Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sebagai alat bukti hukum, semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menyatakan benar dan terbukti demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada penggugat dan telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan Sah dan berharga Surat Perjanjian Pinjaman tertanggal 26 Februari 2020;
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 16.500.000 (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menetapkan Bunga dan Denda Hutang Tergugat sebesar Rp. 38.527.500 (Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Menetapkan biaya pengeluaran perongkosan akibat kelalaian Tergugat sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menetapkan total keseluruhan hutang Tergugat sebesar Rp. 72.527.500,- (Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara langsung, lunas, penuh, tunai dan seketika kepada Penggugat , yaitu:
- Sisa Pinjaman sebesar 16.500.000,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Bunga Pinjaman sebesar Rp. 21.702.500,-(Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Denda sebesar Rp. 16.825.000,-(Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Biaya pengeluaran perongkosan sebesar Rp. 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); Yang total keseluruhannya yaitu sebesar :Rp. 72.527.500,- (Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
- Menghukum tergugat untuk melakukan sita jaminan harta benda lain yang dimiliki Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari secara tunai kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono); |