Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara Pemohon ARMAN LAFAU dengan Isteri Pemohon ASANI HIA yang telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama Kristen pada tanggal 20 September 2021 yang dilayani oleh Pdt. YENIMA BUULOLO, S.Th sebagaimana yang tercantum dalam Petikan Daftar Nikah dari Gereja Pantekosta Tabernakel dengan Nomor : 02/GPT-SB/XII/2023 di Gereja Pantekosta Tabernakel Jemaat Kasih Sisarahili Bawolato tertanggal 28 Januari 2024;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, untuk segera mencatatkan perkawinan Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Pemohon ARMAN LAFAU dengan Isteri ASANI HIA dalam buku daftar register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|