Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
133/Pid.Sus/2024/PN Gst | 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H. 2.Buha Reo Christian Saragi, SH 3.JALANYMBOWO DAELI, S.H. |
DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 133/Pid.Sus/2024/PN Gst | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Nov. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2470/L.2.22/Enz.2/11/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Umum di depan SMA Negeri 1 Kota Gunungsitoli, Jln. Pendidikan no. 3 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Syukri R. Zebua bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua, Saksi Jonathan Fredrik Silaban, dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN di pinggir Jalan Umum, Jln. Pendidikan Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli di depan SMA Negeri 1 Gunungsitoli
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor : 3816/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1) Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt 2) Dr.Supiyani,M.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti Narkotika yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 gram (nol koma nol enam) gram barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN. Bahwa barang bukti milik DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 1 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Umum di depan SMA Negeri 1 Kota Gunungsitoli, Jln. Pendidikan no. 3 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB Saksi Syukri R. Zebua bersama dengan Saksi Olaini Baluseli Zebua, Saksi Jonathan Fredrik Silaban, dan Saksi Idaman Paskah Lase yang keempatnya merupakan Personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID di pinggir Jalan Umum, Jln. Pendidikan Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli di depan SMA Negeri 1 Gunungsitoli
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor : 3816/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1) Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt 2) Dr.Supiyani,M.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti Narkotika yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,06 gram (nol koma nol enam) gram barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN. Bahwa barang bukti milik DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 1 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |