Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Gst MIDAR MAWATI MENDROFA 1.YOSIA MENDROFA Alias AMA LINDA
2.YOSAFATI MENDROFA Alias AMA GAMAWA
3.APERIUS MENDROFA Alias AMA ARIS
4.FERIANUS MENDROFA Alias AMA GANINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIDAR MAWATI MENDROFA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IKHTIAR ELFASRI GULO, S.H.,M.HMIDAR MAWATI MENDROFA
Tergugat
NoNama
1YOSIA MENDROFA Alias AMA LINDA
2YOSAFATI MENDROFA Alias AMA GAMAWA
3APERIUS MENDROFA Alias AMA ARIS
4FERIANUS MENDROFA Alias AMA GANINI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.H.YOSIA MENDROFA Alias AMA LINDA
2Epduari Halawa, S.H.YOSAFATI MENDROFA Alias AMA GAMAWA
3Epduari Halawa, S.H.APERIUS MENDROFA Alias AMA ARIS
4Epduari Halawa, S.H.FERIANUS MENDROFA Alias AMA GANINI
Turut Tergugat
NoNama
1ROSIATI MENDROFA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI

  1. DALAM PROVISI:

Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

  1. DALAM POKOK PERKARA:
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Surat Pengalihan Hak Milik Tapak Rumah antara Midar Mawati Mendrofa (Penggugat) dengan Rosiati Mendrofa (Turut Tergugat) yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup dengan lahan tanah seluas ± 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah yang terletak di Dusun II, Desa Hilizia Lauru Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum;
  4. Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah yang terletak di Dusun II, Desa Hilizia Lauru Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara dengan lahan tanah seluas ± 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) yang di peroleh berdasarkan Surat Pengalihan Hak Milik Tapak Rumah tertanggal 02-03-2023, antara Midar Mawati Mendrofa (Penggugat) dengan Rosiati Mendrofa (Turut Tergugat) yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara         :    Berbatasan dengan jalan Nias Tengah Kilometer 21,5, dengan ukuran ± 8 M2 ; - Sebelah Timur        :    Berbatasan dengan tanah milik Yosia Mendrofa dengan ukuran ± 20 M2 ; - Sebelah selatan     :    Berbatasan dengan tanah milik Budiman Waruwu dengan ukuran ± 8 M2 ; - Sebelah Barat         :   Berbatasan dengan tanah milik Agustinus Mendrofa dengan ukuran ± 20 M2;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV, yang melarang Penggugat menguasai Tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah objek perkara serta melakukan Penutupan/Pemalangan dengan bentuk menyilang di Pintu utama masuk kedalam Rumah milik Penggugat tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
  7. Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang timbul antara Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV dengan pihak lain sepanjang mengenai Tanah  dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah objek perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  8. Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV maupun pihak-pihak lain yang menerima pengalihan atas tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah objek perkara untuk menyerahkannya dalam keadaan baik kepada Penggugat tanpa syarat, serta memerintahkan Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV untuk membongkar Penutupan/Pemalangan dengan bentuk menyilang di Pintu utama masuk kedalam Rumah milik Penggugat setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan Polri/TNI;
  9. Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV untuk tidak menghalang-halangi Penggugat menguasai tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah objek perkara tersebut;
  10. Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang tetap baik kerugian materil maupun kerugian immaterial dengan rincian sebagai berikut :
  11. Kerugian Materiil : - Kerugian Penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah yang di beli Penggugat seperti biasanya di sebabkan karena para Tergugat melakukan Penutupan/Pemalangan dengan bentuk menyilang di Pintu utama masuk kedalam Rumah (objek perkara a quo), sebesar = Rp. 100.000.000 (seratus Juta rupiah);
  12. Kerugian Immateriil : - Terganggunya Pikiran dan Psikologis yang diderita Penggugat akibat tidak bisa memanfaatkan dan menempati tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah semi permanen yang berdiri di atas tanah milik miliknya seperti biasanya sehingga Penggugat mengalami kerugian Immateriil sebesar = Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
  13. Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  14. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada perlawanan Banding maupun Kasasi;
  15. Menghukum Tergugat I, II, III, dan Tergugat-IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak