Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Gst SAFENIA GULO YARMANTINUS LAHAGU ALIAS AMA KRISTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 11 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAFENIA GULO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudaali Waruwu, S.H.SAFENIA GULO
Tergugat
NoNama
1YARMANTINUS LAHAGU ALIAS AMA KRISTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah bukti penerimaan uang di kwitansi bermaterai 10.000 yang telah di tanda tangani oleh tergugat tanggal 29/07/2021.
  3. Menyatakan bahwa bukti bukti yang di ajukan penggugat  sah dan berkekauatan hukum sebagai bukti utang.
  4. Menyatakan  tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Jani (wanprestasi) berdasarkan kwitansi bermaterai 10.000 yang telah di tanda tangani tergugat tanggal 29/07/2021.
  5. Menetapkan utang pokok tergugat Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
  6. Menetapkan utang tergugat baik merupakan bunga moratoir mapun bunga kompensatoir sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)
  7. Menetapkan jumlah utang tergugat sebesar Rp.52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah).
  8. Menghukum tergugat untuk membayar utang pokok secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah)
  9. Menghukum tergugat untuk membayar utang bunga secara kontan dan seketika kepada pengguggat sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) di tambah utang pokok sebesar Rp.40.000.000. (empat puluh juta rupiah) menjadi Rp.52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah).
  10. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslag) dan memerintahkan juru sita untuk melakukan penyitaan atas harta tergugat baik harta tidak bergerak mapun harta bergerak.
  11. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak di keluarkan putusan atas gugatn ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  12. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUPSIDAIR :

                Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya  (exaequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak