Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.Arjuna Simanullang, S.H
2.Julian Isaac Parinussa, S.H.
1.BERKAT MARDIANUS YAKUB DUHA Alias BERKAT
2.TONOZAVITU DUHA Alias AMA ONI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1504/L.2.30/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arjuna Simanullang, S.H
2Julian Isaac Parinussa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BERKAT MARDIANUS YAKUB DUHA Alias BERKAT[Penahanan]
2TONOZAVITU DUHA Alias AMA ONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EPDUARI HALAWA, SHBERKAT MARDIANUS YAKUB DUHA Alias BERKAT
2EPDUARI HALAWA, SHTONOZAVITU DUHA Alias AMA ONI
Anak Korban
Dakwaan

Perta­ma

----- Bahwa Terdakwa I BERKAT MARDIANUS YAKUB DUHA Alias BERKAT bersama-sama dengan Terdakwa II TONOZAVITU DUHA Alias AMA ONI pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, tepatnya di Jalan Rumah Sakit Umum Stella Maris yang beralamat di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I sedang duduk di depan rumah Terdakwa II di Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, tidak lama berselang tiba-tiba Terdakwa I dihubungi/ditelepon melalui via handphone oleh seseorang yang mengaku bernama DESMON (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan mengatakan “ADA BARANG NARKOTIKA SAMA MU?”, lalu Terdakwa I menjawab “ADA, MAU MESAN BERAPA KAU?”, kemudian Saudara DESMON mengatakan “AKU MAU MESAN 1 (SATU) GRAM, ADA BARANG NARKOTIKANYA?” lalu Terdakwa I menjawab “ADA”, kemudian Saudara DESMON mengatakan “BERAPA HARGA NARKOTIKANYA?” lalu Terdakwa I menjawab “HARGA BARANG NARKOTIKANYA SEHARGA RP.1.300.000,- (SATU JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH)”, lalu Saudara DESMON mengatakan “YA UDA, DIMANA AKU JEMPUT BARANG NARKOTIKANYA”, lalu Terdakwa I menjawab “JEMPUT DI RUMAHKU DI DESA HILISATARO KECAMATAN TOMA”, lalu Saudara DESMON mengatakan “OK, NANTI KUJEMPUT KESITU BARANG NARKOTIKANYA”, lalu Terdakwa I menjawab “OK”, lalu Terdakwa I mematikan telepon tersebut dan kembali duduk di depan rumah Terdakwa II;
  • Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB, Saudara DESMON kembali menelepon Terdakwa I, lalu Terdakwa I mengangkat telepon tersebut dan Saudara DESMON mengatakan, “GAK JADI KUJEMPUT BARANG NARKOTIKA TERSEBUT KARENA GAK ADA MOTORKU KESANA”, lalu Terdakwa I menjawab, “YAUDA BESOK AJA KAU JEMPUT BARANG NARKOTIKANYA.”, kemudian Terdakwa I mematikan telepon tersebut dan Terdakwa II yang sedang berada disamping Terdakwa I setelah mendengar pembicaraan tersebut lalu berkata kepada Terdakwa I dengan mengatakan, “SIAPA YANG NELPON KAU TADI” lalu Terdakwa I menjawab, “TEMAN SAYA NELPON MAU MESAN BARANG NARKOTIKA KEPADA SAYA, TAPI GAK ADA MOTORNYA UNTUK MENJEMPUT BARANG NARKOTIKANYA KESINI”, kemudian Terdakwa II mengatakan, “MOTORKU ITULAH PAKAI BERDUALAH KITA ANTAR BARANG NARKOTIKANYA KE TEMAN MU YANG MESAN ITU”, lalu Terdakwa I menjawab “OK, BIAR KUTELEPON LAGI TEMANKU SI DESMON ITU, BIAR KITA MINTA UANG MINYAK MOTOR SAMA DIA, BIAR KITA YANG ANTAR BARANG ITU”, lalu Terdakwa II mengatakan “IA, UDAH TELEPONLAH TEMANMU ITU, MINTA SAMA DIA UANG MINYAK MOTORKU, BIAR KITA YANG ANTAR BARANG NARKOTIKA ITU, SEKALIAN BELI MAKAN AKU KE TELUK DALAM”, lalu Terdakwa I menjawab “OK, BIAR KUTELEPON DIA”. Tidak lama setelah itu sekira pukul 19.20 WIB, Terdakwa I menelepon Saudara DESMON dengan mengatakan kepadanya “JADI KAU BELI BARANG NARKOTIKANYA, KALAU JADI BIAR KAMI ANTAR BARANG NARKOTIKANYA KETEMPATMU”, lalu Saudara DESMON menjawab “IA UDAH ANTARLAH BARANGNYA KE TELUK DALAM”, kemudian Terdakwa I mengatakan “KAU TAMBAH NANTI RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH) BIAR ADA UANG MINYAK MOTOR KAMI YA”, lalu Saudara DESMON menjawab “IA UDA ANTARLAH”, setelah itu Terdakwa I mengatakan “DIMANA KITA JUMPA?”, lalu Saudara DESMON menjawab, “JUMPA DI JL.RUMAH SAKIT UMUM STELLA MARIS KELURAHAN PASAR TELUK DALAM KECAMATAN TELUK DALAM KABUPATEN NIAS SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA DISITU NANTI KITA TRANSAKSI”, kemudian  Terdakwa I mengatakan “OK, BERANGKAT KAMI KESITU YA, AKU BERDUA DENGAN TEMANKU”, lalu Saudara DESMON menjawab “OK”. Setelah menutup telepon, kemudian Terdakwa I datang menghampiri Terdakwa II sambil mengatakan, “PAKAI DULU MOTORMU, BIAR KU AMBIL BARANG NARKOTIKANYA DIRUMAH AMA JEPI MADUWU DI DESA HILISATARO”, lalu Terdakwa II menjawab, “OK BAWALAH MOTOR KU ITU AMBILLAH BARANG NARKOTIKANYA”, kemudian Terdakwa I pergi kerumah Saudara AMA JEPI MADUWU (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II.
  • Selanjutnya sesampainya Terdakwa I dirumah Saudara AMA JEPI MADUWU, kemudian Terdakwa I langsung menghampiri Saudara AMA JEPI MADUWU di depan rumahnya sambil mengatakan, “ADA YANG MESAN BARANG NARKOTIKA SAMAKU”, lalu Saudara AMA JEPI MADUWU menjawab “MESAN BERAPA?”, kemudian Terdakwa I mengatakan “MESAN 1 (SATU) GRAM DIA”, lalu Saudara AMA JEPI MADUWU menjawab “OK, TUNGGU DISINI BIAR KUAMBIL BARANG NARKOTIKANYA DIKAMAR RUMAHKU”, tidak lama setelah Saudara AMA JEPI WADUWU mengambil Narkotika Gol I dari kamarnya, lalu datang kembali menghampiri Terdakwa I didepan rumahnya dan menyerahkan narkotika tersebut dengan mengatakan “INI BARANG NARKOTIKANYA”. Setelah Terdakwa I menerima narkotika tersebut dari Saudara AMA JEPI MADUWU, kemudian Terdakwa I langsung pergi dari tempat tersebut dan kembali menjumpai Terdakwa II dirumahnya dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II. Tidak lama setelah itu, sesampainya dirumah Terdakwa II, Terdakwa I langsung menghampiri Terdakwa II dan mengatakan “AKU AJA YANG PERGI MENGANTAR BARANG NARKOTIKA INI KE TELUK DALAM”, lalu Terdakwa II menjawab “SAMA AJA KITA MENGANTAR BARANG NARKOTIKA TERSEBUT KE TELUK DALAM, SEKALIAN MAU BELI MAKAN AKU DI TELUK DALAM”;
  • Selanjutnya sekira pukul 19.35 WIB, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II langsung pergi berangkat menuju lokasi yang disepakati untuk melakukan transaksi dengan Saudara DESMON tepatnya di Jalan Rumah Sakit Umum Stella Maris Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, sesampainya para Terdakwa ditempat tersebut sekira pukul 19.50 WIB, Terdakwa I mengambil handphone dan langsung menelepon Saudara DESMON dengan mengatakan “KAMI UDA DITEMPAT YANG KITA SEPAKATI”, lalu Saudara DESMON menjawab “OK, DATANG AKU”. Tidak lama setelah itu sekira pukul 20.00 WIB, tiba-tiba Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H., Saksi DEDI ERNADI NASUTION dan Saksi ZELFANDI AHMAD HULU yang masing-masing merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan (para saksi penangkap) datang menghampiri para Terdakwa di lokasi tersebut dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Geledah, lalu pada saat Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih dan 1 (satu) lembar lakban putih yang ditemukan dari tangan kanan Terdakwa I, akan tetapi Terdakwa I melakukan perlawanan dan melarikan diri dari Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H., sehingga Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. dan Saksi ZELFANDI AHMAD HULU langsung mengejar dan langsung menangkap Terdakwa I, sedangkan Saksi DEDI ERNADI NASUTION tetap berada di lokasi sambil menyergap/menangkap Terdakwa II dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih  No.Pol.: BB 2574 WH yang merupakan kendaraan yang digunakan para Terdakwa pada saat ditangkap. Atas dasar temuan tersebut kemudian para saksi penangkap membawa para Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi para Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti kepada para Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih dan 1 (satu) lembar lakban putih, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik para Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Saudara AMA JEPI MADUWU pada Jumat tanggal 03 Mei 2024 di Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan;
  • Bahwa niat ataupun tujuan dari para Terdakwa adalah sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan Terdakwa I memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila berhasil menjual ataupun mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang di duga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada seseorang yang bernama DESMON, namun niat ataupun tujuan dari para Terdakwa untuk menjadi perantara atau mendapatkan keuntungan tersebut tidak berhasil karena Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H., Saksi DEDI ERNADI NASUTION dan Saksi ZELFANDI AHMAD HULU yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penyergapan/penangkapan kepada para Terdakwa sehingga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang di duga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak berhasil diserahkan ataupun diperjualbelikan karena telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 72/10075/IL/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,12 (satu koma satu dua) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat netto adalah 1,1 (satu koma satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2373/NNF/ 2024 tanggal 15 Mei 2024 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram milik para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan bersekongkol ataupun bersepakat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan para Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

------- ATAU -------

Kedua

----- Bahwa Terdakwa I BERKAT MARDIANUS YAKUB DUHA Alias BERKAT bersama-sama dengan Terdakwa II TONOZAVITU DUHA Alias AMA ONI pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, tepatnya di Jalan Rumah Sakit Umum Stella Maris yang beralamat di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H., Saksi DEDI ERNADI NASUTION dan Saksi ZELFANDI AHMAD HULU yang masing-masing merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan (para saksi penangkap) menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang sedang menguasai/menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tepatnya di Jalan Rumah Sakit Umum Stella Maris yang beralamat di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap para Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: Sprin-Gas/13/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 03 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AKP R. SIANIPAR, S.H, M.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, para saksi penangkap langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh infoman. Sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 20.00 WIB, para saksi penangkap melihat 2 (dua) orang sedang berdiri dipinggir jalan dilokasi yang dimaksud, kemudian para saksi penangkap datang menghampiri para Terdakwa dengan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Geledah, lalu pada saat Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. melakukan penggeledahan terhadap para Terdakwa, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih dan 1 (satu) lembar lakban putih yang ditemukan dari tangan kanan Terdakwa I, akan tetapi Terdakwa I melakukan perlawanan dan melarikan diri dari Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H., sehingga Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. dan Saksi ZELFANDI AHMAD HULU langsung mengejar dan menangkap Terdakwa I, sedangkan Saksi DEDI ERNADI NASUTION tetap berada di lokasi sambil menyergap/menangkap Terdakwa II dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 warna putih  No.Pol.: BB 2574 WH yang merupakan kendaraan yang digunakan para Terdakwa pada saat ditangkap. Atas dasar temuan tersebut kemudian para saksi penangkap membawa para Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi para Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti kepada para Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih dan 1 (satu) lembar lakban putih, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik para Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Saudara AMA JEPI MADUWU pada Jumat tanggal 03 Mei 2024 di Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan;
  • Bahwa adapun niat ataupun tujuan dari para Terdakwa yang telah bersepakat untuk menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku bernama DESMON (Daftar Pencarian Orang/DPO). Namun niat ataupun tujuan dari para Terdakwa yang telah bersepakat untuk menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut untuk diserahkan kepada DESMON tidak berhasil karena Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H., Saksi DEDI ERNADI NASUTION dan Saksi ZELFANDI AHMAD HULU yang masing-masing merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan (para saksi penangkap) langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa sehingga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih dan 1 (satu) lembar lakban putih langsung diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 72/10075/IL/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,12 (satu koma satu dua) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat netto adalah 1,1 (satu koma satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 72/10075/IL/2024 tanggal 04 Mei 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,12 (satu koma satu dua) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat netto adalah 1,1 (satu koma satu) gramdikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan bersekongkol ataupun bersepakat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan para Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya