Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Gst RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. YUPITER ZALUKHU alias AMA JESEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 746/L.2.22/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUPITER ZALUKHU alias AMA JESEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H., M.H.YUPITER ZALUKHU alias AMA JESEN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----- Bahwa ia, terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN bersama-sama dengan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di dusun I desa Bitaya Kec. Alasa Kab. Nias Utara tepatnya di kebun milik korban MEIYUSU HULU Alias AMA ERVI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB saat korban MEIYUSU HULU Alias AMA ERVI melintas dari kebun miliknya yang berada di dusun I desa Bitaya Kec. Alasa Kab. Nias Utara, korban melihat terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN bersama-sama dengan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) sedang menebang bagian batang tanaman milik korban hingga tanaman tersebut tumbang dan rusak. Hal tersebut juga dilihat oleh saksi ENAMUSA ZEBUA Alias AMA IMU dan saksi SOKHIZATULO ZALUKHU Alias AMA IDAR yang saat itu sedang berjalan kaki melintasi kebun milik korban.
  • Bahwa pada saat terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN dan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) menebang tanaman milik korban, terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN dan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) masing-masing menggunakan sebilah parang dengan ukuran sekira 50cm (lima puluh centimeter).

 

  • Setelah melihat kejadian tersebut, korban pun langsung pergi menemui saksi SOKHI OYA ZALUKHU Alias AMA FELI selaku Kepala Dusun II desa Bitaya dan meaporkan kejadian tersebut. Kemudian pada tanggal 19 September 2021 korban bersama-sama dengan saksi SOKHI OYA ZALUKHU Alias AMA FELI dan warga lainnya mengadakan pertemuan untuk membahas tentang kejadian tersebut dimana terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN dan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) juga turut hadir dan membenarkan telah melakukan menebang tanaman karet milik korban.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

----- Bahwa ia, terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN bersama-sama dengan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di dusun I desa Bitaya Kec. Alasa Kab. Nias Utara tepatnya di kebun milik korban MEIYUSU HULU Alias AMA ERVI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Sebagai orang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 WIB saat korban MEIYUSU HULU Alias AMA ERVI melintas dari kebun miliknya yang berada di dusun I desa Bitaya Kec. Alasa Kab. Nias Utara, korban melihat terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN bersama-sama dengan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) sedang menebang bagian batang tanaman milik korban. Hal tersebut juga dilihat oleh saksi ENAMUSA ZEBUA Alias AMA IMU dan saksi SOKHIZATULO ZALUKHU Alias AMA IDAR yang saat itu sedang berjalan kaki melintasi kebun milik korban.
  • Bahwa pada saat terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN dan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) menebang tanaman milik korban, terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN dan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) masing-masing menggunakan sebilah parang dengan ukuran sekira 50cm (lima puluh centimeter).
  • Bahwa terdakwa YUPITER ZALUKHU Alias AMA JESEN dan Sdra. URBANUS ZALUKHU Alias BA’U (DPO) telah menebang tanaman karet milik korban sebanyak 30 (tiga puluh) batang yang mengakibatkan tanaman tersebut tumbang, rusak, layu dan mengering serta tidak dapat berproduksi lagi.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan ahli MASA KELANA ZEGA Alias AMA CALVIN selaku ahli Pertanian dari Kabupaten Nias Utara, telah menilai kerugian korban peberdasarkan analisa Rancangan Anggaran Biaya Perluasan Kebun Karet di Kab. Nias barat yakni sebesar Rp 3.600.720 (tiga juta enam ratus ribu tujuh ratus duapuluh rupiah). --------------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya