Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Gst WIJA DELVIANTO ZEGA, ST 1.ALISON TELAUMBANUA
2.NURMA SIMARMATA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIJA DELVIANTO ZEGA, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHTIAR ELFASRI GULO, S.H.,M.HWIJA DELVIANTO ZEGA, ST
Tergugat
NoNama
1ALISON TELAUMBANUA
2NURMA SIMARMATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AFERLI HULU
2SENIMAN ARMAN WATI HULU
3Pemerintah R. I. C.q. Walikota Gunungsitoli C.q. Camat Gunungsitoli
4Pemerintah RI Cq. Menteri Agraria Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kakanwil BPN Sumatera Utara Cq.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa tanah yang terletak dan dikenal umum di Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara dengan ukuran luas ± 486 M2 (Empat Ratus delapan puluh enam meter persegi), dan Batas-batas sebagaimana dalam Surat AKTA PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI dengan NOMOR : 592.2/22/APH-GR/GST/2014 tertanggal 28 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Camat Gunungsitoli dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       :    Berbatasan dengan Tanah milik Fa’aro Lase dengan ukuran 23,5 M2;
  • SebelahTimur        :   Berbatasan dengan Tanah milik Amoni Zega dengan ukuran 14,5 M2
  • Sebelah Selatan   :    Berbatasan dengan Tanah Milik Faonaaro Hulu dengan ukuran 18,3 + 8,15 M2 + 25 M2;
  • Sebelah Barat        :    Berbatasan dengan Jalan Onsif, Alison Telaumbanua dan eka L.S Waruwu dengan ukuran 1,2 M2 + 22,9 M2;

Adalah Sah milik Penggugat;

  1. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat AKTA PELEPASAN HAK DENGAN GANTI RUGI dengan NOMOR : 592.2/22/APH-GR/GST/2014 tertanggal 28 Februari 2014 yang dibuat dihadapan Camat Gunungsitoli adalah Sah dan berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan demi hukum Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa sebagian tanah milik Penggugat yang terletak dan dikenal umum di Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang dibagian sisi Sebelah Barat dari Tanah milik Penggugat (Objek Perkara) yang bersentuhan langsung di sisi sebelah selatan dari tanah Tergugat-I dan II tepatnya di belakang rumah Tergugat-I dan II yang di klaim Para Tergugat dimana Peggugat telah mengambil sebagian Tanah milik Para Tergugat dengan ukuran (Panjang = 1,45 M2 x Lebar = 10,8 M2) dengan batas-batas, sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       :    Tanah milik Penggugat dan Tanah milik Faaro Lase;
  • Sebelah Timur       :    Tanah milik Penggugat dan Tanah milik Amoni Zega;
  • Sebelah Selatan   :    Tanah milik Faonaaro Hulu;
  • Sebelah Barat        :    Berbatasan dengan Jalan Onsif,/ Tanah Alison Telaumbanua dan / Tanah Eka L.S Waruwu;

Adalah sah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dari tanah milik Penggugat di dalam Surat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dengan Nomor : 592.2/22/APH-GR/GST/2014 tertanggal 28 Februari 2014;

 

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, dan Tergugat-II, adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 791  atas nama Alison Telaumbanua ( Tergugat-I) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias adalah Cacat Hukum dan tidak berkekuatan Hukum sepanjang mengenai tanah milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang dibagian sisi Sebelah Barat dari Tanah milik Penggugat (Objek Perkara) yang bersentuhan langsung di sisi sebelah Timur dari tanah Tergugat-I dan II tepatnya di belakang rumah Tergugat-I dan II yang di klaim Para Tergugat dimana Peggugat telah mengambil sebagian Tanah milik Para Tergugat dengan ukuran (Panjang = 1,45 M2 x Lebar = 10,8 M2) dengan batas-batas, sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       :    Tanah milik Penggugat dan Tanah milik Faaro Lase;
  • Sebelah Timur       :    Tanah milik Penggugat dan Tanah milik Amoni Zega;
  • Sebelah Selatan   :    Tanah milik Faonaaro Hulu;
  • Sebelah Barat        :    Berbatasan dengan Jalan Onsif,/ Tanah Alison Telaumbanua dan / Tanah Eka L.S Waruwu;

Yang merupakan satu kesatuan dari tanah milik Penggugat di dalam Surat Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi dengan Nomor : 592.2/22/APH-GR/GST/2014 tertanggal 28 Februari 2014;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat-II untuk membayar kerugian material dan Kerugian Immaterial  yang dialami oleh Penggugat secara uang tunai dan lunas, dengan perincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Material yakni Biaya Operasional Penggugat dalam mengurus Perkara ini sebesar = Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  2. Kerugian Immateril : Tekanan Bathin Penggugat Akibat Perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II  sebesar = Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

Dengan total = Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I, dan Tergugat-II lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada perlawanan Banding maupun Kasasi;
  3. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat-II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak