Petitum |
MENGADILI
- DALAM PROVISI:
Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Surat Pengalihan Hak Milik Tapak Rumah antara Midar Mawati Mendrofa (Penggugat) dengan Rosiati Mendrofa (Turut Tergugat) yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup dengan lahan tanah seluas ± 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah yang terletak di Dusun II, Desa Hilizia Lauru Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum;
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah yang terletak di Dusun II, Desa Hilizia Lauru Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara dengan lahan tanah seluas ± 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) yang di peroleh berdasarkan Surat Pengalihan Hak Milik Tapak Rumah tertanggal 02-03-2023, antara Midar Mawati Mendrofa (Penggugat) dengan Rosiati Mendrofa (Turut Tergugat) yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Berbatasan dengan jalan Nias Tengah Kilometer 21,5, dengan ukuran ± 8 M2 ; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik Yosia Mendrofa dengan ukuran ± 20 M2 ; - Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah milik Budiman Waruwu dengan ukuran ± 8 M2 ; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik Agustinus Mendrofa dengan ukuran ± 20 M2;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV, yang melarang Penggugat menguasai Tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah objek perkara serta melakukan Penutupan/Pemalangan dengan bentuk menyilang di Pintu utama masuk kedalam Rumah milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang timbul antara Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV dengan pihak lain sepanjang mengenai Tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah objek perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV maupun pihak-pihak lain yang menerima pengalihan atas tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah objek perkara untuk menyerahkannya dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa syarat, serta memerintahkan Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV untuk membongkar Penutupan/Pemalangan dengan bentuk menyilang di Pintu utama masuk kedalam Rumah milik Penggugat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan Polri/TNI;
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV untuk tidak menghalang-halangi Penggugat menguasai tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah objek perkara tersebut;
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang tetap baik kerugian materil maupun kerugian immaterial dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil : - Kerugian Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah yang di beli Penggugat seperti biasanya di sebabkan karena para Tergugat melakukan Penutupan/Pemalangan dengan bentuk menyilang di Pintu utama masuk kedalam Rumah (objek perkara a quo), sebesar = Rp. 100.000.000 (seratus Juta rupiah);
- Kerugian Immateriil : - Terganggunya Pikiran dan Psikologis yang diderita Penggugat akibat tidak bisa memanfaatkan dan menempati tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah milik miliknya seperti biasanya sehingga Penggugat mengalami kerugian Immateriil sebesar = Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada perlawanan Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono ); |