Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Gst DAVID BOSIMALI DUHA ALIAS AMA ARCHEL 1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) periode 2023-2025 dengan Ketua Umum: Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D
2.Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Utara Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026, dengan Ketua: Ir. Juliski Simorangkir, MM
3.Dewan Pimpinan Kabupaten Nias Selatan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) periode 2023-2025 dengan Ketua Umum: Yohana Duha dan Sekretaris atas nama: Novita Permatasari Yanawua Duha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAVID BOSIMALI DUHA ALIAS AMA ARCHEL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) periode 2023-2025 dengan Ketua Umum: Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D
2Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Utara Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Periode 2021-2026, dengan Ketua: Ir. Juliski Simorangkir, MM
3Dewan Pimpinan Kabupaten Nias Selatan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) periode 2023-2025 dengan Ketua Umum: Yohana Duha dan Sekretaris atas nama: Novita Permatasari Yanawua Duha
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan
2Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan
3Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) periode 2023-2026 dengan Ketua Umum: Dr. H. Yussuf Solichien, MMBA.,Ph.D
4Dewan Pimpinan Provinsi Sumatera Utara Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) periode 2023-2026 dengan Ketua: Eko Mihardi, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menggabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa perolehan suara sah terbanyak 495 (empat ratus sembilan puluh lima) urutan berikutnya setelah perolehan suara sah: Alm. Ir. Budi rahman Maduwu, adalah Penggugat
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Turut Tergugat III Nomor 096A/SK/DPN-PKP/XI/2023 tentang Persetujuan dan Penetapan Saudara DAVID BOSIMALI DUHA, S.Pd (Penggugat) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Pengganti Antar Waktu PAW IR. BUDI RAHMAN MADUWU yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. H. Yussuf Solichien, MMBA.,Ph.D pada tanggal 2 November 2023 adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Turut Tergugat IV Nomor 01/SK/DPP-PKP/X/2023 tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Nias Selatan Periode 2023-2026 yang ditandatangani oleh Ketua: Eko Mihardi, SH dan Sekretaris Dian Wahyudi pada tanggal 30 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum;
  5. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat I Nomor: 105/B.SD/DPN- PKP/XI/2023, Lampiran: 1 (satu) bundel perihal: Pembatalan terhadap SK PAW Anggota DPRD tertanggal 27 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum: Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D dan Sekretaris Jenderal: Dr. Syahrul Mamma, SH.,MH, adalah tidak memiliki kekuatan hukum;
  6. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat II Nomor: 056/DPP PKP SU/XI/2023 Lampiran: 29 lembar, Perihal: Pembatalan Proses PAW Anggota DPRD Kab. Nias Selatan, tanggal 28 November 2023 adalah tidak memiliki kekuatan hukum;
  7. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat III Nomor: 32/DPP PKP NS/XI/2023, Lampiran: 29 Lembar, Perihal: Pembatalan Proses PAW Anggota DPRD Kab. Nias Selatan tanggal 29 November 2023, adalah tidak memiliki kekuatan hukum;
  8. Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat I Nomor: 121/SK/DPN- PKP/XII/2023 tentang Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan Penggugat dari Partai Keadilan dan Persatuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum: Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D dan Sekretaris Jenderal: Dr. Syahrul Mamma, SH.,MH, tertanggal 11 Desember 2023, adalah tidak memiliki kekuatan hukum;
  9. Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III merupakan perbuatan Melawan Hukum
  10. Memerintahkan Turut Tergugat I dan II untuk melaksanakan Pengantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan periode 2019-2024 atas nama Penggugat berdasarkan surat Keputusan Turut Tergugat I dan II;
  11. Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi;
  12. Menghukum Tergugat I, II dan III membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak