Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Pendaftaran Pernikahan Terlambat |
Nomor Perkara |
43/Pdt.P/2024/PN Gst |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | Yarman Zebua | 2 | Nur Mani Mendrofa |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YONATHAN MENDROFA,SH | Yarman Zebua | 2 | YONATHAN MENDROFA,SH | Nur Mani Mendrofa |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dihadapan Hukum bahwa YARMAN ZEBUA dengan NUR MANI MENDROFA telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama kristiani dan Pemuka Adat Suku Nias sebagaimana dimaksud dalam Surat Perkawinan yang dikeluarkan di Gunugsitoli oleh Gereja Bethani Indonesia melalui Pendeta An. Pdt. Pungka Joy Sihombing, STh dengan Nomor : 200/01/AN/GST/2016 Pada tanggal 06 September 2016;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |