Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.BOWOARO GULO, S.H.
2.D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
3.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
4.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
6.SOLIDARITAS TELAUMBANUA, S.H.
7.WINI TALENTA HAREFA
1.OIMONAHA WARUWU Alias Drs. OIMONAHA WARUWU
2.EKUATOR JAWA DAELI Alias AMA OZA
3.TEMA’ARO TELAUMBANUA Alias AMA AXEL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2502/L.2.22/Eku.2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BOWOARO GULO, S.H.
2D. R. P. HUTAGALUNG, S.H., M.H.
3SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
4NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
5SOLIDARITAS TELAUMBANUA, S.H.
6WINI TALENTA HAREFA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OIMONAHA WARUWU Alias Drs. OIMONAHA WARUWU[Penahanan]
2EKUATOR JAWA DAELI Alias AMA OZA[Penahanan]
3TEMA’ARO TELAUMBANUA Alias AMA AXEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I OIMONAHA WARUWU Alias Drs. OIMONAHA WARUWU selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, NIP. 196801271990021002, Pangkat: Pembina Utama Muda, Golongan: IV/C berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 800-359 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Terdakwa II EKUATOR JAWA DAELI Alias AMA OZA selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli, NIP. 197110102001121005, Pangkat: Pembina Tingkat I, Golongan: IV/B berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-251 Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Terdakwa III TEMA’ARO TELAUMBANUA Alias AMA AXEL selaku Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Gunungsitoli, NIP. 197206042001121004, Pangkat: Pembina Tingkat I, Golongan: IV/B berdasarkan Petikan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3-251 Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, pada tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kantor Pemerintahan Kota Gunungsitoli beralamat di Jl. Pancasila No. 14 Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada tanggal 04 Oktober 2024 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor Urut 01 atas nama KARYA SEPTIANUS BATE’E, S.STP, M.AP dan YUNIUS LAROSA memberikan kuasa kepada SELATIELI ZENDRATO, S.H., M.H., RADIUS PURNAWIRA HULU, S.T., S.H., M.H., dan VICTOR S. HAMONANGAN MANURUNG, S.H. untuk mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
  • Kemudian pada tanggal 07 Oktober 2024 Kantor Hukum Selatieli Zendrato, S.H., M.H. & Rekan mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan perihal Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024, yang mana isi petitum gugatan dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor Urut 01 tersebut antara lain:
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota, atas nama:
  1. Karya Setiawan Bate’e, S.STP., M.AP dan Yunius Larosa yang didukung oleh Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional;
  2. Sowa’a Laoli, S.E., M.Si dan Martinus Lase, S.H. yang didukung oleh Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara.
  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli Nomor 605 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota, atas nama:
  1. Karya Setiawan Bate’e, S.STP., M.AP dan Yunius Larosa yang didukung oleh Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional;
  2. Sowa’a Laoli, S.E., M.Si dan Martinus Lase, S.H. yang didukung oleh Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara.
  1. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru atas nama Karya Setiawan Bate’e, S.STP., M.AP dan Yunius Larosa sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

Kemudian gugatan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor Urut O1 tersebut tercatat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan nomor perkara 13/G/PILKADA/2024/PT.TUN-MDN.

  • Selanjutnya untuk membuktikan dalil gugatan dan petitum gugatan tersebut, pada tanggal 11 Oktober 2024 Kuasa Hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor Urut 01 atas nama RADIUS PURNAWIRA HULU, S.T., S.H., M.H. menghubungi Terdakwa II EKUATOR JAWA DAELI Alias AMA OZA melalui panggilan suara (handphone) dengan mengatakan “adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SOWA’A LAOLI pada saat menjabat Walikota Gunungsitoli melakukan mutase dan pelantikan kepada pejabat di pemerintah Kota Gunungsitoli 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon dimana hal tersebut dilarang” lalu meminta Terdakwa II memberikan keterangan sebagai saksi yang diajukan Pasangan Calon Nomor 01untuk mendukung dalil-dalil guna dikabulkan/dicapai petitum gugatan pada persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Atas permintaan tersebut, Terdakwa II menyetujui/ menyanggupi untuk hadir sebagai saksi Pasangan Calon Nomor 01.
  • Selanjutnya Terdakwa II berinisiatif menelepon Terdakwa III TEMA’ARO TELAUMBANUA Alias AMA AXEL dan Saksi ARIANTO ZEGA memberitahukan jika Terdakwa III dan Saksi ARIANTO ZEGA untuk hadir sebagai saksi yang diajukan Pasangan Calon Nomor 01 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 lalu mereka mengadakan pertemuan di salah satu rumah makan di Kota Gunungsitoli untuk membahas hal tersebut lebih lanjut. Kemudian mereka setuju untuk hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor 01. Hasilnya Terdakwa II yang berinisiatif akan mengurus segala persiapan administrasi agar Terdakwa III TEMA’ARO TELAUMBANUA Alias AMA AXEL dan Saksi ARIANTO ZEGA dapat berangkat ke Medan untuk menghadiri sidang gugatan tersebut.
  • Selanjutnya tanpa persetujuan tertulis dari Pjs. Walikota / Walikota Gunungsitoli, Terdakwa II membuat Nota Dinas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor: 300.2/1049/BPBS/2024 tanggal 11 Oktober 2024 untuk diri Terdakwa II sendiri juga untuk Terdakwa III dan Saksi ARIANTO ZEGA meskipun tempat dinas/badan mereka bekerja berbeda. Dalam Nota Dinas tersebut, Terdakwa II juga melampirkan Surat Perintah Tugas untuk penyampaian keterangan saksi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor perkara 13/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN, yang mana Surat Perintah Tugas itu sudah diketik atau dikonsep oleh Terdakwa II. Selanjutnya Nota Dinas dan Surat Perintah Tugas dikirimkan kepada Terdakwa I OIMONAHA WARUWU selaku Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli agar disetujui dan ditandatangani sehingga Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi ARIANTO ZEGA dapat hadir dipersidangan gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan menggunakan pembiayaan negara/kota Gunungsitoli.
  • Bahwa Surat Perintah Tugas yang diajukan tersebut tidak ditandatangani oleh Pj. Walikota / Walikota Gunungsitoli namun justru Terdakwa I yang menandatangani Surat Perintah Tugas tersebut tanpa memperoleh disposisi atau persetujuan tertulis dari Pj. Walikota / Walikota Gunungsitoli.
  • Kemudian pada tanggal 14 Oktober 2024 Terdakwa I berinisiatif datang ke rumah Terdakwa II mengantarkan Surat Perintah Tugas (SPT) ke tempat tinggal Terdakwa II kemudian Terdakwa I menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang belum tercatat dalam registrasi nomor surat dan belum diberikan cap basah stempel Pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Terdakwa II dengan tujuan agar Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi ARIANTO ZEGA dapat pergi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Padahal Terdakwa I mengetahui dan memahami secara jelas keputusan serta tindakan menandatangani dan menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) tersebut kepada Terdakwa II dilakukan dalam masa kampanye pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli 2024.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (2) huruf b Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan/Anggota DPR, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli “Surat Perintah Tugas (SPT) Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah ditandatangani oleh Walikota Gunungsitoli. Dalam hal Walikota berhalangan maka yang menandatangani adalah Wakil Walikota. Dalam hal Walikota dan Wakil Walikota berhalangan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.”

  • Bahwa Terdakwa II dan Saksi ARIANTO ZEGA pada 10 Oktober 2024 telah menerima Surat Perintah Tugas Nomor: 000.1.2.3/4710/SPT/BU/2024 tanggal 10 Oktober 2024 untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan di Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024, akan tetapi Surat Perintah Tugas tersebut tidak mereka selesaikan atau laksanakan dikarenakan Terdakwa II dan Saksi ARIANTO ZEGA memilih untuk berpihak pada Pasangan Calon 01 sebagai saksi yang mendukung dalil-dalil gugatan dan petitum penggugat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
  • Pada tanggal 15 Oktober 2024 Terdakwa II menyerahkan Surat Perintah Tugas sekaligus fisik undangan panggilan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 01 kepada Terdakwa III dan Saksi ARIANTO ZEGA. Padahal Terdakwa II dan Terdakwa III mengetahui serta memahami secara jelas kehadiran, tindakan, keputusan, dan keberpihakan mereka sebagai saksi tersebut dalam masa kampanye pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gunungsitoli 2024.
  • Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Saksi ARIANTO ZEGA bertemu dengan RADIUS PURNAWIRA HULU di tempat makan melakukan pembahasan materi persidangan sebelum proses pemeriksaan saksi dari pihak Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dilaksanakan. Setelah itu, hanya Terdakwa II dan Terdakwa III yang memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor 01 guna mendukung pembuktian dalil penggugat dan mendukung tercapainya petitum gugatan yang dimohonkan oleh penggugat yaitu hanya pasangan calon nomor 01 saja yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 – 2029.
  • Bahwa di dalam ruangan persidangan, Terdakwa II dan Terdakwa III kembali diingatkan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli akan konsekuensi tindakan Terdakwa II dan Terdakwa III jika bertindak memberi keterangan sebagai saksi Pasangan Calon Nomor 01 memiliki konsekuensi hukum tindak pidana pemilihan, akan tetapi Terdakwa II dan Terdakwa III tetap bersedia memberikan keterangan saksi dari Pasangan Calon Nomor 01. Padahal berdasarkan Pasal 89 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi “Orang yang dapat minta pengunduran diri dari kewajiban untuk memberikan kesaksian ialah b. Setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan, atau jabatannya itu.”
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bertindak mendukung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor 01 untuk membuktikan dalil-dalil gugatan dan mendukung petitum gugatan yaitu agar hanya Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor 01 saja yang berhak mengikuti kontesasi pemilihan kepala Daerah Kota Gunungsitoli 2024-2029 dan menggugurkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor 02. 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menyebabkan kerugian bagi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Nomor 02 yaitu menurunkan elektabilitas, memunculkan pandangan negatif & berita bohong di masyarakat terhadap pasangan calon, memunculkan keragu-raguan masyarakat terhadap pasangan calon serta mengancam pasangan calon 02 tidak dapat mengikuti kontesasi Pilkada Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli 2024 sampai dengan 2029.

 

Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya