Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Gst Ferdinand Desirius Laowo Kapolri cq. Kapolda Sumut cq. Polres Nias Selatan cq. Polsek Pulau pulau Batu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1Ferdinand Desirius Laowo
Termohon
NoNama
1Kapolri cq. Kapolda Sumut cq. Polres Nias Selatan cq. Polsek Pulau pulau Batu
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1AIPDA Sugeng Raharjo, S.H.Kapolri cq. Kapolda Sumut cq. Polres Nias Selatan cq. Polsek Pulau pulau Batu
2BRIPKA Marojahan Pangihutan RumapeaKapolri cq. Kapolda Sumut cq. Polres Nias Selatan cq. Polsek Pulau pulau Batu
Petitum Permohonan

 

  1. Menggabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa penetapan tersangka kepada diri Pemohon tidak sah, karena tidak memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud didalam pasal 183 KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berpedoman pada pasal 184 KUHAP;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara aquo;
  4. Membebankan biaya perkara aquo kepada Negara;
Pihak Dipublikasikan Ya