Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
ERFIN JAYA LASE Alias AMA FERO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1510/L.2.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERFIN JAYA LASE Alias AMA FERO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa Erfin Jaya Lase Alias Ama Fero secara berturut-turut pada hari dan tanggal tidak bisa dipastikan lagi antara bulan Mei tahun 2024 sampai dengan pada tanggal 27 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa yang bekerja pada usaha penjualan beras yang dimiliki oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar sejak tahun 2021 dan mendapatkan upah maupun bonus setiap minggu atas pekerjaannya yang mana Terdakwa mempunyai tugas yaitu melakukan penjualan dan pendistribusian beras ke beberapa toko atau outlet di wilayah Kepulauan Nias sesuai dengan rute perjalanan yang telah ditentukan oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar;
  • Bahwa mekanisme penjualan beras yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah ditentukan oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar sebagai pemilik usaha yaitu awalnya Terdakwa memuat beras ke mobil pengangkut yang akan di jual dari gudang yang mana setiap karung beras dicatat oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar. Selanjutnya sesuai dengan rute yang telah ditentukan, Terdakwa akan menawarkan beras tersebut ke toko-toko yang dilewati oleh Terdakwa, yang mana jika toko tersebut membeli dan membayar secara lunas maka uang pembayaran tersebut akan diserahkan langsung kepada Terdakwa dan jika toko tersebut membeli secara kredit atau utang maka akan dicatat pada faktur/ bon. Kemudian setelah selesai melakukan penjualan beras tersebut, Terdakwa akan menyerahakan uang tunai hasil penjualan dari toko yang membeli secara lunas dan menyerahakan faktur/ bon dari toko yang membeli secara kredit atau utang kepada Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar. Bahwa setiap toko yang membeli secara utang atau kredit diberi kesempatan selama seminggu untuk membayar dan penagihannya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mendatangi toko tersebut pada kunjungan minggu berikutnya dan mengambil uang tunai pembayaran utang tersebut untuk diserahkan kepada Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar, yang mana setiap hasil penjualan yang dilakukan Terdakwa kepada setiap toko baik secara lunas, utang, maupun hasil penagihan utang dicatat oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar;
  • Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata Terdakwa telah membuat kurang lebih 23 (dua pulu tiga) faktur/ bon fiktif seolah-olah benar merupakan hasil penjualan dari toko-toko yang membeli secara utang namun dalam kenyataannya setelah Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar pada tanggal 27 Mei 2024 melakukan pengecekan terhadap toko-toko berdasarakan faktur/ bon yang telah diserahkan oleh Terdakwa ternyata toko-toko tersebut tidak memiliki utang dan tidak membeli beras sebagaimana pada faktur/ bon tersebut, yang mana pengecekan tersebut dilakukan oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar disebabkan karena Terdakwa sudah tidak masuk bekerja lagi selama 2 (dua) minggu di tempat Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar.
  • Pembuatan faktur/ bon fiktif tersebut dilakukan oleh Terdakwa dimulai sekira pada bulan Mei tahun 2023 yang saat itu karena Terdakwa telah memakai sebagian uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut, maka Terdakwa kemudian membuat faktur/ bon fiktif dan Terdakwa serahkan kepada Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar. Selanjutnya pada minggu berikutnya karena perbuatan Terdakwa tidak diketahui, Terdakwa kembali membuat faktur/ bon fiktif dan menggunakan uang hasil penjualan sekitar Rp1.000.000 (satu juta ruiah). Sehingga karena merasa aman, perbuatan tersebut terus dilakukan Terdakwa secara berlanjut dan terus mengunakan sebagian uang hasil penjualan serta Terdakwa juga sering menjual beras tersebut dibawah harga yang telah ditentukan untuk menutupi utang fiktif yang Terdakwa buat minggu sebelumnya, hingga akhirnya pada sekira awal bulan Mei tahun 2024 karena Terdakwa tidak dapat lagi menutupi faktur/ bon fiktif dan uang hasil penjualan yang telah Terdakwa gunakan terlalu besar maka Terdakwa tidak bekerja lagi di tempat usaha Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar mengalami kerugian materiil sebesar Rp104.880.000 (seratus empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan rincian faktur/ bon fiktif yang dibuat oleh Terdakwa;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa Terdakwa Erfin Jaya Lase Alias Ama Fero secara berturut-turut pada hari dan tanggal tidak bisa dipastikan lagi antara bulan Mei tahun 2024 sampai dengan pada tanggal 27 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa yang bekerja pada usaha penjualan beras yang dimiliki oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar sejak tahun 2021 dan mendapatkan upah maupun bonus setiap minggu atas pekerjaannya yang mana Terdakwa mempunyai tugas yaitu melakukan penjualan dan pendistribusian beras ke beberapa toko atau outlet di wilayah Kepulauan Nias sesuai dengan rute perjalanan yang telah ditentukan oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar;
  • Bahwa mekanisme penjualan beras yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah ditentukan oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar sebagai pemilik usaha yaitu awalnya Terdakwa memuat beras ke mobil pengangkut yang akan di jual dari gudang yang mana setiap karung beras dicatat oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar. Selanjutnya sesuai dengan rute yang telah ditentukan, Terdakwa akan menawarkan beras tersebut ke toko-toko yang dilewati oleh Terdakwa, yang mana jika toko tersebut membeli dan membayar secara lunas maka uang pembayaran tersebut akan diserahkan langsung kepada Terdakwa dan jika toko tersebut membeli secara kredit atau utang maka akan dicatat pada faktur/ bon. Kemudian setelah selesai melakukan penjualan beras tersebut, Terdakwa akan menyerahakan uang tunai hasil penjualan dari toko yang membeli secara lunas dan menyerahakan faktur/ bon dari toko yang membeli secara kredit atau utang kepada Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar. Bahwa setiap toko yang membeli secara utang atau kredit diberi kesempatan selama seminggu untuk membayar dan penagihannya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara mendatangi toko tersebut pada kunjungan minggu berikutnya dan mengambil uang tunai pembayaran utang tersebut untuk diserahkan kepada Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar, yang mana setiap hasil penjualan yang dilakukan Terdakwa kepada setiap toko baik secara lunas, utang, maupun hasil penagihan utang dicatat oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar;
  • Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata Terdakwa telah membuat kurang lebih 23 (dua pulu tiga) faktur/ bon fiktif seolah-olah benar merupakan hasil penjualan dari toko-toko yang membeli secara utang namun dalam kenyataannya setelah Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar pada tanggal 27 Mei 2024 melakukan pengecekan terhadap toko-toko berdasarakan faktur/ bon yang telah diserahkan oleh Terdakwa ternyata toko-toko tersebut tidak memiliki utang dan tidak membeli beras sebagaimana pada faktur/ bon tersebut, yang mana pengecekan tersebut dilakukan oleh Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar disebabkan karena Terdakwa sudah tidak masuk bekerja lagi selama 2 (dua) minggu di tempat Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar.
  • Pembuatan faktur/ bon fiktif tersebut dilakukan oleh Terdakwa dimulai sekira pada bulan Mei tahun 2023 yang saat itu karena Terdakwa telah memakai sebagian uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut, maka Terdakwa kemudian membuat faktur/ bon fiktif dan Terdakwa serahkan kepada Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar. Selanjutnya pada minggu berikutnya karena perbuatan Terdakwa tidak diketahui, Terdakwa kembali membuat faktur/ bon fiktif dan menggunakan uang hasil penjualan sekitar Rp1.000.000 (satu juta ruiah). Sehingga karena merasa aman, perbuatan tersebut terus dilakukan Terdakwa secara berlanjut dan terus mengunakan sebagian uang hasil penjualan serta Terdakwa juga sering menjual beras tersebut dibawah harga yang telah ditentukan untuk menutupi utang fiktif yang Terdakwa buat minggu sebelumnya, hingga akhirnya pada sekira awal bulan Mei tahun 2024 karena Terdakwa tidak dapat lagi menutupi faktur/ bon fiktif dan uang hasil penjualan yang telah Terdakwa gunakan terlalu besar maka Terdakwa tidak bekerja lagi di tempat usaha Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Winarni Sastria Maruhawa Alias Winar mengalami kerugian materiil sebesar Rp104.880.000 (seratus empat juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan rincian faktur/ bon fiktif yang dibuat oleh Terdakwa;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya