Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/Pid.Sus/2024/PN Gst | 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H. 2.Buha Reo Christian Saragi, SH |
TEMASOKHI WARUWU Alias SIBAYA JUFI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 61/Pid.Sus/2024/PN Gst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 1031/L.2.22/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban |
|
||||||
Dakwaan |
KESATU : -------Bahwa ia Terdakwa Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Wea – Wea Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Saksi Otoli Gulo Alias Ama Marsa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: -------Bahwa ia Terdakwa Temasokhi Waruwu Alias Sibaya Jufi pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Desa Wea – Wea Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias tepatnya di depan rumah Saksi Otoli Gulo Alias Ama Marsa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan terhadap anak. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tajam.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |