Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HANDI KURNIAWAN LASE Alias HANDI Alias AMA ABDIEL pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di Lapangan Merdeka depan Pendopo Bupati Nias atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB ketika Saksi ONERIUS ZEGA Alias AMA ZIEL pergi bertemu dengan Saksi FELIN SANDRO ZEGA Alias FEBLIN, Saudara MANTO dan Saudara JUANG di Lapangan Merdeka depan Pendopo Nias di Jalan Sirao Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik Saksi EVA BRENDA NIAT ANGGRAINI HIA dengan Nomor Polisi BB 3093 TI; Nomor Rangka MH1JM9126NK637025 dan Nomor Mesin JM91E-2635358.
- Selanjutnya ketika Saksi ONERIUS ZEGA Alias AMA ZIEL bersama teman-temannya masih berkumpul, datanglah rombongan orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor yang tidak diketahui jumlahnya dan tidak diketahui identitasnya dari arah Kantor Grapari Telkomsel menuju ke arah Lapangan Merdeka depan Pendopo mendatangi Saksi ONERIUS ZEGA Alias AMA ZIEL dan teman-temannya, kemudian rombongan tersebut memaki dan langsung melakukan penganiayaan atau tindakan kekerasan terhadap para Saksi. Terhadap perbuatan tersebut, Saksi ONERIUS ZEGA Alias AMA ZIEL mencoba melarikan diri dari tempat kejadian perkara menggunakan sepeda motornya, akan tetapi karena saat itu Saksi ONERIUS ZEGA Alias AMA ZIEL terus menerus menerima tindakan penganiayaan / kekerasan serta sepeda motor yang digunakannya ditabrak hingga terjatuh di aspal jalan, menyebabkan Saksi ONERIUS ZEGA Alias AMA ZIEL meninggalkan sepeda motor tersebut lalu melarikan diri ke arah Masjid Al-Furqon.
- Bahwa pada saat kejadian tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANTONIUS WARUWU Alias NIUS, Saksi AHMAD RAIS POLEM Alias RAIS dan Saksi ROMMY PUJAAN MENDROFA Alias AMA PUJA sedang berada di Kedai Desi yang jaraknya tidak begitu jauh dari tempat kejadian perkara telah melihat kejadian itu. Selang beberapa waktu dari kejadian tersebut, Terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kuncinya tergeletak dipinggir jalan raya Lapangan Merdeka di depan Pendopo Nias, kemudian Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dan memindahkannya rumah Terdakwa untuk disimpan.
- Bahwa untuk mengamankan sepeda motor hasil curiannya, Terdakwa telah merubah bentuk dan tampilan sepeda motor Honda Beat tersebut dengan cara melapis seluruh body / rangka sepeda motor dengan sticker berwarna hitam, mengganti jok (tempat duduk) motor, mengganti kaca lampu sein motor sebelah kiri. Selain itu, Terdakwa juga telah menawarkan sepeda motor tersebut ke beberapa orang temannya untuk dijual dan memperoleh keuntungan dari sepeda motor curian tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ONERIUS ZEGA Alias AMA ZIEL dan Saksi EVA BRENDA NIAT ANGGRAINI HIA mengalami kerugian sekitar Rp 19.000.000,00 (Sembilan Belas Juta Rupiah).
Perbuatan Terdakwa HANDI KURNIAWAN LASE Alias HANDI Alias AMA ABDIEL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |