Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Tanggal, Bulan dan Tahun Perkawinan Para Pemohon adalah 16 Agustus 2016, seperti yang tertulis dalam Surat Pemberkatan Nikah Pemohon yang dikeluarkan oleh Gereja Angowuloa Masehi Indonesia Nias (GEREJA AMIN) dengan Nomor Nomor : 09/I-F/MJ-03/VIII/2016 yang dikeluarkan oleh Gereja Angowuloa Masehi Indonesia Nias (GEREJA AMIN) Melalui Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat (BPHMJ) Sisarahili pada tanggal 21 Agustus 2016 dan Surat Keterangan Pernikahan dengan Nomor : 100.2/191/Ds. Ehz/2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Kecamatan Hiliserangkai Melalui Pemerintah Desa Ehosakhozi pada tanggal 26 Juli 2024;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan Tanggal, Bulan dan Tahun Pernikahan Pemohon di Surat Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 1204-KW-09032021-0017 tertanggal 15 Maret 2021;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|