Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Gst JALANYMBOWO DAELI, S.H. SANTO Alias AYEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 929/L.2.22/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTO Alias AYEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa SANTO Alias AYEN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

 

 

---------  Berawal pada saat saksi ALBER FISKAL MENDROFA, saksi SYUKRI R. ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA (saksi-saksi penangkap) yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di kota Gunungsitoli. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 para saksi penangkap melakukan penyelidikan dengan cara melakukan teknik pembelian terselubung (under cover buy) yang mana salah satu saksi penangkap yakni saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA menghubungi Terdakwa dengan mengaku sebagai an. ALIAS ATUN LAOLI lalu mencoba memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengiyakan pesanan tersebut dan menyuruh saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA mengirimkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa dikarenakan an. ALIAS ATUN LAOLI memiliki utang kepada Terdakwa sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA mengiayakan lalu mengirimkan uang tersebut ke akun DANA milik Terdakwa selanjutnya saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA mengkonfirmasi kepada Terdakwa telah mengirimkan uang tersebut lalu Terdakwa menjanjikan akan kembali menghubungi saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------  Bahwa sekira pukul 21.45 wib, Terdakwa kembali menghubungi saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA untuk mengambil narkotika jenis sabu dan saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA mengatakan agar mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Jln. Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, kemudian saksi-saksi penangkap pergi menuju tempat tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, pada saat Terdakwa sampai di tempat tersebut, saksi-saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram, 0,05 gram, 0,07 gram dengan total keseluruhan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 3 (tiga) buah bungkusan permen, 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 7 berwarna biru dengan Nomor IMEI 1 : 863147046995788, Nomor IMEI 2 : 863147046995796 dengan nomor SIM 1 : 082214058518 dan SIM 2 : 082267728375, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Model RM-1035 dengan Nomor IMEI 1 355119077931706 dan Nomor IMEI 2 : 355119077931714, 2 (dua) buah plastik transparan, 9 (sembilan) buah plastik klep transparan.----------------------------

 

-------- Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram, 0,05 gram, 0,07 gram dengan total keseluruhan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 3 (tiga) buah bungkusan permen, 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 7 berwarna biru dengan Nomor IMEI 1 : 863147046995788, Nomor IMEI 2 : 863147046995796 dengan nomor SIM 1 : 082214058518 dan SIM 2 : 082267728375, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Model RM-1035 dengan Nomor IMEI 1 355119077931706 dan Nomor IMEI 2 : 355119077931714, 2 (dua) buah plastik transparan, 9 (sembilan) buah plastik klep transparan merupakan milik dari Terdakwa.--------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang karena perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli Nomor : 029/10047/IL/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh sdr. Hezekieli Hia selaku an. Pemimpin Cabang dan Amilin Telaumbanua selaku Penaksir telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram, 0,05 gram, 0,07 gram dengan total keseluruhan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.-------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 315 / NNF / 2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku yang mengetahui an. Kabidlabfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. Dan Dr. Supiyani, M.Si selaku Pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa SANTO Alias AYEN berupa 3 (tiga) plastik transparan berisi kristal putih berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

---------Perbuatan Terdakwa SANTO Alias AYEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

--- A T A U ---

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SANTO Alias AYEN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------

 

---------  Berawal pada saat saksi ALBER FISKAL MENDROFA, saksi SYUKRI R. ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA (saksi-saksi penangkap) yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di kota Gunungsitoli. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 para saksi penangkap melakukan penyelidikan dengan cara melakukan teknik pembelian terselubung (under cover buy) yang mana salah satu saksi penangkap yakni saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA menghubungi Terdakwa dengan mengaku sebagai an. ALIAS ATUN LAOLI lalu mencoba memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa mengiyakan pesanan tersebut dan menyuruh saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA mengirimkan uang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa dikarenakan an. ALIAS ATUN LAOLI memiliki utang kepada Terdakwa sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA mengiayakan lalu mengirimkan uang tersebut ke akun DANA milik Terdakwa selanjutnya saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA mengkonfirmasi kepada Terdakwa telah mengirimkan uang tersebut lalu Terdakwa menjanjikan akan kembali menghubungi saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------  Bahwa sekira pukul 21.45 wib, Terdakwa kembali menghubungi saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA untuk mengambil narkotika jenis sabu dan saksi penangkap OLAINI BALUSELI ZEBUA mengatakan agar mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Jln. Raya Pelud Binaka Desa Fodo Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, kemudian saksi-saksi penangkap pergi menuju tempat tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, pada saat Terdakwa sampai di tempat tersebut, saksi-saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram, 0,05 gram, 0,07 gram dengan total keseluruhan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 3 (tiga) buah bungkusan permen, 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 7 berwarna biru dengan Nomor IMEI 1 : 863147046995788, Nomor IMEI 2 : 863147046995796 dengan nomor SIM 1 : 082214058518 dan SIM 2 : 082267728375, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Model RM-1035 dengan Nomor IMEI 1 355119077931706 dan Nomor IMEI 2 : 355119077931714, 2 (dua) buah plastik transparan, 9 (sembilan) buah plastik klep transparan.----------------------------

 

-------- Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram, 0,05 gram, 0,07 gram dengan total keseluruhan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 3 (tiga) buah bungkusan permen, 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Note 7 berwarna biru dengan Nomor IMEI 1 : 863147046995788, Nomor IMEI 2 : 863147046995796 dengan nomor SIM 1 : 082214058518 dan SIM 2 : 082267728375, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Model RM-1035 dengan Nomor IMEI 1 355119077931706 dan Nomor IMEI 2 : 355119077931714, 2 (dua) buah plastik transparan, 9 (sembilan) buah plastik klep transparan merupakan milik dari Terdakwa.--------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang karena perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.-------------------------------------

 

-------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli Nomor : 029/10047/IL/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh sdr. Hezekieli Hia selaku an. Pemimpin Cabang dan Amilin Telaumbanua selaku Penaksir telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram, 0,05 gram, 0,07 gram dengan total keseluruhan berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.-------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 315 / NNF / 2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku yang mengetahui an. Kabidlabfor Polda Sumut, Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt. Dan Dr. Supiyani, M.Si selaku Pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa SANTO Alias AYEN berupa 3 (tiga) plastik transparan berisi kristal putih berat netto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

---------Perbuatan Terdakwa SANTO Alias AYEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

Pihak Dipublikasikan Ya