimana saat itu pisau tersebut sempat mengenai jari telunjuk terdakwa.
  • Kemudian korban EDDY SOFYAN Alias LIONG berusaha untuk melarikan diri dengan masuk ke dalam kolong mobil L-300, melihat hal itu terdakwa membacok bagian kaki korban EDDY SOFYAN Alias LIONG berulang-ulang kali. Setelah itu korban EDDY SOFYAN Alias LIONG masih berusaha untuk melarikan diri, lalu terdakwa yang saat itu melihat badan korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sudah dalam keadaan telungkup langsung membacok bagian wajah dan paha korban EDDY SOFYAN Alias LIONG. Setelah itu terdakwa pergi kearah pintu depan toko milik korban lalu menutup pintu tersebut, kemudian terdakwa kembali mendekati korban dan langsung menggorok leher korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga membuat korban EDDY SOFYAN Alias LIONG terluka dan mengeluarkan darah yang mengalir di lantai Toko Gunung Mas tersebut.
  • Setelah terdakwa memastikan korban EDDY SOFYAN Alias LIONG tidak bergerak, terdakwa mengambil barang berupa uang pecahan rupiah dan pecahan ringgit milik korban EDDY SOFYAN Alias LIONG yang dibungkusnya dengan kain serbet, setelah itu terdakwa kembali ke kantor PT. Adira Finance untuk membersihkan badannya untuk menghilangkan jejak, lalu terdakwa kembali menghidupkan panel listrik yang sebelumnya telah dimatikan oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Mayat nomor: 183.04/27/Med tanggal 23 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Gunungsitoli yang ditandatangani oleh dr. Melva Syah Putra Lase, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah EDDY SOFYAN Alias LIONG dengan hasil terdapat:
  • Luka robek dipipi kiri ukuran 6 cm x 0,5 cm kedalaman 1 cm
  • Luka robek dipipi kiri ukuran 4 cm x 0,3 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dipipi kiri ukuran 4 cm x 1 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dikepala sebelah kiri ukuran 4 cm x 0,5 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dipipi kiri ukuran 8 cm x 1,5 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dipelipis mata kanan ukuran 6 cm x 0,5 cm dalam 1 cm
  • Luka robek diatas mata kanan ukuran 3 cm x 0,5 cm
  • Luka diatas mata kanan ukuran 2 cm x 0,4 cm
  • Luka diatas mata kanan ukuran 3 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dihidung ukuran 2 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dikepala bagian atas ukuran 3 cm x 0,3 cm
  • Luka robek dikepala bagian atas ukuran 4 cm x 0,3 cm
  • Luka robek dikepala bagian atas ukuran 7 cm x 0,3 cm
  • Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 5 cm x 0,4 cm
  • Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 4 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 3 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 7 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dikepala bagian belakang ukuran 6 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dipaha kiri belakang ukuran 16 cm x 4 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dibetis kanan ukuran 20 cm x 6 cm dalam 2 cm
  • Luka robek dibetis kanan ukuran 3 cm x 1 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dileher belakang ukuran 2 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dilengan kiri bawah ukuran 16 cm x 0,5 cm dalam 0,3 cm
  • Luka robek dilengan kiri bawah ukuran 6 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dilengan kiri bawah ukuran 7 cm x 1 cm
  • Luka robek dilengan kiri bawah ukuran 3 cm x 0,7 cm
  • Luka robek dipunggung tangan kiri ukuran 5 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dijari manis tangan kiri ukuran 2 cm x 0,4 cm
  • Luka robek dijari kelingking tangan kiri ukuran 3 cm x 0,4 cm
  • Luka robek dijari manis tangan kiri ukuran 2 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dijari manis tangan kiri tampak tulang ukuran 4 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dipunggung tangan kiri ukuran 4,5 cm x 0,5 cm
  • Luka robek di ibu jari tangan kiri ukuran 2 cm x 0,1 cm
  • Luka robek dilengan dalam tangan kiri ukuran 5 cm x 1 cm
  • Luka robek dilengan bawah kiri ukuran 6 cm x 2 cm
  • Luka robek dileher ukuran 22 cm x 5 cm dalam 8 cm
  • Tulang tenggorokan tampak terputus
  • Luka robek dilengan atas kanan ukuran 6 cm x 1 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dipaha kanan dalam ukuran 14 cm x 1 cm x 2,5 cm
  • Luka robek dipaha kanan dalam ukuran 20 cm x 5 cm x 6 cm
  • Luka robek dilutut kanan ukuran 8 cm x 2 cm x 1 cm
  • Luka robek dibetis kanan ukuran 9 cm x 5 cm x 2 cm
  • Luka robek ditulang kering kaki kanan ukuran 3 cm x 0,5 cm dalam 1 cm
  • Luka robek dibetis kiri ukuran 14 cm x 3 cm x 2 cm
  • Luka robek dilutut kiri ukuran 7 cm x 1 cm x 1 cm
  • Luka robek dilutut kiri ukuran 6 cm x 0,5 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dilutut kiri ukuran 3 cm x 0,4 cm x 0,2 cm
  • Luka robek didaerah tulang kering kaki kiri ukuran 22 cm x 8 cm x 1 cm
  • Luka robek didaerah tulang kering kaki kiri ukuran 7 cm x 1 cm x 1 cm
  • Luka robek didaerah tulang kering kaki kiri ukuran 5 cm x 1 cm x 1 cm
  • Luka robek didaerah tulang kering kaki kiri ukuran 8 cm x 3 cm x 0,5 cm
  • Luka robek dipergelangan kaki kiri ukuran 6 cm x 1 cm dalam 0,5

Kelainan-kelainan tersebut diatas disebabkan oleh benda tajam.

  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor: 0331/R-BS/II/2024 tanggal 05 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh RSU Bethesda yang ditandatangani oleh dr. Elfran Boris Wau, telah melakukan pemeriksaan terhadap ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL dengan hasil ditemukan luka sayat di jari telunjuk tangan kiri, luka sayat di jari kelingking kiri, luka sayat di jari kelingking kanan, luka memar di dada sebelah kiri, luka memar di paha kanan, dengan kesimpulan luka tersebut kemungkinan disebabkan oleh kekerasan benda tajam dan benda tumpul.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 7808/KBF/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, M.Si, Rafles Tampubolon, M.Si dan Donna Purba, S.Si., Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) helai kaos warna merah yang mengalami robekan milik korban a.n. EDDY SOFYAN alias LIONG yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB I
  2. 1 (satu) helai serbet warna putih motif kotak-kotak bergaris hitam yang terdapat bercak diduga darah disita penyidik dari saksi a.n. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL, selanjutnya disebut BB II
  3. 1 (satu) helai kaos warna abu-abu bertuliskan "SATPAM" yang terdapat bercak diduga darah disita penyidik dari saksi a.n. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL, selanjutnya disebut BB III
  4. 1 (satu) helai celana panjang warna coklat yang terdapat bercak diduga darah disita penyidik dari saksi a.n. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL, selanjutnya disebut BB IV
  5. 1 (satu) helai jaket warna biru dongker yang terdapat bercak diduga darah disita penyidik dari saksi a.n. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL, selanjutnya disebut BB V
  6. 1 (satu) amplop kertas warna coklat yang berisikan 8 (delapan) lembar uang kertas sebagai berikut :
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000 dengan nomor seri CLJ840598, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB VI
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000 dengan nomor seri GOU755658, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB VII
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000 dengan nomor seri MNO462287, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB VIII
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000 dengan nomor seri NAO784023, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB IX
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000 dengan nomor seri NAE696749, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB X
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000 dengan nomor seri ZAW804056, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB XI
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000 dengan nomor seri MBA229446, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB XII
  • 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000 dengan nomor seri GAB159361, yang terdapat bercak diduga darah, selanjutnya disebut BB XIII

disita penyidik dari saksi a.n. ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL.

 

Dengan keseimpulan yakni sebagai berikut:

  • Pada barang bukti BB I dan BB VI, BB VII, BB VIII, BB IX, BB X, BB XI, BB XII dan BB XIII, ditemukan darah dengan golongan darah “B”
  • Pada barang bukti BB II, ditemukan darah dengan golongan darah yang tidak dapat ditentukan
  • Pada barang bukti BB III, BB IV dan BB V, tidak ditemukan darah
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1739/KBF/2024 tanggal 04 April 2024 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, M.Si, Rafles Tampubolon, M.Si dan Donna Purba, S.Si., Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisikan bercak darah kering diduga darah, dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut ditemukan darah dengan golongan darah B. ----------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa ANUGRAH ZENDRATO Alias ANU Alias AMA NAEL pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Diponegoro No. 267 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di dalam Toko Gunung Mas milik korban EDDY SOFYAN Alias LIONG, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang yang dimaksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan kematian. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 18.10 WIB terdakwa yang merupakan seorang Satpam di kantor PT. Adira Finance yang berada di Jl. Diponegoro No. 267 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di samping Toko Gunung Mas memiliki niat dan maksud untuk mengambil dan menguasai harta benda milik korban EDDY SOFYAN Alias LIONG. Kemudian terdakwa memantau keadaan di depan kantor PT. Adira Finance dan toko Gunung Mas.
  • Setelah terdakwa memastikan situasi aman, terdakwa masuk ke dalam kantor PT. Adira Finance lalu menuju ke ruangan belakang kantor dengan tujuan untuk mematikan panel listrik agar seluruh CCTV di kantor tersebut mati dikarenakan terdapat CCTV kantor tersebut yang mengarah ke halaman toko korban sehingga ketika listrik dipadamkan maka CCTV itu akan mati.
  • Selanjutnya terdakwa menuju ke sepeda motornya dengan No. Pol. BB 6268 TC lalu mengambil sebilah pisau pemotong yang sebelumnya terdakwa bawa, setelah itu terdakwa memasukkan pisau itu ke dalam kantong celana sebelah kanannya dan menuju ke depan toko Gunung Mas.
  • Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa masuk membuka pintu toko Gunung Mas dimana saat itu pintu toko dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian terdakwa melihat korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sedang duduk di meja kasir yang berada di ruang tengah toko tersebut. Selanjutnya terdakwa berpura-pura bertanya tentang harga telur kepada korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sambil menunjuk kearah tumpukan telur yang berada di samping kanan mobil L-300 yang terparkir di dalam toko tersebut. Mendengar pertanyaan terdakwa, korban EDDY SOFYAN Alias LIONG pun menghampiri terdakwa dan menjelaskan harga telur tersebut, pada saat korban EDDY SOFYAN Alias LIONG menjelaskan harga telur tersebut terdakwa langsung menarik sebilah pisau pemotong dari kantong celana sebelah kanannya namun hal itu terlihat oleh korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sehingga saat itu korban EDDY SOFYAN Alias LIONG langsung melakukan perlawanan dengan cara menendang dada terdakwa.
  • Kemudian terdakwa mengarahkan pisau itu ke bagian kepala korban namun korban berhasil menangkis pisau itu dengan tangan sebelah kirinya, dikarenakan ayunan tangan terdakwa lebih kuat akhirnya pisau tersebut mengenai bagian pipi sebelah kiri korban yang membuat korban jatuh terlentang. Selanjutnya korban sempat memegang pergelangan tangan terdakwa hingga terjadi tarik menarik pisau yang berada di tangan terdakwa, dimana saat itu pisau tersebut sempat mengenai jari telunjuk terdakwa.
  • Kemudian korban EDDY SOFYAN Alias LIONG berusaha untuk melarikan diri dengan masuk ke dalam kolong mobil L-300, melihat hal itu terdakwa membacok bagian kaki korban EDDY SOFYAN Alias LIONG berulang-ulang kali. Setelah itu korban EDDY SOFYAN Alias LIONG masih berusaha untuk melarikan diri, lalu terdakwa yang saat itu melihat badan korban EDDY SOFYAN Alias LIONG sudah dalam keadaan telungkup langsung membacok bagian wajah dan paha korban EDDY SOFYAN Alias LIONG. Setelah itu terdakwa pergi kearah pintu depan toko milik korban lalu menutup pintu tersebut, kemudian terdakwa kembali mendekati korban dan langsung menggorok leher korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga membuat korban EDDY SOFYAN Alias LIONG terluka dan mengeluarkan darah yang mengalir di lantai Toko Gunung Mas tersebut.
  • Setelah terdakwa memasikan korban EDDY SOFYAN Alias LIONG tidak bergerak, terdakwa mengambil barang berupa uang pecahan rupiah dan pecahan ringgit milik korban EDDY SOFYAN Alias LIONG tanpa ijin lalu dibungkus terdakwa dengan kain serbet, setelah itu terdakwa kembali ke kantor PT. Adira Finance untuk membersihkan badannya untuk menghilangkan jejak, lalu terdakwa kembali menghidupkan panel listrik yang sebelumnya telah dimatikan oleh terdakwa.
  • Bahwa pada saat terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyerahkan barang bukti yang merupakan milik korban kepada pihak Polres Nias yang yakni berupa 60 (enam puluh) lembar uang pecahan rupiah dan 11 (sebelas) lembar uang pecahan ringgit. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya