Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3.Buha Reo Christian Saragi, SH
PONIMAN LASE Alias AMA KEYRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1662/L.2.22/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3Buha Reo Christian Saragi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PONIMAN LASE Alias AMA KEYRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

          KESATU :

Bahwa Terdakwa Poniman Lase Alias Ama Keyra pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat Jalan Diponegoro Gang Syalom Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” . Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.22 WIB, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu melalui pesan whatsapp kepada seseorang dengan nomor kontak +62 14-586 4678 dengan nama kontak “Zzzzz” dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengirim uang tersebut ke akun Dana yang diarahkan pemilik nomor tersebut dengan nomor akun “081260087317”. Selanjutnya setelah Terdakwa mengirim bukti transfer, sekira pukul 21.53 WIB, pemilik nomor whatsapp tersebut mengirimkan foto lokasi di depan kantor Desa Fodo Jalan Pelud Binaka Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli dan di foto tersebut telah ditunjukkan dengan lingkaran garis warna hijau tempat dimana narkotika tersebut diletakkan dengan keterangan “tisu di gulung”. Selanjutnya Terdakwa pun mendatangi lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamana Fino warna putih miliknya dan mengambil 1 (satu) lembar gulungan tisu yang berisi 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sesuai foto yang dikirimkan kepada nya, kemudian Terdakwa pun pergi meninggalkan lokasi tersebut;
  • Selanjutnya Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua, Saksi Jonathan F. Silaban dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dan telah melakukan penyelidikan dengan memantau aktifitas Terdakwa, yang mana pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB anggota Sat Resnarkoba melihat Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Diponegoro Gang Syalom Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli langsung mengamankan Terdakwa, yang mana pada saat diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias sempat melihat Terdakwa membuang 1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih dengan tangan kirinya. Kemudian setelah diperiksa  1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih yang dibuang Terdakwa tersebut berisi 1 (satu) paket transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 189/10074/IL/2023 tanggal 17 Mei 2024 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.:7100/NNF/2024 tanggal 26 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam gram) milik Terdakwa, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Poniman Lase Alias Ama Keyra pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat Jalan Diponegoro Gang Syalom Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

 

  • Bahwa mulanya Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua, Saksi Jonathan F. Silaban dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Terdakwa diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, yang kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dengan memantau aktifitas Terdakwa, yang mana pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB anggota Sat Resnarkoba melihat Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Diponegoro Gang Syalom Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli langsung mengamankan Terdakwa, yang mana pada saat diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias sempat melihat Terdakwa membuang 1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih dengan tangan kirinya. Kemudian setelah diperiksa  1 (satu) lembar gulungan tisu warna putih yang dibuang Terdakwa tersebut berisi 1 (satu) paket transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) paket transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah Terdakwa yang Terdakwa peroleh dengan cara memesan dari seseorang melalui pesan whatsapp dengan nomor kontak +62 14-586 4678 dengan nama kontak “Zzzzz” dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah), yang mana setelah Terdakwa mentrasfer uang tersebut kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang telah digulung dengan tisu di lokasi depan kantor Desa Fodo Jalan Pelud Binaka Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli sesuai arahan dari pemilik nomor tersebut;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 189/10074/IL/2023 tanggal 17 Mei 2024 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.:7100/NNF/2024 tanggal 26 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam gram) milik Terdakwa, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya