Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2024/PN Gst MARETI NDRAHA 1.YAMANATI ZEBUA
2.INDAH MEGAWATI NDRURU
3.WELINUS HALAWA
4.PETRA MARIA ROSLINDA TELAUMBANUA
5.YUSTINUS MENDROFA
6.FIKTORRIANUS HAREFA
7.KARMAN ZILIWU
8.SINUFA ZAMASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MARETI NDRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAMANATI ZEBUA
2INDAH MEGAWATI NDRURU
3WELINUS HALAWA
4PETRA MARIA ROSLINDA TELAUMBANUA
5YUSTINUS MENDROFA
6FIKTORRIANUS HAREFA
7KARMAN ZILIWU
8SINUFA ZAMASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Petitum

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1365 KUH Perdata.
  3. Membatalkan Berita Acara Pengangkatan Tergugat VIII pada tanggal 6 September 2024 dengan segala akibat hukumnya.
  4. Manyatakan semua rapat-rapat, rekomendasi dan keputusan yang dilaksanakan dan diterbitkan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII bersama dengan Tergugat VIII adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII untuk membayar secara tanggung renteng kerugian yang dialami oleh KSP3 Nias secara tunai, berupa : a. Kerugian Materil sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah), dan b. Kerugian immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua Miliar rupiah). Dengan total seluruhnya, sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII untuk membayar biaya perkara a quo;

atau

Apabila Y.M. Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Cq. Y.M. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak