Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2024/PN Gst Dedi Laoli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dedi Laoli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan isteri  Pemohon bernama Auguslia Gea  dan telah diberkati di Gereja Angorahua Fa’awosa Geheha (AFG)  pada tanggal 29 November 2018 dengan Surat  Pemberkatan Nikah No. 23/ BPHP-AFG/SPN/XI/2018 tertanggal 30 November  2018  yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Pengurus Harian Pusat AFG;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan dengan isteri  Pemohon bernama Auguslia Gea tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk mencatatkan perkawinan Pemohon dengan isteri Pemohon  tersebut kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon dengan dengan isteri  Pemohon bernama Niwardin Laoli  tersebut serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Rafka Sovian Laoli, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Tuhegeo-II,  pada tanggal 11 Desember  2019 dan nama Oinugrah Selalu Laoli, Jenis kelamin Laki-laki,  lahir di Gunungsitoli,  pada tanggal 01 Desember  2023 yang merupakan anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak