Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2469/L.2.22/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum, yaitu di Jln. Wr. Supratman Kel. Pasar Gunugsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB di pinggir jalan umum, yaitu di Jln. Wr. Supratman Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli kota Gunungsitoli, personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan terhadap Terdakwa atas nama IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN;
Bahwa Terdakwa di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana terdakwa sering menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Kota Gunungsitoli, pada saat di tangkap dan di geledah Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menemukan barang bukti :

1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan Gram)
1 (satu) unit Handphone merk Oppo Android berwarna hitam dengan nomor SIM : 082289468759 IMEI 1 :864738051695179 IMEI 2: 860173065937678
1 (satu) buah tas selempang merk ANT Project bewarna hitam
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario bewarna hitam dengan nomor polisi BB 4444 TN

Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga adalah narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID melalui chat Whatsaap Nomor +60 14-586 4674 dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang pembayarannya di lakukan melalui Aplikasi Dana milik DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN Nomor 081260087317 dengan nama akun ALVEUS LYBIANTO SARUMAHA;

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor : 3817/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1) Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt 2) Dr.Supiyani,M.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si  Pangkat AKBP  Nrp.75100926, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti Narkotika yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 gram (nol koma nol delapan) gram  barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN.

 

Bahwa barang bukti milik IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 1 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di pinggir jalan umum, yaitu di Jln. Wr. Supratman Kel. Pasar Gunugsitoli Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB di pinggir jalan umum, yaitu di Jln. Wr. Supratman Kel. Pasar Gunungsitoli Kec. Gunungsitoli kota Gunungsitoli, personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa atas nama IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN;
Bahwa Terdakwa di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana terdakwa sering menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Kota Gunungsitoli, pada saat di tangkap dan di geledah Personil Sat Resnarkoba Polres Nias menemukan barang bukti :

1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan Gram)
1 (satu) unit Handphone merk Oppo Android berwarna hitam dengan nomor SIM : 082289468759 IMEI 1 :864738051695179 IMEI 2: 860173065937678
1 (satu) buah tas selempang merk ANT Project bewarna hitam
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario bewarna hitam dengan nomor polisi BB 4444 TN

Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga adalah narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari Sdr. DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID melalui chat Whatsaap Nomor +60 14-586 4674 dengan harga Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang pembayarannya di lakukan melalui Aplikasi Dana milik DAVID HANDIKA PUTRA Alias DAVID CUAN Nomor 081260087317 dengan nama akun ALVEUS LYBIANTO SARUMAHA;

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor : 3817/NNF/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang ditandatangani oleh 1) Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm.,Apt 2) Dr.Supiyani,M.Si. dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT WAKABID Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si  Pangkat AKBP  Nrp.75100926, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti Narkotika yang dianalisis berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 gram (nol koma nol delapan) gram  barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN.

 

Bahwa barang bukti milik IFANTAROI ELEKA PRIA DAELI Alias IFAN adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 1 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya