Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2024/PN Gst | 1.Gratia R Telaumbanua 2.Rando Antonius Samosir |
MELKI YUNUS NDRAHA Alias MELKI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2024/PN Gst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 000 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, menerangkan bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan” sebagaimana di maksud dalam pasal 351 ayat (1) subs Pasal 352 ayat (2) dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. Pendidikan No. 19 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di samping gedung STT Sundirman. Yang diduga dilakukan oleh terdakwa an. MELKI YUNUS NDRAHA Alias MELKI. Adapun berbuatan terdakwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. Pendidikan No. 19 Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di samping gedung STT Sundirman, yang mana pada saat itu baik pelapor dan terdakwa sama-sama sedang menghadiri acara pernikahan yang dilaksanakan digedung dimaksud. Dimana berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, prosesi acara berjalan dengan situasi aman hingga pada saat saksi korban beserta keluarga dari pihak perempuan menyiapkan kursi pengantin perempuan yang nantinya kursi tersebut digunakan untuk pihak mempelai laki-laki (keluarga terdakwa) untuk mengangkat pengantin perempuan (kegiatan ini merupakan bagian dari adat Nias) dan sekira pukul 16.45 Wib pihak korban memberikan kursi dimaksud kepada pihak pengantin laki-laki agar mereka mengikat bambu pada kursi tersebut (berguna sebagai penyangga kursi). Namun pihak mempelai laki-laki tidak terima mereka mengikat kursi tersebut, yang berujung terjadinya perdebatan antara kedua pihak, dan hingga berakhir pada perbuatan terdakwa a.n. MELKI YUNUS NDRAHA Alias MELKI yang tiba-tiba mendorong saksi korban menggunakan tangan kanannya kemudian meninju pipi sebelah kanan saksi korban sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan kiri nya, kemudian terdakwa ditahan oleh orang-orang dari pihak pengantin laki-laki dan saksi korban ditahan oleh adiknya a.n. ROLIS TRIOMASI HALAWA Alias ROLIS. Dalam perkara ini, juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli an. dr. ELFRAN BORIS WAU yang telah menerangkan adanya luka yang dialami oleh pasien bernama RIDHO SONASA BERKAT HALAWA setelah saksi ahli melakukan pemeriksaan dan penanganan medis sesuai hasil Visum Et Repertum tanggal 04 Maret 2023. Dan luka tersebut sinkron dengan kronologi terjadinya dugaan peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban. Dan pada intinya ahli menerangkan bahwa luka yang dialami oleh pasien an. RIDHO SONASA BERKAT HALAWA sesuai dengan hasi VER Nomor : 533/R-BS/III/2023 tanggal 04 Maret 2023 tidak menghalangi pasien dalam aktifitasnya dan juga merupakan luka ringan.
Sehingga atas adanya alat bukti yang telah ditemukan dalam perkara ini, diantaranya keterangan Saksi, Ahli dan Surat (VER) yang sinkron berkaitan dengan perbuatan terdakwa, terhadap terdakwa dapat didakwa telah melanggar ketentuan dalam pasal Pasal 352 ayat (2) dari KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |