Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2024/PN Gst Epafras Nobuala Telaumbanua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Epafras Nobuala Telaumbanua
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara Pemohon EPAFRAS NOBUALA TELAUMBANUA dengan Isteri Almarhumah AGNES HALAWA yang telah melangsungkan Perkawinan secara adat di Jln. Sudirman Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli berdasarkan Surat Perjanjian Kesepakatan Pada Hari Kamis Tanggal 28 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 Wib;
  3. Menyatakan dan Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara Pemohon EPAFRAS NOBUALA TELAUMBANUA dengan Isteri Almarhumah AGNES HALAWA yang telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama Kristen oleh Pdt. ELVI MINOSEN KRISTIANI ZILIWU, S.Th. pada tanggal 13 November 2019 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor : 2949/P/BPHMS-BNKP/X/2019 tertatanggal 13 November 2019;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Pemohon EPAFRAS NOBUALA TELAUMBANUA dengan Isteri Almarhumah AGNES HALAWA dalam buku daftar register berjalan yang diperuntukkan untuk itu dan untuk diterbitkan Akta Kelahiran Anak serta Kartu Keluarga Pemohon yang baru;
  5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak