Petitum Permohonan |
Menerima dan mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan terhadap Pemohon oleh Termohon dalam praperadilan ini tidak sah.
Menyatakan penyitaan terhadap 3 (tiga) buah Parang milik Pemohon yang dilakukan oleh Termohon yang diajukan dalam Permohonan Praperadilan ini tidak sah.
Menyatakan Termohon telah melanggar ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Jo Pasal 38 Ayat (1) Jo Pasal 39 Ayat (1) huruf a, b, c, d, & huruf e Jo Pasal 126 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Menghukum Termohon untuk mengembalikan 3 (tiga) buah parang milik Pemohon.
Menghukum Termohon untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) yang dialami oleh Pemohon.
Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon melalui 10 media televisi nasional.
Membebankan semua biaya perkara permohonan praperadilan ini kepada Termohon. |