Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.Arjuna Simanullang, S.H
2.Yafila Kania Irianto, S.H.
NATALIUS GAURIFA Alias AMA FEBRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-796/L.2.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arjuna Simanullang, S.H
2Yafila Kania Irianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NATALIUS GAURIFA Alias AMA FEBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SOKHISO NDRAHA, SHNATALIUS GAURIFA Alias AMA FEBRI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---- Bahwa Terdakwa NATALIUS GAURIFA Alias AMA FEBRI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Lintas Teluk Dalam-Gunungsitoli Desa Bawozaua Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan terpercaya tentang adanya seseorang dengan ciri-ciri berjenis kelamin laki-laki sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di sekitar daerah Mazino Kabupaten Nias Selatan. Atas dasar informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan memerintahkan Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, Saksi DEDI ERNADI NASUTION, dan Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR (masing-masing anggota Sat. Resnarkoba Polres Nias Selatan) untuk melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dengan cara menunggu/membuntuti Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/4/I/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 24 Januari 2024.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.15 WIB, para saksi pergi menuju Jalan lintas Teluk Dalam-Gunungsitoli Desa Bawozaua Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan lalu sekira pukul 15.45 WIB sesampainya para saksi di lokasi, para saksi menunggu di pinggir jalan lintas Teluk Dalam-Gunungsitoli Desa Bawozaua Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan sekira pukul 16.00 WIB Saksi MHD. RIDHO SYAHPUTRA melihat Terdakwa sedang melintas dan dibonceng oleh saudara TOMAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan sepeda motor lalu Saksi MHD. RIDHO SYAHPUTRA dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION berboncengan langsung mengejar Terdakwa menggunakan sepeda motor kemudian menyuruh Terdakwa berhenti namun Terdakwa dan saudara TOMAS tidak mau berhenti dan tetap melajukan sepeda motornya. Setelah itu, Saksi DEDI ERNADI NASUTION merapatkan sepeda motornya ke arah kiri sepeda motor saudara TOMAS lalu Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA menggunakan tangan kanannya menarik baju Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh kearah sebelah kiri dari sepeda motor dan menghimpit sepeda motor yang dikendarai Saksi DEDI ERNADI NASUTION namun sepeda motor yang dikendarai saudara TOMAS tetap melaju dan meninggalkan Terdakwa di tempat tersebut. Kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA turun dari sepeda motor dan langsung menyergap Terdakwa, sedangkan Saksi DEDI ERNADI NASUTION mengejar saudara TOMAS. Sesaat setelah Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA menyergap Terdakwa, Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR datang membantu dan melihat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam dari tangan kanan Terdakwa, lalu Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR mempertanyakan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak menjawab dan memberontak ingin melepaskan diri. Kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA mengambil dan membuka 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam tersebut lalu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih lalu Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR menggeledah badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat beserta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y81 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel Nomor Telfon 082319684545 ditemukan dari sebelah kanan kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut dari Saudara AMA PESTI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara membelinya seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang akan diantarkan kepada pemesan yaitu saudara ELOS (Daftar Pencarian Orang/DPO);
  • Bahwa setiap penjualan atau menjadi perantara jual-beli Narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa kepada saudara ELOS, Terdakwa mendapatkan upah dari saudara ELOS sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sudah sering memperjual-belikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu kepada saudara ELOS sejak bulan April 2023;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT.Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 10/10075/IL/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk Kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto yakni 0,54 (nol koma lima empat) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat netto adalah 0,44 (nol koma empat empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika Nomor Lab: 491/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si. masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat Perintah a.n Kabidlabfor Polda Sumut/Wakabid telah melakukan analisis Laboratorium terhadap barang bukti milik NATALIUS GAURIFA Alias AMA FEBRI berupa 2 (dua) plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,54 (nol koma lima empat) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

 

----- A T A U -----

 

 Kedua  

---- Bahwa Terdakwa NATALIUS GAURIFA Alias AMA FEBRI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Jalan Lintas Teluk Dalam-Gunungsitoli Desa Bawozaua Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan terpercaya tentang adanya seseorang dengan ciri-ciri berjenis kelamin laki-laki sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di sekitar daerah Mazino Kabupaten Nias Selatan. Atas dasar informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan memerintahkan Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, Saksi DEDI ERNADI NASUTION, dan Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR (masing-masing anggota Sat. Resnarkoba Polres Nias Selatan) untuk melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa dengan cara menunggu/membuntuti Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/4/I/RES.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 24 Januari 2024.
  • Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.15 WIB, para Saksi pergi menuju Jalan lintas Teluk Dalam-Gunungsitoli Desa Bawozaua Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan lalu sekira pukul 15.45 WIB sesampainya para saksi di lokasi, para Saksi menunggu di pinggir jalan lintas Teluk Dalam-Gunungsitoli Desa Bawozaua Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan sekira pukul 16.00 WIB Saksi MHD. RIDHO SYAHPUTRA melihat Terdakwa sedang melintas dan dibonceng oleh saudara TOMAS (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan menggunakan sepeda motor lalu Saksi MHD. RIDHO SYAHPUTRA dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION berboncengan langsung mengejar Terdakwa menggunakan sepeda motor kemudian menyuruh Terdakwa berhenti namun Terdakwa dan saudara TOMAS tidak mau berhenti dan tetap melajukan sepeda motornya. Setelah itu, Saksi DEDI ERNADI NASUTION merapatkan sepeda motornya ke arah kiri sepeda motor saudara TOMAS lalu Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA menggunakan tangan kanannya menarik baju Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh kearah sebelah kiri dari sepeda motor dan menghimpit sepeda motor yang dikendarai Saksi DEDI ERNADI NASUTION namun sepeda motor yang dikendarai saudara TOMAS tetap melaju dan meninggalkan Terdakwa di tempat tersebut. Kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA turun dari sepeda motor dan langsung menyergap Terdakwa, sedangkan Saksi DEDI ERNADI NASUTION mengejar saudara TOMAS. Sesaat setelah Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA menyergap Terdakwa, Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR datang membantu dan melihat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam dari tangan kanan Terdakwa, lalu Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR mempertanyakan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam tersebut kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak menjawab dan memberontak ingin melepaskan diri. Kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA mengambil dan membuka 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam tersebut lalu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu putih lalu Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR menggeledah badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat beserta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y81 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel Nomor Telfon 082319684545 ditemukan dari sebelah kanan kantong celana Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut dari Saudara AMA PESTI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara membelinya seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu akan diantarkan kepada pemesan yaitu saudara ELOS (Daftar Pencarian Orang/DPO);
  • Bahwa setiap penjualan/perantara jual-beli Narkotika jenis shabu-shabu milik Terdakwa kepada saudara ELOS, Terdakwa mendapatkan upah dari saudara ELOS sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa sudah sering memperjual-belikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu kepada saudaa ELOS sejak bulan April 2023;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT.Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 10/10075/IL/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk Kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto yakni 0,54 (nol koma lima empat) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram sehingga berat netto adalah 0,44 (nol koma empat empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika Nomor Lab: 491/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Dr. Supiyani, M.Si masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat Perintah a.n Kabidlabfor Polda Sumut/Wakabid telah melakukan analisis Laboratorium terhadap barang bukti milik NATALIUS GAURIFA Alias AMA FEBRI berupa 2 (dua) plastik berisi Kristal putih dengan berat netto 0,54 (nol koma lima empat) gram diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya berupa 2 (dua) plastik klip berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan amplop coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan kepentingan ilmu pengetahuan.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya