Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Gst KOPERASI KONSUMEN TOKOSA SAHABAT SEJATI NIAARO ZENDRATO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 11 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KONSUMEN TOKOSA SAHABAT SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.H.KOPERASI KONSUMEN TOKOSA SAHABAT SEJATI
Tergugat
NoNama
1NIAARO ZENDRATO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.527.500,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sebagai alat bukti hukum, semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  3. Menyatakan benar dan terbukti demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada penggugat dan telah merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan Sah dan berharga Surat Perjanjian Pinjaman tertanggal 26 Februari 2020;
  5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 16.500.000 (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  6. Menetapkan Bunga dan Denda Hutang Tergugat sebesar Rp. 38.527.500 (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
  7. Menetapkan biaya pengeluaran perongkosan akibat kelalaian Tergugat sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  8. Menetapkan total keseluruhan hutang Tergugat sebesar Rp. 72.527.500,- (Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara langsung, lunas, penuh, tunai dan seketika kepada Penggugat , yaitu:
    1. Sisa Pinjaman sebesar 16.500.000,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
    2. Bunga Pinjaman sebesar Rp. 21.702.500,-(Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
    3. Denda sebesar Rp. 16.825.000,-(Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
    4. Biaya pengeluaran perongkosan sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); Yang total keseluruhannya yaitu sebesar :Rp. 72.527.500,- (Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
  10. Menghukum tergugat untuk melakukan sita jaminan harta benda lain yang dimiliki Tergugat;
  11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari secara tunai kepada Penggugat,  apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;

 

Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak