Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Gst 1.Andean Sopan Nius Lombu
2.Bona Vidiawati Batee
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Andean Sopan Nius Lombu
2Bona Vidiawati Batee
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dihadapan Hukum bahwa ANDEAN SOPAN NIUS LOMBU dengan BONA VIDIAWATI BATE’E telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama kristiani dan Pemuka Adat Suku Nias sebagaimana dimaksud dalam Surat Akta Pernikahan yang dikeluarkan di Gunungsitoli oleh Gereja Kristen Anugrah (GKA) melalui Gembala sidang An. Pdt. MEDIAMAN ZEBUA dengan Nomor : 008/GKA-GN/08/12/2020 Tertanggal 08 Desember 2020;
  3. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak