Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3.Buha Reo Christian Saragi, SH
SAPUTRA SOPHIAN GULO Alias SOPHIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1661/L.2.22/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
2SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
3Buha Reo Christian Saragi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPUTRA SOPHIAN GULO Alias SOPHIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

          KESATU :

Bahwa Terdakwa Saputra Sophian Gulo Alias Sophian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan umum di Jalan Raya Onolimbu Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” . Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

 

  • Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang informasi tersebut diperoleh Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Albert Atanasius Ndraha, Saksi Syukri R. Zebua, Saksi Idaman Paskah Lase, dan Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu yang kelima nya merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 dilakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (undercover buy) narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan cara Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu melakukan komunikasi melalui telepon terhadap Terdakwa dengan berpura-pura membeli narkotika jenis sabu, yang dari hasil komunikasi tersebut Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu dan Terdakwa sepakat untuk berjumpa di pinggir jalan umum di Jalan Raya Onolimbu Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat;
  • Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor datang ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu dan Saksi Idaman Paskah Lase yang saat itu memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan memberikan uang tersebut kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut kemudian Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu, sementara Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu dan Saksi Idaman Paskah Lase menunggu Terdakwa ditempat tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.44 WIB Terdakwa menghubungi temannya bernama alias Ito melalui pesan WhatsApp untuk memesan narkotika jenis sabu, yang saat itu Terdakwa diarahkan oleh alias Ito untuk menjemput narkotika jenis sabu di depan kantor DPC Partai Gerindra di Jalan Raya Onolimbu Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat dan sesampainya ditempat tersebut Terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada alias Ito dan Terdakwa menerima 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih dan potongan plastik warna merah;
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pun kembali menjumpai Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu dan Saksi Idaman Paskah Lase yang telah menunggunya dan pada saat Terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu dan Saksi Idaman Paskah Lase serta anggota Res Narkoba Polres Nias lainnya langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih dan potongan plastik warna merah;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan sudah mengenal alias Ito sejak bulan Desember 2023 dan telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) kali dari alias Ito;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 193/10074/IL/2024 tanggal 20 Mei 2024 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.:2836/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Saputra Sophian Gulo Alias Sophian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2024 bertempat di pinggir jalan umum di Jalan Raya Onolimbu Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang informasi tersebut diperoleh Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Albert Atanasius Ndraha, Saksi Syukri R. Zebua, Saksi Idaman Paskah Lase, dan Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu yang kelima nya merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias, kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 dilakukan penyelidikan dengan cara pembelian terselubung (undercover buy) narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan cara Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu melakukan komunikasi melalui telepon terhadap Terdakwa dengan berpura-pura membeli narkotika jenis sabu, yang dari hasil komunikasi tersebut Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu dan Terdakwa sepakat untuk berjumpa di pinggir jalan umum di Jalan Raya Onolimbu Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat;
  • Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor datang ke lokasi tersebut dan bertemu dengan Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu dan Saksi Idaman Paskah Lase yang saat itu memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan memberikan uang tersebut kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut kemudian Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu, sementara Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu dan Saksi Idaman Paskah Lase menunggu Terdakwa ditempat tersebut.;
  • Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pun kembali menjumpai Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu dan Saksi Idaman Paskah Lase yang telah menunggunya dan pada saat Terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut Saksi Ridho Mujur R. Jaya Zalukhu dan Saksi Idaman Paskah Lase serta anggota Res Narkoba Polres Nias lainnya langsung mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih dan potongan plastik warna merah;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 193/10074/IL/2024 tanggal 20 Mei 2024 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.:2836/NNF/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram diduga mengandung narkotika milik Terdakwa, dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya