Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam Hukum PENGGUGAT adalah Ahli Waris yang Sah dari Alm. TONAZARO LASE (Ayah) dan KADIJA NDRURU (Ibu).
- Menyatakan dalam hukum Perbuatan TERGUGAT An. YASMAN LAWOLO, pada Tanggal 21 Agustus Tahun 2024 yang secara diam-diam ingin menguasai tanah milik PENGGUGAT dengan cara menanam bibit Pohon Kelapa, menanam Bibit Pohon Pisang dan menanam Bibit Pohon Sagu tanpa Alas Hak Yang Sah maupun seijin dari Penggugat Adalah : Sudah Merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan dalam Hukum Tanah yang terletak di dusun I (Satu) Bawalia Desa Siofaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut : - Barat : Berbatasan dengan Jln.Umum Arah Onolimbu : 11 M, - Utara : Berbatasan dengan tanah milik RARA DODO NDRURU : 60 M, - Timur : Berbatasan dengan tanah milik YUSTINUS NDRURU : 11 M, - Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Alm. FAOZANOLO NDRURU : 60 M Adalah : Milik HEZISOKHI LASE ALIAS AMA DARIUS LASE / PENGGUGAT.
- Menyatakan dalam hukum Surat Pernyataan Hibah Pada tanggal 10 Agustus 2000 antara YUSTINUS NDRURU ALIAS AMA SADA NDRURU dengan HEZISOKHI LASE ALIAS AMA DARIUS LASE / PENGGUGAT Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum Surat Pemberitahuan dan Keterangan dari Tokoh Masyarakat Tokoh Agama dan Kepala Desa Siofaewali pada tanggal 20 April 2004 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Kepala Desa Siofaewali pada tanggal 09 Agustus 2024 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum Surat Pernyataan dari Warga Desa Siofaewali dan yang berbatasan pada tanggal 10 Agustus 2024 Adalah : SAH DAN BERHARGA.
- Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang terbit sepanjang tanah objek sengketa oleh Tergugat Adalah : CACAT DAN TIDAK SAH.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |