Petitum |
- Menggabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perolehan suara sah terbanyak 495 (empat ratus sembilan puluh lima) urutan berikutnya setelah perolehan suara sah: Alm. Ir. Budi rahman Maduwu, adalah Penggugat
- Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Turut Tergugat III Nomor 096A/SK/DPN-PKP/XI/2023 tentang Persetujuan dan Penetapan Saudara DAVID BOSIMALI DUHA, S.Pd (Penggugat) sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Pengganti Antar Waktu PAW IR. BUDI RAHMAN MADUWU yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dr. H. Yussuf Solichien, MMBA.,Ph.D pada tanggal 2 November 2023 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Turut Tergugat IV Nomor 01/SK/DPP-PKP/X/2023 tentang Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Kabupaten Nias Selatan Periode 2023-2026 yang ditandatangani oleh Ketua: Eko Mihardi, SH dan Sekretaris Dian Wahyudi pada tanggal 30 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat I Nomor: 105/B.SD/DPN- PKP/XI/2023, Lampiran: 1 (satu) bundel perihal: Pembatalan terhadap SK PAW Anggota DPRD tertanggal 27 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Umum: Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D dan Sekretaris Jenderal: Dr. Syahrul Mamma, SH.,MH, adalah tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat II Nomor: 056/DPP PKP SU/XI/2023 Lampiran: 29 lembar, Perihal: Pembatalan Proses PAW Anggota DPRD Kab. Nias Selatan, tanggal 28 November 2023 adalah tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat III Nomor: 32/DPP PKP NS/XI/2023, Lampiran: 29 Lembar, Perihal: Pembatalan Proses PAW Anggota DPRD Kab. Nias Selatan tanggal 29 November 2023, adalah tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat I Nomor: 121/SK/DPN- PKP/XII/2023 tentang Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan Penggugat dari Partai Keadilan dan Persatuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum: Aslizar Nurdin Tanjung, Ph.D dan Sekretaris Jenderal: Dr. Syahrul Mamma, SH.,MH, tertanggal 11 Desember 2023, adalah tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III merupakan perbuatan Melawan Hukum
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan II untuk melaksanakan Pengantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan periode 2019-2024 atas nama Penggugat berdasarkan surat Keputusan Turut Tergugat I dan II;
- Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi;
- Menghukum Tergugat I, II dan III membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |