Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
ARMANSYAH PUTRA ZENDRATO Alias ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1570/L.2.22/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMANSYAH PUTRA ZENDRATO Alias ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU :

Bahwa Terdakwa Armansyah Putra Zendrato Alias Arman pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kafe Kece-Kece lantai 2 (dua) Pasar Ya’ahowu Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Terdakwa yang sedang berada di kafe Kece-Kece lantai 2 (dua) Pasar Ya’ahowu Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, setelah menyelesaikan laporan pekerjaannya kemudian sekira pukul 21.08 WIB Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya mengakses situs judi online jenis slot pada situs “albaslot79.com”. Untuk dapat melakukan permainan judi online jenis slot tersebut, terlebih dahulu Terdakwa melakukan deposit sejumlah uang ke akun judi online yang telah Terdakwa buat sebelumnya pada situs “albaslot79.com” dengan metode pembayaran digital berupa scan QR code “QRIS” menggunakan aplikasi Brimo dari rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 017601068501502 an. Armansyah Putra Zendrato sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa berhasil mendepositkan uang tersebut, kemudian Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya membuka situs judi online “albaslot79.com” dan masuk ke akun Terdakwa dengan username : zendrato02 dan password : Gil4k4uu , selanjutnya Terdakwa masuk ke permainan judi online jenis “Gates of Olympus”, setelah itu Terdakwa pun melakukan permainan judi online jenis slot dengan mempertaruhkan uang yang telah Terdakwa depositkan dan menjadi saldo pada akun judi online jenis slot miliknya di kafe Kece-Kece tersebut;
  • Bahwa Saksi Candra Basri Mendrofa bersama dengan Saksi Hengki P. Telaumbanua dan Saksi Denofanolo Zebua yang ketiganya merupakan anggota Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya terkait perjudian online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, yang kemudian sekira pukul 21.15 WIB Para Saksi yang merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias langsung mendatangi kafe Kece-Kece dan sesampainya di tempat tersebut Para Saksi melihat Terdakwa sedang duduk di kursi pengunjung dan sedang memainkan judi online jenis slot dengan menggunakan handphone miliknya, sehingga berdasarkan hal tersebut Para Saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 Pro berwarna biru milik Terdakwa;
  • Dalam perrmainan judi online jenis slot tersebut Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang yang telah Terdakwa depositkan ke dalam akun judi online miliknya dengan cara memutar slot di aplikasi judi online tersebut dan apabila kombinasi gambar dan warna yang berputar di dalam aplikasi tersebut (minimal 8 kombinasi gambar dan warna) muncul secara bersamaan di dalam aplikasi dalam sekali pemutaran, maka Terdakwa akan memenangkan taruhan dan mendapatkan keuntungan sejumlah uang sesuai dengan taruhan yang Terdakwa pasang, yang mana taruhan sejumlah uang yang berhasil Terdakwa menangkan akan langsung ditambahkan menjadi saldo pada akun Terdakwa dan keuntungan tersebut dapat Terdakwa tarik dengan menggunakan menu “withdraw” yang tersedia di aplikasi dengan cara memasukkan nominal yang ingin ditarik yang selanjutnya uang tersebut akan ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 017601068501502 an. Armansyah Putra Zendrato dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian online jenis slot pada situs “albaslot79.com” tersebut, dan untuk memenangkan judi online jensi slot tersebut hanya mengandalkan peruntungan dan tidak mengggunakan rumus.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Armansyah Putra Zendrato Alias Arman pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kafe Kece-Kece lantai 2 (dua) Pasar Ya’ahowu Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 21.15 WIB Saksi Candra Basri Mendrofa bersama dengan Saksi Hengki P. Telaumbanua dan Saksi Denofanolo Zebua yang ketiganya merupakan anggota Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa Terdakwa yang berada di lantai 2 (dua) kafe Kece-Kece Pasar Ya’ahowu bertempat di jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitolo Kota Gunungsitoli diduga sedang bermain judi online jenis slot, sehingga berdasarkan informasi tersebut Para Saksi yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Nias mendatangi tempat tersebut dan sesampainya di sana Para Saksi melihat Terdakwa yang sedang duduk di kursi pengunjung kafe Kece-Kece tersebut sedang memainkan judi online jenis slot “Gates of Olympus” dengan menggunakan handphone miliknya. Sehingga berdasarkan hal tersebut Para Saksi langsung mengamankan Terdakwa dan turut mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 Pro berwarna biru milik Terdakwa;
  • Bahwa untuk dapat melakukan permainan judi online jenis slot tersebut, sebelumnya Terdakwa telah melakukan deposit sejumlah uang ke akun judi online yang telah Terdakwa buat sebelumnya pada situs “albaslot79.com” dengan metode pembayaran digital berupa scan QR code “QRIS” menggunakan aplikasi Brimo dari rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 017601068501502 an. Armansyah Putra Zendrato sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa berhasil mendepositkan uang tersebut, kemudian Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya membuka situs judi online “albaslot79.com” dan masuk ke akun Terdakwa dengan username : zendrato02 dan password : Gil4k4uu selanjutnya Terdakwa masuk ke permainan judi online jenis “Gates of Olympus”, setelah itu Terdakwa pun melakukan permainan judi online jenis slot dengan mempertaruhkan uang yang telah Terdakwa depositkan dan menjadi saldo pada akun judi online jenis slot miliknya tersebut;
  • Dalam perrmainan judi online jenis slot tersebut Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang yang telah Terdakwa depositkan ke dalam akun judi online miliknya dengan cara memutar slot di aplikasi judi online tersebut dan apabila kombinasi gambar dan warna yang berputar di dalam aplikasi tersebut (minimal 8 kombinasi gambar dan warna) muncul secara bersamaan di dalam aplikasi dalam sekali pemutaran, maka Terdakwa akan memenangkan taruhan dan mendapatkan keuntungan sejumlah uang sesuai dengan taruhan yang Terdakwa pasang, yang mana taruhan sejumlah uang yang berhasil Terdakwa menangkan akan langsung ditambahkan menjadi saldo pada akun Terdakwa dan keuntungan tersebut dapat Terdakwa tarik dengan menggunakan menu “withdraw” yang tersedia di aplikasi dengan cara memasukkan nominal yang ingin ditarik yang selanjutnya uang tersebut akan ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 017601068501502 an. Armansyah Putra Zendrato dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi;
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi online jenis slot pada situs “albaslot79.com” tidak memiliki izin dari pihak manapun dan untuk memenangkan judi online jensi slot tersebut hanya mengandalkan peruntungan dan tidak mengggunakan rumus.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa Terdakwa Armansyah Putra Zendrato Alias Arman pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kafe Kece-Kece lantai 2 (dua) Pasar Ya’ahowu Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Menggunakan kesempatan main judi. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Terdakwa yang sedang berada di kafe Kece-Kece lantai 2 (dua) Pasar Ya’ahowu Jalan Lagundri Kelurahan Pasar Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, setelah menyelesaikan laporan pekerjaannya kemudian sekira pukul 21.08 WIB Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya menggunakan kesempatan untuk bermain judi online jenis slot pada situs “albaslot79.com”. Untuk dapat melakukan permainan judi online jenis slot tersebut, terlebih dahulu Terdakwa melakukan deposit sejumlah uang ke akun judi online yang telah Terdakwa buat sebelumnya pada situs “albaslot79.com” dengan metode pembayaran digital berupa scan QR code “QRIS” menggunakan aplikasi Brimo dari rekening Bank BRI milik Terdakwa dengan nomor rekening 017601068501502 an. Armansyah Putra Zendrato sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa berhasil mendepositkan uang tersebut, kemudian Terdakwa dengan menggunakan handphone miliknya membuka situs judi online “albaslot79.com” dan masuk ke akun Terdakwa dengan username : zendrato02 dan password : Gil4k4uu , selanjutnya Terdakwa masuk ke permainan judi online jenis “Gates of Olympus”, setelah itu Terdakwa pun melakukan permainan judi online jenis slot dengan mempertaruhkan uang yang telah Terdakwa depositkan dan menjadi saldo pada akun judi online jenis slot miliknya di kafe Kece-Kece tersebut;
  • Bahwa Saksi Candra Basri Mendrofa bersama dengan Saksi Hengki P. Telaumbanua dan Saksi Denofanolo Zebua yang ketiganya merupakan anggota Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya terkait perjudian online yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, yang kemudian sekira pukul 21.15 WIB Para Saksi yang merupakan personel Sat Reskrim Polres Nias langsung mendatangi kafe Kece-Kece dan sesampainya di tempat tersebut Para Saksi melihat Terdakwa sedang duduk di kursi pengunjung dan sedang memainkan judi online jenis slot dengan menggunakan handphone miliknya, sehingga berdasarkan hal tersebut Para Saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta dengan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 9 Pro berwarna biru milik Terdakwa;
  • Dalam perrmainan judi online jenis slot tersebut Terdakwa mempertaruhkan sejumlah uang yang telah Terdakwa depositkan ke dalam akun judi online miliknya dengan cara memutar slot di aplikasi judi online tersebut dan apabila kombinasi gambar dan warna yang berputar di dalam aplikasi tersebut (minimal 8 kombinasi gambar dan warna) muncul secara bersamaan di dalam aplikasi dalam sekali pemutaran, maka Terdakwa akan memenangkan taruhan dan mendapatkan keuntungan sejumlah uang sesuai dengan taruhan yang Terdakwa pasang, yang mana taruhan sejumlah uang yang berhasil Terdakwa menangkan akan langsung ditambahkan menjadi saldo pada akun Terdakwa dan keuntungan tersebut dapat Terdakwa tarik dengan menggunakan menu “withdraw” yang tersedia di aplikasi dengan cara memasukkan nominal yang ingin ditarik yang selanjutnya uang tersebut akan ditransfer ke rekening Bank BRI dengan nomor 017601068501502 an. Armansyah Putra Zendrato dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi;
  • Bahwa Terdakwa memainkan judi online jenis slot pada situs “albaslot79.com” tidak memiliki izin dari pihak manapun dan untuk memenangkan judi online jensi slot tersebut hanya mengandalkan peruntungan dan tidak mengggunakan rumus.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya