Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.Arjuna Simanullang, S.H
2.Aries Permata Zebua, S.H
ARIYANTO ZEBUA alias YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-670/L.2.30/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arjuna Simanullang, S.H
2Aries Permata Zebua, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANTO ZEBUA alias YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RISMAN LASE,S.H.,M.HARIYANTO ZEBUA alias YANTO
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa ARIYANTO ZEBUA Alias YANTO pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 tepatnya di Jalan Hoyafana Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sedang duduk di jembatan Hoyafana tepatnya di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, tidak lama berselang tiba-tiba Saudara AGUS FATEMALUO (Daftar Pencarian Orang/DPO) datang dengan menggunakan sepeda motor menghampiri Terdakwa ditempat tersebut sambil mengatakan kepada Terdakwa “YANTO AYOK BELI BARANG KE MAZINO”, lalu Terdakwa mengatakan BARANG APA BANG?”, kemudian Saudara AGUS FATEMALUO menjawab “BARANG NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU-SHABU”, lalu Terdakwa langsung mengatakan “YA UDA AYOK BANG”;
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa dan Saudara AGUS FATEMALUO langsung berangkat ke lokasi tersebut tepatnya di Desa Bawolahusa Kecamatan Mazino, setibanya ditempat tersebut sekira pukul 21.00 WIB, kemudian mereka menjumpai seseorang yang bernama NASIR (Daftar Pencarian Orang/DPO) dirumahnya, lalu Saudara AGUS FATEMALUO mengatakan kepada Saudara NASIR “ADA BARANG BANG (NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU-SHABU)?”, lalu Saudara NASIR mengatakan “ADA, MAU BELANJA BERAPA?”, kemudian Saudara AGUS FATEMALUO mengatakan “KAMI MAU BELANJA TAPI HANDPHONE KU INI MAU KU GADAIKAN”, lalu Saudara NASIR mengatakan “YA UDA BOLEH”, setelah itu Saudara AGUS FATEMALUO langsung menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Samsung miliknya kepada Saudara NASIR, kemudian Saudara NASIR mengambil handphone tersebut lalu masuk ke dalam rumahnya, tidak lama kemudian Saudara NASIR keluar dari rumahnya dan langsung menyerahkan 3 (tiga) bungkus paket kecil berisi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu kepada Saudara AGUS FATEMALUO, lalu setelah Saudara AGUS FATEMALUO dan Terdakwa menerima Narkotika tersebut, kemudian mereka pergi dari tempat tersebut menuju Pasar Tradisional Hayofana di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan, lalu setelah mereka sampai ditempat tersebut sekira pukul 22.00 WIB, Saudara AGUS FATEMALUO mengatakan kepada Terdakwa “KAU TUNGGU DISINI YA, BIAR PERGI DULU AKU KE RUMAHKU BIAR KU AMBIL ALAT ISAP, BIAR KU PAKAI SATU BARANG (NARKOTIKA) INI”, lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “PERGILAH AMBIL ALAT ISAPNYA BANG”, setelah itu Saudara AGUS FATEMALUO pergi menuju ke rumahnya yang beralamat di Desa Nalawo Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Selatan;
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB bertempat di Pasar Tradisional Hayofana tersebut, Saudara AGUS FATEMALUO kembali datang menghampiri Terdakwa, lalu Saudara AGUS FATEMALUO pergi masuk ke salah satu kios tempat jualan untuk menggunakan salah satu paket Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, kemudian setelah Saudara AGUS FATEMALUO selesai menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut, Saudara AGUS FATEMALUO mengatakan kepada Terdakwa “KAU TUNGGU DISINI YA BIAR KUJUAL 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA INI, ADA TADI YANG MESAN SAMA KU”, lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “YA BANG”, lalu Saudara AGUS FATEMALUO kembali berkata kepada Terdakwa “KAU PEGANG SATU PAKET INI, NANTI ADA YANG MAU MEMBELI SATU PAKET ITU NAMANYA SI KIEL, KAU JUAL AJA DENGAN HARGA Rp.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU) UPAH MU NANTI Rp.50.000,- (LIMA PULUH RIBU)”, kemudian Terdakwa menjawab “YA BANG”. Tidak lama setelah itu, Saudara AGUS FATEMALUO pergi meninggalkan Terdakwa ditempat tersebut, lalu Terdakwa juga pergi menjumpai teman dari Saudara AGUS FATEMALUO yang bernama KIEL (Daftar Pencarian Orang/DPO) di suatu tempat yang tidak jauh dari kios pasar tradisional tersebut, setelah Terdakwa berada ditempat tersebut sekira pukul 23.00 WIB, kemudian Saudara KIEL yang melihat Terdakwa langsung datang menghampirinya sambil mengatakan “ADA BARANG (NARKOTIKA) SAMA MU?”, lalu Terdakwa menjawab “ADA INI TINGGAL 1 (SATU) PAKET”, kemudian Saudara KIEL mengatakan kepada Terdakwa “BERAPA KAU JUAL?”, lalu Terdakwa menjawab “KAU BELI AJA DENGAN HARGA Rp.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU)”, kemudian Saudara KIEL menjawab “YA UDA, KAU TUNGGU DISINI YA BIAR KUAMBIL DULU UANG KU” lalu Terdakwa menjawab “YA UDA”, setelah itu Saudara KIEL pergi meninggalkan Terdakwa ditempat tersebut sambil menunggunya. Tidak lama setelah itu sekira pukul 23.30 WIB, Saudara AGUS FATEMALUO datang kembali ketempat tersebut menghampiri Terdakwa sambil memberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada Terdakwa “PEGANG UANG ITU, ITU UPAH HASIL PENJUALAN NARKOTIKA YANG KU JUAL TADI”, lalu Terdakwa menyimpan uang tersebut dikantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata kepada Saudara AGUS FATEMALUO dengan mengatakan “BANG DATANG TADI SI KIEL MENJUMPAI AKU, MAU MEMBELI BARANG (NARKOTIKA) TERSEBUT, LALU KUBILANG SAMANYA INI ADA SATU PAKET BELI AJA DENGAN HARGA Rp.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU)”, lalu Saudara AGUS FATEMALUO mengatakan kepada Terdakwa “YA UDA KALAU DATANG NANTI SI KIEL JUAL AJA SAMA DIA, BIAR ADA UANG KITA UNTUK BELI ROKOK”, kemudian Terdakwa dan Saudara AGUS FATEMALUO duduk sambil menunggu Saudara KIEL yang mau membeli Narkotika ditempat tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Saudara AGUS FATEMALUO mengatakan kepada Terdakwa “KAU TUNGGU DISINI BIAR KUAMBIL DULU HANDPHONE ADEKKU DI RUMAHKU, BIAR MAIN JUDI SLOT KITA NANTI”, lalu Terdakwa menjawab “YA UDA AMBILLAH BANG”, kemudian Saudara AGUS FATEMALUO pergi menuju rumahnya dan Terdakwa masih berada ditempat tersebut sambil duduk di pinggir jalan menunggu Saudara KIEL yang mau membeli Narkotika tersebut. Tidak lama setelah itu sekira pukul 02.00 WIB, tiba-tiba Saksi BINDU F, SIMANGUNSONG, Saksi ANDREAS PRAWIRA DAMANIK dan Saksi ILVAN PINTALIUS NDRURU yang masing-masing merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan (para saksi penangkap) datang menghampiri Terdakwa ditempat tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan geledah, lalu para saksi penangkap langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan kepada Terdakwa sambil mengatakan “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN  POLSEK LAHUSA POLRES NIAS SELATAN”, namun Terdakwa sempat melakukan perlawanan agar tidak dilakukan penggeledahan, akan tetapi para saksi penangkap tetap melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu di kantong jaket sebelah kanan milik Terdakwa dan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri milik Terdakwa. Kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang merupakan hasil keuntungan dari penjualan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang diperjualbelikan oleh Saudara AGUS FATEMALUO sebagaimana Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa yang diperoleh dari Saudara AGUS FATEMALUO pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 tepatnya di Pasar Tradisional Hayofana di Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan;
  • Bahwa niat ataupun tujuan dari Terdakwa sebagai penyedia atau perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 06/10075/IL/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh MHD YONI MASYARDI NST selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 0,06 (nol koma nol enam) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat netto adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 102/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh a.n. Kepala Laboratorium Forensik/Wakabid Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M,Si. telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa ARIYANTO ZEBUA Alias YANTO berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut habis digunakan untuk pemeriksaan dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop berwarna coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak; dan
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

--- ATAU ---

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa ARIYANTO ZEBUA Alias YANTO pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 tepatnya di Jalan Hoyafana Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Saksi BINDU F, SIMANGUNSONG, Saksi ANDREAS PRAWIRA DAMANIK dan Saksi ILVAN PINTALIUS NDRURU (para saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang sedang menguasai/menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di sekitar Jalan Hoyafana Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Selanjutnya pada hari yang sama setelah para saksi penangkap menerima informasi tersebut sekira pukul 00.30 WIB, para saksi penangkap langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh infoman. Sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 02.00 WIB, para saksi penangkap melihat Terdakwa sedang duduk di pinggir jalan tepatnya di Jalan Hoyafana Desa Oladano Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan. Adapun ciri-ciri Terdakwa dan rumah yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh informan, lalu para saksi penangkap langsung menghampiri Terdakwa ditempat tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan geledah, setelah itu para saksi penangkap langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan kepada Terdakwa sambil mengatakan “KAMI DARI PIHAK KEPOLISIAN POLSEK LAHUSA POLRES NIAS SELATAN”, namun Terdakwa sempat melakukan perlawanan agar tidak dilakukan penggeledahan, akan tetapi para saksi penangkap tetap melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu di kantong jaket sebelah kanan milik Terdakwa dan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri milik Terdakwa. Kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi dan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 06/10075/IL/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh MHD YONI MASYARDI NST selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 0,06 (nol koma nol enam) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat netto adalah 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 102/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. dan diketahui oleh a.n. Kepala Laboratorium Forensik/Wakabid Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M,Si. telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa ARIYANTO ZEBUA Alias YANTO berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram yang diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut habis digunakan untuk pemeriksaan dan sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara barang sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan amplop berwarna coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak; dan
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya